HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menetapkan Lima Prioritas Strategis untuk Memperkuat Perbankan Indonesia hingga 2030

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Menetapkan Lima Prioritas Strategis untuk Memperkuat Perbankan Indonesia hingga 2030
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae berfoto bersama pelaku industri perbankan dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 dan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 di Denpasar, Bali (sumber: OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima prioritas strategis untuk memperkuat industri perbankan nasional melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.

Lima prioritas tersebut mencakup penguatan kelembagaan dan integritas industri, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan fungsi intermediasi, pengembangan keuangan berkelanjutan, serta pengembangan perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis akibat perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.

"Untuk itu, kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian, juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica.

Menurut Friderica, perbankan perlu memiliki modal, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat sekaligus semakin inovatif dalam memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan nilai tambah.

Perbankan juga diharapkan produktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor ekonomi produktif dan semakin inklusif dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen

OJK mencatat kinerja sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global serta terus memainkan peran dalam mendorong perekonomian nasional.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pada periode yang sama, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen secara tahunan.

Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level 24,1 persen, sedangkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan dari perkembangan global dan geopolitik, kondisi lingkungan hidup, perubahan teknologi, serta perkembangan model bisnis.

Industri perbankan juga menghadapi peningkatan tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan, perlindungan konsumen, serta agenda pembangunan berkelanjutan.

"Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun," kata Dian.

OJK Menyiapkan Empat Faktor Pendukung

Untuk mendukung pelaksanaan RP3I 2026–2030, OJK menetapkan empat enablers atau faktor pendukung sebagai fondasi implementasi.

Empat faktor tersebut meliputi ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan lintas otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026–2030, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.

CRMS 2026 merupakan penyempurnaan panduan sebelumnya dan menjadi kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi risiko iklim.

Kerangka tersebut mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan perbankan.

OJK menyatakan penyusunan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja yang sebelumnya telah dibangun.

Pembaruan utama mencakup metodologi penghitungan emisi karbon dalam Buku 3 serta asumsi makroekonomi dan skenario iklim dalam Buku 4.

OJK juga memperluas cakupan risiko fisik dalam Buku 5 dan menerbitkan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026