
Pantau - PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan senilai total Rp852 juta kepada 14 korban meninggal dunia Kapal Virgo Transport 8 yang telah berhasil diidentifikasi Tim DVI Polda Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan santunan telah diberikan kepada korban yang identitasnya telah dipastikan.
"Ada 14 korban meninggal dunia teridentifikasi telah diberikan santunan," ungkap Arkan.
Santunan 12 Korban Capai Rp840 Juta
Dari 14 korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi, sebanyak 12 korban tercatat memiliki ahli waris yang sah.
Santunan bagi 12 korban tersebut telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak menerimanya dengan total mencapai Rp840 juta.
Setiap korban meninggal dunia yang memiliki ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera.
Dengan demikian, masing-masing korban meninggal dunia yang memiliki ahli waris mendapatkan total santunan sebesar Rp70 juta.
Ahli waris yang telah menerima santunan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, dua korban meninggal dunia lainnya diketahui tidak memiliki ahli waris.
Untuk masing-masing korban tanpa ahli waris, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan ekstra cover bantuan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.
Dengan skema tersebut, setiap korban tanpa ahli waris mendapatkan bantuan biaya penguburan sebesar Rp6 juta atau total Rp12 juta untuk dua korban.
Akumulasi santunan bagi 12 korban yang memiliki ahli waris dan biaya penguburan untuk dua korban tanpa ahli waris membuat total pembayaran mencapai Rp852 juta.
Enam Korban Masih Jalani Verifikasi Ahli Waris
Selain 14 korban yang santunannya telah dibayarkan, masih terdapat enam korban yang sedang menjalani proses verifikasi data ahli waris.
Proses tersebut dilakukan karena identitas enam korban tersebut baru dirilis.
"Saat ini masih ada enam korban masih proses verifikasi data ahli waris karena baru dirilis identitas korban," ungkap Arkan.
Verifikasi data diperlukan sebelum proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilakukan sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Arian Mesa




