
Pantau - Pemerintah mulai melakukan registrasi ulang bantuan sosial untuk 2027 melalui Perlinsos Digital dengan mewajibkan masyarakat yang ingin menjadi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mendaftar melalui sistem tersebut.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B. Pandjaitan mengatakan kebijakan itu mulai diberlakukan bagi calon penerima PKH dan BPNT pada 2027.
“Mulai tahun 2027, masyarakat yang ingin menjadi calon penerima PKH dan BPNT wajib melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital,” kata Ketua KPTDP Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, Rabu.
Kebijakan tersebut ditegaskan Luhut dalam rapat tingkat menteri yang membahas percepatan transformasi digital perlindungan sosial.
Kementerian Sosial bersama KPTDP serta kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat Perlinsos Digital sebagai pintu masuk baru bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon penerima PKH dan BPNT pada 2027.
Registrasi Tak Otomatis Dapat Bansos
Registrasi melalui Perlinsos Digital tidak secara otomatis menjamin seseorang akan mendapatkan bantuan sosial.
Pemerintah tetap menentukan kelayakan calon penerima berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta berbagai kriteria yang berlaku pada masing-masing program bantuan sosial.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah mendorong proses verifikasi yang lebih terstruktur agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Registrasi melalui Perlinsos Digital menjadi tahap awal dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan sosial.
Keputusan akhir mengenai kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial tetap ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan data dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing program.
Pemerintah Targetkan 48 Juta Orang Terdaftar
Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengerahkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI-Polri, serta mengajak masyarakat mendukung proses registrasi.
“Hari ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan yang kita miliki, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI Polri hingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan registrasi Perlinsos ini. Target kita besar, 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026,” kata Luhut B. Pandjaitan.
Hingga saat ini, Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar.
Pemerintah akan memperluas akses, memperkuat sosialisasi di berbagai daerah, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengejar target 48 juta pendaftar pada akhir 2026.
Warga Bisa Daftar Mandiri atau Dibantu Pendamping
Pemerintah turut mengajak berbagai unsur masyarakat memperluas jangkauan registrasi melalui Gerakan #PeduliTetangga.
Pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, dan masyarakat umum dapat berperan sebagai Kawan Perlinsos untuk membantu warga di sekitarnya mengakses Perlinsos Digital.
Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui situs Perlinsos Kementerian Sosial.
Warga perlu menyiapkan NIK yang tercantum pada KTP dan nomor meter PLN serta mengikuti proses verifikasi wajah untuk melakukan registrasi.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh bantuan dari Agen Perlinsos, seperti Pendamping PKH, RT/RW, maupun tetangga yang menjadi Kawan Perlinsos.
- Penulis :
- Shila Glorya




