
Pantau - DPR RI bersama pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur perlindungan pengemudi ojek online (ojol), kemitraan dengan perusahaan aplikasi, serta potongan tarif aplikator sebesar delapan persen.
Peraturan tersebut mencakup layanan transportasi penumpang, pengiriman barang, dan pengantaran makanan melalui aplikasi digital.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut melibatkan sejumlah kementerian untuk menyelaraskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perpres Ojol Atur Kemitraan hingga Jaminan Sosial
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memuat sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.
Pengaturan tersebut mencakup sistem elektronik, usaha mikro, hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Perpres itu juga menjadi dasar penyusunan aturan pelaksanaan oleh kementerian yang memiliki kewenangan terkait.
Pemerintah melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara dalam penyusunan dan pelaksanaannya.
Bambang menyebut koordinasi lanjutan antarkementerian akan dilakukan setelah Perpres diterbitkan.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.
Kemenhub Kawal Potongan Tarif Aplikator Sebesar 8 Persen
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam Perpres tersebut adalah pengaturan potongan tarif bagi perusahaan aplikasi.
Kementerian Perhubungan ditugaskan mengawal penerapan potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan potongan tarif benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan layanan transportasi digital.
Sementara itu, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.
Pengaturan kemitraan menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dalam hubungan antara pengemudi dan aplikator.
Komdigi Atur Pengantaran Barang dan Makanan
Selain layanan transportasi penumpang, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengemudi yang melayani pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tugas mengatur aspek layanan pengiriman tersebut.
Pengaturan diarahkan untuk memastikan penghasilan pengemudi ojol dalam layanan pengantaran barang dan makanan tetap terjamin dan layak.
Dengan demikian, ketentuan dalam Perpres tidak hanya mencakup pengemudi yang mengangkut penumpang, tetapi juga mitra pengemudi pada layanan pengiriman berbasis aplikasi.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Sebelum Akhir 2026
Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Bambang menjelaskan bahwa masing-masing kementerian akan menerbitkan aturan pelaksanaan sesuai bidang kewenangannya.
Selain penyusunan peraturan turunan, pemerintah akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas untuk mengawal pelaksanaan kebijakan.
Dasco menyampaikan bahwa forum atau satuan tugas tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Pembentukan forum koordinasi itu dimaksudkan untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan yang melibatkan beberapa kementerian.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah dan DPR menyiapkan kerangka pengaturan bagi perlindungan pengemudi ojol serta penyelenggaraan layanan transportasi digital di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




