HOME  ⁄  Ekonomi

Pengamat Dorong BRAN Optimalkan Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkepanjangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pengamat Dorong BRAN Optimalkan Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkepanjangan
Foto: (Sumber :Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Jenderal Pol. Dedi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa..)

Pantau - Pengamat pertanahan dari Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mendorong Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mengoptimalkan penyelesaian konflik agraria dan menjalankan amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Iwan mengatakan badan baru yang menaungi reforma agraria tersebut membawa harapan bagi masyarakat, terutama mereka yang menghadapi persoalan agraria berkepanjangan.

"Badan ini wajib menjalankan undang-undang untuk menyelesaikan reforma agraria. Kalau tidak optimal bukan salah undang-undangnya, karena undang-undangnya sangat jelas," kata Iwan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

BRAN Diharapkan Maksimalkan Kewenangan

Menurut Iwan, BRAN memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sehingga diharapkan dapat memaksimalkan peran yang telah diamanatkan.

Ia menilai penanganan konflik agraria selama ini belum maksimal karena kewenangannya tersebar di berbagai lembaga yang menyediakan layanan pengaduan tanpa penyelesaian konkret.

"BRAN ini dibuat karena tidak efektifnya pelaksanaan reforma agraria. Kenapa tidak efektif? Reform agraria itu ada di banyak lembaga, dan masing-masing adanya tempat laporan saja," ujarnya.

Iwan mengatakan pembentukan BRAN membuat kewenangan terkait reforma agraria berada di bawah naungan badan baru yang terbentuk setelah adanya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Dedi Prasetyo Dilantik Pimpin BRAN

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian sumpah jabatan yang diucapkan Dedi dituntun oleh Presiden Prabowo.

Dedi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional yang diteken Presiden Prabowo pada 30 September 2026.

Sebelum dilantik menjadi Kepala BRAN, Dedi menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026