
Pantau - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026 atau setara 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dengan pertumbuhan sebesar 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan peningkatan penerimaan pajak tersebut didukung oleh pertumbuhan aktivitas ekonomi serta perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax.
Capaian tersebut disampaikan Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil.
Menurutnya, pemerintah juga mulai melakukan penyesuaian pengelolaan restitusi pajak yang diperkirakan akan memengaruhi laju pertumbuhan penerimaan pajak pada periode berikutnya.
PPh Nonmigas Capai Rp809,3 Triliun, PPh Migas Melonjak 128,2 Persen
Berdasarkan kelompok penerimaan, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp809,3 triliun hingga September 2026.
Penerimaan PPh nonmigas tersebut tumbuh 17,6 persen secara tahunan atau year-on-year dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, penerimaan PPh migas mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni sebesar 128,2 persen secara tahunan menjadi Rp43,6 triliun.
Peningkatan penerimaan PPh migas tersebut terjadi seiring kenaikan harga minyak bumi yang turut memengaruhi aktivitas dan penerimaan sektor energi.
Di sisi lain, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun.
Realisasi PPN dan PPnBM tersebut meningkat 38,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kelompok pajak lainnya mengalami penurunan sebesar 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.
PPh Karyawan dan Badan Usaha Tumbuh Signifikan
Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp189,4 triliun hingga akhir September 2026.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 19 persen secara tahunan yang didukung peningkatan penghasilan karyawan serta perbaikan administrasi melalui Coretax.
Penerimaan PPh badan juga mengalami peningkatan dengan realisasi mencapai Rp276,7 triliun.
Pertumbuhan PPh badan tercatat sebesar 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Salah satu faktor pendorong pertumbuhan tersebut berasal dari sektor yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit, seiring meningkatnya harga komoditas tersebut.
Peningkatan penerimaan dari kelompok pajak penghasilan menunjukkan adanya kontribusi dari aktivitas usaha dan penghasilan pekerja terhadap penerimaan negara.
PPN Dalam Negeri Melonjak 51,3 Persen, Dipengaruhi Perdagangan BBM
Kementerian Keuangan juga mencatat penerimaan PPN dalam negeri mencapai Rp369,5 triliun hingga September 2026.
Nilai tersebut tumbuh sebesar 51,3 persen secara tahunan, antara lain didorong oleh aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Suahasil memperkirakan pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri akan mengalami moderasi setelah pemerintah mulai melonggarkan pengelolaan restitusi pajak.
“PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” katanya.
Restitusi merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Penyesuaian pengelolaan restitusi tersebut menjadi salah satu langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
PPN Impor Naik 28,1 Persen akibat Harga Minyak dan Pelemahan Rupiah
Selain PPN dalam negeri, penerimaan PPN impor tercatat mencapai Rp293,9 triliun hingga September 2026.
Penerimaan tersebut meningkat sebesar 28,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan PPN impor dipengaruhi oleh meningkatnya harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Kedua faktor tersebut turut memengaruhi nilai transaksi impor yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun menunjukkan pertumbuhan 24,1 persen secara tahunan hingga akhir September 2026.
Pemerintah masih memiliki sisa waktu tiga bulan hingga akhir tahun anggaran untuk mengejar target penerimaan pajak APBN 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan aktivitas ekonomi dan pelaksanaan kebijakan restitusi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




