HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Otoritas Pengawas Koperasi Sendiri, Ferry Tegaskan Tak Ingin Masuk OJK

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Otoritas Pengawas Koperasi Sendiri, Ferry Tegaskan Tak Ingin Masuk OJK
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan sambutan dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin 5/10/2026 (sumber: Kemenkop)

Pantau - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah berencana membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Ferry mengatakan keberadaan otoritas khusus tersebut diperlukan agar sektor perkoperasian memiliki mekanisme pengawasan sendiri dan tidak masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta.

Dengan rencana tersebut, pengawasan terhadap koperasi nantinya akan dilakukan melalui otoritas khusus yang dibentuk untuk sektor perkoperasian.

Pemerintah Siapkan Perlindungan Simpanan di Koperasi

Selain memperkuat pengawasan, pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi simpan pinjam.

Ferry mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu untuk membahas rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi.

Menurut Ferry, mekanisme tersebut diperlukan karena simpanan masyarakat di koperasi selama ini belum mendapatkan perlindungan seperti simpanan di sektor perbankan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kelemahan koperasi ketika harus bersaing dengan industri perbankan.

"Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi insyaAllah di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi dan kita ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi," ucap Ferry.

Pemerintah menginginkan regulasi baru tidak hanya mengatur keberadaan otoritas pengawas, tetapi juga menghadirkan mekanisme penjaminan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.

Pengawasan khusus diharapkan memperkuat sistem pengawasan kegiatan usaha koperasi, sedangkan mekanisme penjaminan ditujukan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat yang menyimpan dananya.

RUU Perkoperasian Ditargetkan Disahkan Tahun Ini

Ferry mengatakan RUU tentang Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Undang-undang baru tersebut nantinya ditujukan menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai sebagai landasan pengembangan koperasi di Indonesia.

Pembaruan regulasi melalui RUU Perkoperasian pun diarahkan untuk memperkuat landasan pengembangan koperasi, termasuk dalam aspek pengawasan dan perlindungan simpanan masyarakat.

Ferry menilai penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan tersebut juga dapat membantu meningkatkan daya saing koperasi terhadap industri perbankan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026