HOME  ⁄  Ekonomi

FTSE Russell Pertahankan Indonesia sebagai Pasar Berkembang Sekunder, OJK Sebut Kepercayaan Investor Global Tetap Terjaga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

FTSE Russell Pertahankan Indonesia sebagai Pasar Berkembang Sekunder, OJK Sebut Kepercayaan Investor Global Tetap Terjaga
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta, Kamis (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan FTSE Russell yang mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder atau secondary emerging market dalam klasifikasi pasar modal global, sekaligus tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan perubahan status.

Keputusan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi pasar modal nasional karena menunjukkan bahwa Indonesia masih memenuhi kriteria sebagai pasar berkembang sekunder dan tetap mendapatkan kepercayaan dari investor internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan penilaian tersebut kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Konfirmasi masih ditempatkannya kita bersama dengan negara lain dalam kelompok secondary emerging market yang tidak mengalami perubahan, tentu ini hal yang positif," kata Hasan Fawzi.

Menurut Hasan, keputusan FTSE Russell mencerminkan bahwa lembaga penyedia indeks global tersebut masih memiliki tingkat kepercayaan yang memadai terhadap kondisi dan perkembangan pasar modal Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa investor internasional masih mengapresiasi integritas serta kelayakan investasi pasar modal domestik meskipun sejumlah aspek terus menjadi perhatian dalam proses reformasi.

OJK juga memandang hasil evaluasi tersebut sebagai pengakuan terhadap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan Indonesia untuk meningkatkan transparansi, kualitas informasi, dan tata kelola pasar modal.

Indonesia Tidak Masuk Daftar Pantauan FTSE Russell

Selain mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder, FTSE Russell tidak memasukkan pasar modal Indonesia ke dalam daftar pantauan atau watchlist dalam evaluasi klasifikasi pasar terbarunya.

Hasan menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar global masih berada dalam kondisi normal menurut penilaian FTSE Russell.

Daftar pantauan merupakan mekanisme yang digunakan penyedia indeks global untuk memantau pasar yang sedang dipertimbangkan mengalami perubahan klasifikasi berdasarkan sejumlah kriteria tertentu.

Dengan tidak dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar tersebut, OJK menilai posisi pasar modal nasional dalam kelompok secondary emerging market tetap terjaga.

Keputusan ini juga menjadi salah satu indikator bahwa berbagai upaya reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia telah mendapatkan perhatian dari lembaga penyedia indeks internasional.

Menurut Hasan, FTSE Russell turut memberikan pengakuan dan apresiasi terhadap sejumlah perkembangan positif dalam pembenahan pasar modal Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

Perbaikan tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi, transparansi struktur kepemilikan saham, serta penyediaan data investor yang lebih terperinci.

FTSE Russell Soroti Transparansi Kepemilikan Saham dan Free Float

Dalam evaluasinya, FTSE Russell memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan transparansi dan struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah transparansi kepemilikan saham sebesar 1 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal nasional.

FTSE Russell juga memperhatikan struktur kepemilikan emiten untuk menilai kondisi kepemilikan saham pada perusahaan yang diperdagangkan di BEI.

Aspek lainnya adalah granularity atau tingkat perincian data kepemilikan saham yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas informasi bagi investor dan penyedia indeks global.

Penyedia indeks tersebut turut menyoroti kebutuhan penyajian klasifikasi tipe investor secara lebih terperinci agar kategori pemegang saham dapat diketahui dengan lebih jelas.

Selain itu, fenomena high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada sejumlah emiten menjadi bagian dari perhatian FTSE Russell.

Konsentrasi kepemilikan saham berkaitan dengan struktur pemegang saham perusahaan dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh masyarakat.

FTSE Russell juga menyoroti perhitungan free float atau saham beredar bebas pada perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Free float merupakan porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, di luar saham yang dikategorikan sebagai kepemilikan strategis atau kepemilikan yang dibatasi berdasarkan metodologi yang berlaku.

Dalam kaitan tersebut, FTSE Russell mengapresiasi langkah Indonesia meningkatkan jumlah saham beredar bebas melalui ketentuan kenaikan batas minimum free float.

Upaya tersebut menjadi bagian dari reformasi pasar modal yang mendapat perhatian dalam penilaian terhadap perkembangan kualitas dan integritas pasar Indonesia.

Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Apresiasi Global

Hasan menjelaskan bahwa keputusan FTSE Russell merupakan hasil evaluasi yang berlangsung selama beberapa bulan terhadap perkembangan pasar modal Indonesia.

Proses evaluasi tersebut telah berjalan sejak awal April 2026 dengan menggunakan data pasar per Maret 2026 sebagai salah satu dasar penilaian.

Selama periode tersebut, FTSE Russell memantau berbagai perkembangan pasar modal nasional, termasuk langkah reformasi yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham dan kualitas informasi investor.

Hasil pemantauan kemudian dituangkan dalam pengumuman resmi yang memuat penilaian terhadap kondisi pasar modal Indonesia beserta sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian.

"Jadi, setelah berjalan selama beberapa bulan, ini merupakan hasil evaluasi yang mereka lakukan selama periode tersebut. Hasilnya kemudian muncul dalam bentuk pernyataan yang cukup panjang dalam pengumuman resmi terkait kondisi pasar kita," ujar Hasan.

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa berbagai langkah pembenahan pasar modal Indonesia telah mendapatkan pengakuan dari FTSE Russell.

Penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas data investor, serta pembenahan struktur kepemilikan emiten menjadi sejumlah aspek yang diperhatikan dalam proses evaluasi.

OJK menilai pengakuan tersebut merupakan perkembangan positif bagi upaya meningkatkan integritas dan kelayakan investasi pasar modal Indonesia di mata investor internasional.

OJK Nilai Hasil Evaluasi FTSE Russell Jadi Sinyal Positif

OJK memandang terdapat tiga perkembangan penting dalam hasil evaluasi FTSE Russell terhadap pasar modal Indonesia.

Ketiganya meliputi dipertahankannya status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder, tidak dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar pantauan, serta adanya apresiasi terhadap langkah reformasi pasar modal nasional.

Hasan menegaskan bahwa keseluruhan hasil evaluasi tersebut memberikan sinyal positif terhadap perkembangan pasar modal Indonesia.

"Intinya, sangat positif," tutur Hasan Fawzi.

Menurut OJK, keputusan FTSE Russell menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia masih memperoleh kepercayaan dalam klasifikasi pasar berkembang global meskipun upaya peningkatan kualitas dan transparansi tetap diperlukan.

Reformasi yang mencakup keterbukaan kepemilikan saham, perincian data investor, pembenahan struktur kepemilikan, dan peningkatan saham beredar bebas menjadi bagian dari langkah memperkuat kualitas pasar modal domestik.

Dengan tetap dipertahankannya Indonesia dalam kelompok secondary emerging market, OJK menilai posisi pasar modal nasional dalam klasifikasi FTSE Russell tetap terjaga sekaligus mencerminkan adanya pengakuan terhadap kemajuan reformasi yang telah dilakukan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026