
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan akan menolak permohonan visa musisi asal Amerika Serikat Israel Houghton terkait rencana konsernya di Jakarta.
Yanuar menilai kebijakan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif, tetapi juga menjadi instrumen negara untuk memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan.
“Indonesia negara Pancasila, negara yang berdaulat, anti penjajahan. Sudah sepatutnya kita menolak kehadiran dan terselenggaranya konser itu,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10).
DPR Apresiasi Sikap Ditjen Imigrasi
Yanuar mengapresiasi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menyatakan permohonan visa Israel Houghton akan ditolak apabila diajukan.
“Saya mengapresiasi Mas Dirjen Imigrasi, Mas Hendarsam, dalam konferensi persnya menyatakan dengan tegas akan menolak permohonan visa untuk konser Israel Houghton itu,” kata dia.
Yanuar yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Mathla’ul Anwar menilai sikap tersebut menunjukkan fungsi strategis imigrasi dalam menjaga pintu masuk Indonesia.
Ia mengatakan kebijakan terhadap warga negara asing perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan negara, bukan hanya kelengkapan administratif.
“Karena sejatinya Imigrasi adalah penjaga kedaulatan, bukan sekadar penjaga perbatasan,” ujarnya.
“Yang lebih penting, Imigrasi harus mengedepankan kepentingan nasional untuk siapa pun yang masuk di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.
Yanuar mengatakan Komisi XIII DPR RI mendukung komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjalankan kebijakan keimigrasian berdasarkan kepentingan nasional.
“Saya, Komisi XIII, mendukung apa yang akan dilaksanakan dan komitmen dari Mas Dirjen Hendarsam selaku Dirjen Imigrasi,” kata dia.
Israel Houghton Belum Mengajukan Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya menegaskan pihaknya akan menolak permohonan visa Israel Houghton sebagai langkah perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menyikapi rencana konser Israel Houghton di Indonesia.
Hingga 5 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan visa dari musisi tersebut.
Israel Houghton sebelumnya pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026.
Ditjen Imigrasi mempertimbangkan tidak memberikan visa kali ini dengan merujuk pada rekam jejak Houghton yang disebut mendukung Israel.
- Penulis :
- Aditya Yohan




