HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Transmigrasi Siapkan Aturan PNBP dari Lahan Transmigrasi, Lebih dari 50 Perusahaan Sudah Manfaatkan Aset Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Transmigrasi Siapkan Aturan PNBP dari Lahan Transmigrasi, Lebih dari 50 Perusahaan Sudah Manfaatkan Aset Negara
Foto: (Sumber :Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/Aria Ananda).)

Pantau - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyiapkan pembaruan regulasi untuk memungkinkan pemerintah menarik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan, setelah lebih dari 50 perusahaan tercatat menggunakan lahan tersebut tanpa memberikan kontribusi PNBP.

Iftitah mengatakan Kementerian Transmigrasi belum dapat memungut PNBP karena ketentuan yang berlaku belum memberikan dasar hukum yang memadai.

Pemerintah kini menyiapkan usulan perubahan Undang-Undang Ketransmigrasian untuk memperkuat pengelolaan lahan sebagai aset produktif yang dapat memberikan pemasukan negara.

Rencana tersebut disampaikan Iftitah dalam rangkaian Lokakarya dan Pertemuan Media Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/10/2026).

Lebih dari 50 Perusahaan Manfaatkan Lahan Transmigrasi

Iftitah mengungkapkan bahwa lebih dari 50 perusahaan telah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan transmigrasi dengan kementeriannya.

Namun, kerja sama tersebut belum menghasilkan PNBP karena belum tersedia landasan hukum yang memungkinkan pemerintah memungut penerimaan dari penggunaan lahan.

"Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi, tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya," kata Iftitah.

Menurutnya, pengaturan yang berlaku masih berfokus pada administrasi pertanahan dan belum sepenuhnya mengakomodasi pengelolaan lahan transmigrasi untuk kegiatan ekonomi.

Kondisi tersebut menjadi kendala ketika pemerintah ingin memperoleh penerimaan dari kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta.

"Kalau saya tagih PNBP, 'Dasar hukumnya apa?' kata swasta. Dasar hukumnya apa?" ujarnya.

Iftitah berharap pembaruan aturan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan perusahaan dalam menjalankan kerja sama pemanfaatan lahan.

Kementerian Transmigrasi Usulkan Revisi Undang-Undang

Kementerian Transmigrasi tengah menyiapkan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.

Pembahasan awal revisi regulasi tersebut telah dilakukan bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026.

Pemerintah berharap usulan perubahan undang-undang dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Salah satu substansi yang akan diperkuat adalah tata kelola tanah dan aset transmigrasi agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Selain memperkuat regulasi, kementerian juga menyiapkan pendataan dan pemetaan potensi ekonomi lahan transmigrasi.

" Kami ingin dalam sejarah baru transmigrasi, lahan-lahan kita petakan potensi-potensi ekonominya, dikerjasamakan dengan swasta sehingga mendapatkan PNBP," ungkap dia.

Melalui pemetaan tersebut, pemerintah ingin mengetahui potensi pemanfaatan lahan yang dapat dikembangkan bersama pelaku usaha.

Legalitas Lahan Jadi Kendala Pengembangan Investasi

Iftitah menegaskan bahwa penguatan regulasi harus disertai penyelesaian legalitas lahan transmigrasi.

Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah belum lengkapnya sertifikat hak pengelolaan (HPL) pada sejumlah bidang tanah.

Menurutnya, masih terdapat lahan transmigrasi yang baru memiliki surat keputusan HPL tetapi belum dilengkapi sertifikat.

Kondisi tersebut membuat pemanfaatan lahan untuk kegiatan investasi membutuhkan penataan lebih lanjut.

"Bagaimana kita pemerintah menarik PNBP kalau misalkan tidak clean and clear," ucapnya.

Kementerian Transmigrasi juga berencana mengembangkan portal informasi lahan yang telah memiliki kepastian hukum.

Portal tersebut akan memuat informasi mengenai lahan yang dapat dimanfaatkan calon investor untuk mengembangkan kegiatan usaha di kawasan transmigrasi.

Sebanyak 300 Ribu Hektare Lahan HPL Telah Diinventarisasi

Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi pada Februari 2026, sebanyak 72 bidang HPL transmigrasi telah diinventarisasi.

Total luas lahan yang telah masuk dalam inventarisasi tersebut mencapai sekitar 300 ribu hektare.

Jumlah itu merupakan bagian dari potensi lahan HPL transmigrasi secara nasional yang mencapai sekitar 3,1 juta hektare.

Dari lahan yang telah diinventarisasi, sekitar 22 ribu hektare telah menjalani penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Hasil penilaian tersebut menghasilkan estimasi nilai aset mencapai Rp3,1 triliun.

Pada 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan inventarisasi HPL di 50 lokasi yang tersebar di 13 provinsi.

Total luas lahan yang menjadi sasaran inventarisasi tahun ini mencapai 217.043,26 hektare.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung pengelolaan aset transmigrasi secara lebih produktif.

Investasi Lahan Transmigrasi Harus Ciptakan Lapangan Kerja

Iftitah menekankan bahwa optimalisasi lahan transmigrasi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, kerja sama investasi juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di kawasan transmigrasi.

Salah satu manfaat yang menjadi perhatian pemerintah adalah penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Kementerian Transmigrasi ingin memastikan bahwa investasi yang masuk dapat memberikan hasil nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami betul-betul ingin yang riil, sehingga betul-betul (kemajuan kesejahteraan masyarakat) bisa terukur," katanya.

Pembaruan regulasi, penyelesaian sertifikasi HPL, dan pemetaan potensi ekonomi menjadi langkah yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan lahan transmigrasi.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Transmigrasi menargetkan pemanfaatan aset negara dapat memberikan kontribusi terhadap PNBP sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di kawasan transmigrasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026