
Pantau - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memberikan pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen bagi wajib pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak.
Program keringanan pajak tersebut berlaku hingga 30 November 2026 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan.
"Keringanan pembayaran PBB-P2 menjadi kado spesial bagi warga Kota Pontianak dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak yang ke-255," ujar Edi di Pontianak, Kamis (8/10/2026).
Diskon PBB 50 Persen Berlaku untuk Tahun Pajak 2008–2017
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan bahwa program keringanan PBB-P2 memiliki dua ketentuan utama.
Pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2008 hingga 2026.
Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen khusus berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2008 hingga 2017.
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dapat memanfaatkan keringanan sesuai periode pajaknya.
Program ini berlangsung hingga 30 November 2026 sehingga masyarakat diimbau menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu tersebut.
Pemkot Pontianak Dorong Warga Lunasi Tunggakan Pajak
Edi menjelaskan bahwa pemberian keringanan pajak juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Pemerintah Kota Pontianak berharap warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program tersebut selama masa berlakunya.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Pembayaran PBB Bisa Lewat QRIS, Bank hingga Gerai Ritel
Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan wajib pajak melunasi PBB-P2.
Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan rekening virtual atau virtual account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran berikut:
- Bank Kalbar dan BCA melalui layanan yang tersedia.
- Tokopedia dan Shopee.
- Indomaret dan Alfamart.
- i.Saku dan LinkAja.
- DANA dan Blibli.
- Situs pajakdaerahku.id.
Ruli mengatakan penyediaan berbagai saluran pembayaran tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Penerimaan PBB Pontianak Capai Rp26 Miliar hingga September 2026
Bapenda Kota Pontianak mencatat realisasi penerimaan PBB-P2 hingga September 2026 telah mencapai sekitar Rp26 miliar.
Pemerintah daerah tetap optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai.
Bapenda juga memperkirakan realisasi penerimaan tahun ini berpeluang melampaui capaian tahun sebelumnya.
Optimisme tersebut didasarkan pada masih tersedianya waktu hingga akhir tahun untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Melalui program penghapusan sanksi dan diskon pokok pajak, Pemkot Pontianak berharap masyarakat semakin terdorong melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum 30 November 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




