
Pantau - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Utara dan Jakarta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara oleh PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan periode 2013-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Andi Sugandi membenarkan adanya rangkaian tindakan penyidikan tersebut pada Rabu, 23 September.
“Benar bahwa pada hari Rabu (23/9) Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara oleh PT. Central Cipta Murdaya (PT. CCM) di Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara Tahun 2013-2025,” ungkap Andi.
Penyidik Geledah Kantor PT CCM hingga Rumah Mantan Kepala Daerah
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dari sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta.
Penyidik juga menggeledah rumah seorang mantan kepala daerah yang berlokasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Di antaranya, Kantor PT. CCM di Cikini Raya No. 78 Jakarta dan rumah mantan kepala daerah di Kaltara yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara,” ungkap Andi.
Tim Penyidik Jampidsus turut menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan di Kabupaten Nunukan.
Lokasi lainnya yang digeledah adalah rumah seorang mantan kepala dinas di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi-lokasi yang digeledah.
Dokumen dan barang bukti elektronik itu dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan pada periode 2013-2025.
Kejaksaan menyatakan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Andi.
- Penulis :
- Leon Weldrick




