
Pantau - Pembangunan dan pengelolaan jalan tol di Indonesia dinilai membutuhkan kebijakan berbasis bukti yang ditopang data akurat, analisis dampak, konsultasi publik, dan evaluasi berkelanjutan agar kepentingan masyarakat, pemerintah, serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat berjalan seimbang. Pasted markdown
Indonesia menghadapi kebutuhan investasi sekitar Rp725 triliun untuk rencana pembangunan 2.461 kilometer jalan tol baru hingga 2029.
Pada saat yang sama, pemerintah tengah menyiapkan berbagai regulasi terkait peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol (Rumija), integrasi pengusahaan, hingga penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF).
Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Trubus Rahardiansah menilai peningkatan kualitas layanan perlu dilakukan melalui proses kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Empat Pilar Kebijakan Jalan Tol Berbasis Bukti
Trubus menyebut terdapat tiga kepentingan utama yang perlu dipertemukan dalam kebijakan jalan tol, yakni masyarakat sebagai pengguna, pelaku usaha sebagai investor, dan pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan.
Masyarakat membutuhkan jalan tol yang aman, nyaman, dan terjangkau, sedangkan BUJT membutuhkan kepastian usaha karena investasi membutuhkan modal besar dengan masa pengembalian panjang.
Pemerintah pada saat yang sama perlu memperluas jaringan jalan tol yang terhubung dan berkualitas tanpa memberikan beban berlebihan terhadap anggaran negara.
Kebijakan berbasis bukti dinilai membutuhkan empat pilar, yakni data yang akurat, analisis dampak komprehensif, konsultasi yang bermakna, serta evaluasi berkelanjutan.
Analisis dampak atau regulatory impact assessment dinilai perlu menjadi bagian penting setiap penyusunan regulasi untuk mengetahui biaya, manfaat, serta pihak yang menanggung konsekuensi kebijakan.
Konsultasi publik juga perlu melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sejak tahap awal penyusunan kebijakan.
Perubahan SPM hingga ODOL Jadi Perhatian
Perubahan SPM dari delapan substansi pelayanan menjadi tiga parameter dengan 57 indikator dinilai perlu dilengkapi kajian dampak ekonomi yang memadai.
Frekuensi pengukuran yang berubah dari tahunan menjadi triwulanan juga disebut dapat menambah beban operasional.
Persoalan lain berkaitan dengan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST), kepastian penyesuaian tarif, serta dampak kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) terhadap kerusakan jalan.
Penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL disebut menjadi kewenangan pemerintah sehingga penanganannya dinilai tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada BUJT.
Penguatan Kajian dan Kelembagaan Diusulkan
Sejumlah langkah dinilai dapat ditempuh untuk memperkuat tata kelola jalan tol, termasuk penerapan regulatory impact assessment yang memuat analisis biaya-manfaat, alokasi risiko, dan dampak terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Dokumen pendukung dan lampiran teknis juga dinilai perlu tersedia sejak awal konsultasi publik agar proses tersebut dapat menghasilkan masukan yang substantif.
Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026.
Lembaga tersebut dinilai dapat diperkuat untuk menyediakan mekanisme kompensasi terhadap perubahan regulasi yang menimbulkan biaya tambahan bagi BUJT.
Selain itu, pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha dinilai perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pihak dalam mengelolanya.
Evaluasi kebijakan secara berkala dan transparan juga diperlukan agar regulasi yang tidak mencapai tujuan dapat diperbaiki atau dicabut.
Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk menghasilkan kebijakan jalan tol yang berorientasi pada kepentingan nasional serta keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang.
- Penulis :
- Aditya Yohan




