
Pantau - PT Waskita Karya Tbk memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 melalui mekanisme penjaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Pembayaran klaim dilakukan pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.
Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Steven Subiantoro mengatakan perseroan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional perseroan," ujar Steven dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Klaim Penjaminan Dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
Penjaminan Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN yang terdampak pandemi COVID-19.
Skema tersebut telah ditetapkan saat penerbitan obligasi dengan pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian.
Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan perseroan memenuhi kewajibannya.
Wali Amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin sesuai mekanisme dalam perjanjian.
Pembayaran dilakukan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan.
"Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku," ujar Steven.
Kewajiban Waskita kepada Penjamin Tetap Berjalan
Steven menjelaskan pembayaran klaim penjaminan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya.
Kewajiban perseroan kepada para penjamin selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.
Waskita Karya memastikan akan tetap berfokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan.
Perseroan juga akan memperkuat core business sebagai kontraktor sejalan dengan arah strategis pemegang saham.
"Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha," ujar Steven.
- Penulis :
- Aditya Yohan




