HOME  ⁄  Ekonomi

Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga September 2026, Menkeu Ungkap Ribuan Penindakan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga September 2026, Menkeu Ungkap Ribuan Penindakan
Foto: (Sumber :Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan sambutan dalam acara Seminar 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Bayu Saputra/aa.)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak peredaran 1,2 miliar batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2026, dengan jumlah penindakan mencapai 15.307 kali atau meningkat 9,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan capaian tersebut dalam Seminar 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

" Saat ini rokok ilegal telah kami amankan 1,2 miliar batang. Supaya bisa merasakan, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu," kata Suahasil.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan DJBC melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Penindakan Rokok Ilegal Meningkat 9,2 Persen

Suahasil menjelaskan bahwa jumlah penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2026 mengalami peningkatan secara tahunan.

DJBC mencatat sebanyak 15.307 penindakan dengan total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,2 miliar batang.

Peningkatan sebesar 9,2 persen tersebut menunjukkan bertambahnya jumlah tindakan penegakan hukum dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Penindakan dilakukan melalui pengawasan dan koordinasi DJBC dengan sejumlah instansi terkait.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Bea Cukai Amankan 11,27 Ton Narkotika

Selain menindak peredaran rokok ilegal, DJBC juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkotika.

Hingga September 2026, tercatat sebanyak 1.284 penindakan terkait narkotika dengan total barang bukti mencapai 11,27 ton.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama aparat dalam mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang.

Dalam pelaksanaannya, DJBC bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyelundupan Emas Ilegal Capai 353 Kilogram

DJBC juga mencatat sebanyak 94 penindakan terhadap penyelundupan emas ilegal hingga September 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti emas dengan total berat mencapai 353 kilogram.

Suahasil mengungkapkan bahwa penyelundupan emas dilakukan melalui sejumlah jalur, termasuk transportasi udara dan pelabuhan laut.

"Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia. Lewat udara, lewat pelabuhan laut. Sebanyak 353 kilogram emas berbagai macam tipe. Dari yang serpihan, dari yang bubuk, sampai yang berbentuk bongkahan, dan berbentuk macam-macam," jelas Suahasil.

Menurutnya, emas yang diamankan memiliki bentuk beragam, mulai dari serpihan dan bubuk hingga bongkahan.

Suahasil menegaskan bahwa kegiatan ekspor emas pada dasarnya diperbolehkan sepanjang mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Ya boleh saja membawa emas ke luar negeri, ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola formulir yang baik dan tata kelola yang baik," tambahnya.

Menkeu Tegaskan Penindakan Barang Ilegal Terus Dilakukan

Suahasil menyatakan Kementerian Keuangan melalui DJBC akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran barang dan aktivitas ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kegiatan usaha yang beroperasi secara legal.

Menurutnya, stabilitas ekonomi tidak hanya bergantung pada indikator makroekonomi dan kebijakan fiskal, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap aktivitas yang merugikan perekonomian.

"Tentu kita laksanakan (penindakan) bersama dengan aparat-aparat yang lain. Kepolisian, TNI, BNN. Bersama kami juga berpartisipasi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Suahasil.

Kerja sama lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, narkotika, dan penyelundupan emas di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026