HOME  ⁄  Ekonomi

Kementan Perkuat Pengawasan dan Distribusi untuk Stabilkan Harga Telur di Tingkat Peternak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementan Perkuat Pengawasan dan Distribusi untuk Stabilkan Harga Telur di Tingkat Peternak
Foto: Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional secara hybrid di Jakarta, Selasa 6/10/2026 (sumber: Kementan)

Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi penyediaan dan peredaran telur ayam ras untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pengawasan diarahkan untuk memastikan tata kelola usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pembinaan terhadap peternak dan pelaku usaha.

Pengawasan juga dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar sehingga harga telur di tingkat peternak dapat kembali sesuai harga acuan.

“Serta menjaga keseimbangan produksi dengan kebutuhan pasar sehingga harga telur ayam ras di tingkat peternak dapat kembali sesuai harga acuan,” kata Agung dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional secara hybrid yang terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut Agung, stabilisasi harga membutuhkan kerja sama berbagai pihak karena sebagian besar produksi telur berasal dari peternak rakyat.

Pemerintah berupaya menjaga harga jual telur tetap seimbang dengan biaya produksi sehingga keberlanjutan usaha peternak dapat dipertahankan.

Harga Telur di Blitar Turun hingga Rp20.100 per Kilogram

Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaporkan harga rata-rata telur ayam di wilayah tersebut pada 5 Oktober 2026 mencapai Rp21.800 per kilogram.

Harga terendah tercatat di Kabupaten Blitar sebesar Rp20.100 per kilogram, sedangkan harga tertinggi berada di Lumajang sebesar Rp22.500 per kilogram.

Agung menjelaskan tekanan harga terutama terjadi di daerah sentra produksi yang memiliki pasokan telur melimpah.

Kementan karena itu mendorong penguatan distribusi telur dari daerah yang mengalami surplus menuju wilayah yang membutuhkan.

Penguatan distribusi juga perlu dibarengi penyesuaian produksi untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan atau supply-demand.

Kementan mendorong penyesuaian produksi secara terukur melalui pengaturan populasi serta afkir terhadap ayam yang telah memasuki akhir masa produktif.

Langkah tersebut dilakukan agar tingkat produksi sesuai dengan kemampuan pasar menyerap telur sehingga kelebihan pasokan dapat dicegah.

Pemda Diminta Perketat Pengawasan Usaha Peternakan

Kementan juga memperkuat penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi secara berjenjang bersama pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam melakukan pengawasan dengan membangun instrumen yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Pengawasan mencakup pemantauan populasi dan produksi ayam, pemetaan kondisi supply-demand, serta peredaran dan distribusi telur.

Pemerintah daerah juga diminta mengawasi perkembangan kapasitas usaha agar pertumbuhannya tidak menimbulkan ketidakseimbangan pasokan di pasar.

Pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha peternakan ayam petelur turut diperkuat agar kapasitas produksi setiap daerah dapat terdata serta tetap selaras dengan daya dukung dan kebutuhan pasar.

Ruang lingkup pengawasan juga meliputi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), fasilitas rantai dingin, dokumen peredaran, dan pelaksanaan kemitraan.

Pengawasan Dilakukan Minimal Tiga Bulan Sekali

Khusus usaha ayam ras pedaging dengan total chick-in paling sedikit 60.000 DOC FS per minggu, pemerintah mengawasi pemenuhan kewajiban terkait RPHU.

Pelaku usaha tersebut diwajibkan memiliki dan/atau menguasai RPHU yang mempunyai Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta dilengkapi fasilitas rantai dingin.

Pemerintah juga mengawasi realisasi pemotongan livebird di RPHU, dengan kapasitas pemotongan berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2024 dipenuhi secara bertahap hingga mencapai 100 persen dari total chick-in.

Pengawasan turut menyasar pelaksanaan kemitraan, termasuk penyediaan dan peredaran DOC FS serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak terjadi praktik yang merugikan peternak mitra.

“Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin dan insidental melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan,” jelas Agung.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2024, pengawasan rutin dilakukan paling sedikit satu kali setiap tiga bulan, sedangkan pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ataupun dugaan penyimpangan kepatuhan.

Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

Data dan hasil pengawasan daerah akan digunakan Kementan sebagai dasar pembinaan, evaluasi, koordinasi antarwilayah, serta perumusan kebijakan perunggasan nasional.

Kementan Minta Sosialisasi Dimasifkan

Dalam pembagian peran tersebut, Kementan bertugas memastikan konsistensi kebijakan dan pengawasan secara nasional, sementara pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan langsung di lapangan.

Agung meminta sosialisasi mengenai Permentan Nomor 10 Tahun 2024 semakin diperluas, khususnya di wilayah yang menjadi sentra produksi.

“Mohon ini Permentan 10 Tahun 2024, sosialisasi seperti ini dimasifkan terutama di daerah-daerah sentra produksi,” kata Agung.

Menurut Agung, persoalan harga telur harus diselesaikan secara terpadu dengan menggunakan data sebagai dasar dalam menentukan langkah.

“Kita fasilitasi dan kita sinergikan bersama,” ujar Agung.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026