
Pantau - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengambil peran penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan dengan proses yang ditargetkan selesai dalam enam hari guna meningkatkan kepastian layanan investasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan kebijakan tersebut dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10).
“Dalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” kata Rosan.
Tiga Kementerian Integrasikan Layanan
Rosan mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut dia, ketiga kementerian telah menyepakati dan menandatangani kerja sama untuk mempercepat proses pelayanan KITAS.
“Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya.
Percepatan layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan sekaligus memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Ketiga kementerian sebelumnya menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 9 September 2026 mengenai integrasi layanan tenaga kerja asing (TKA) untuk penanaman modal serta pembentukan tim teknis integrasi.
Integrasi tersebut menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.
Layanan yang terintegrasi mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Pemerintah Perkuat Kepastian Perizinan
Dalam skema yang sebelumnya diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan bertugas memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP.
Data penerbitan selanjutnya dialirkan ke sistem OSS untuk mendukung integrasi pelayanan.
Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan TKA melalui sistem terintegrasi dapat selesai maksimal lima hari, sedangkan dalam pernyataan terbarunya Rosan menyebut waktu enam hari.
Selain layanan TKA, pemerintah memperkuat kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS.
Rosan menyebut lebih dari 370 perizinan telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan apabila batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak dipenuhi.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada 16 September 2026 yang menyebut lebih dari 300 perizinan telah diterbitkan melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,” ucap Rosan.
Menurut Rosan, kepastian layanan perizinan menjadi bagian penting dalam memperbaiki iklim investasi sekaligus menarik investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




