
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp49,28 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Dari total temuan tersebut, BPK mencatat baru Rp1,80 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara, kas daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Anggota VI BPK Fathan Subchi menyampaikan temuan tersebut dalam agenda penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda (pemerintah daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ucap Fathan Subchi.
Nilai pengembalian Rp1,80 triliun tersebut setara dengan sekitar 3,65 persen dari keseluruhan permasalahan pengelolaan keuangan negara yang ditemukan BPK.
Sementara itu, selisih antara total nilai temuan dan dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp47,48 triliun, meskipun angka tersebut tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena mencakup berbagai jenis permasalahan pengelolaan keuangan.
BPK menegaskan penyelesaian persoalan keuangan negara tidak cukup dilakukan melalui pengembalian dana, tetapi juga membutuhkan perbaikan tata kelola dan penguatan koordinasi antarlembaga.
BPK Temukan Masalah Dana Pendidikan di 288 Pemerintah Daerah
Dalam IHPS I Tahun 2026, BPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang membutuhkan penanganan lintas lembaga, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan penerimaan daerah.
Pada sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan, administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan di sejumlah daerah.
BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP yang ditemukan selama pemeriksaan.
Pemerintah daerah juga diminta menyusun rekapitulasi pengembalian dana dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi BOSP pada periode penyaluran berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dana pendidikan sekaligus memastikan penyaluran anggaran berikutnya mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah daerah.
Data Peserta BPJS Kesehatan Jadi Sorotan BPK
Selain pengelolaan dana pendidikan, BPK menemukan permasalahan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang belum sepenuhnya menggunakan data kepesertaan yang valid dan mutakhir.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan ketepatan data peserta yang menjadi dasar pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah.
BPK menilai pemutakhiran dan validasi data diperlukan agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan berdasarkan informasi kepesertaan yang akurat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah agar meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki kualitas data kepesertaan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih tepat dalam menentukan kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan.
BPK Soroti Potensi Penerimaan Pajak Tanah dan Bangunan
Pada sektor penerimaan daerah, BPK juga menemukan belum optimalnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk mengidentifikasi objek yang berpotensi dikenakan BPHTB sesuai ketentuan.
“BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB,” ujar Fathan Subchi.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memperoleh data yang lebih lengkap mengenai objek pertanahan yang memenuhi persyaratan pengenaan BPHTB.
Penguatan pertukaran data juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperbaiki administrasi perpajakan.
Dari 546 Laporan Keuangan Daerah, Sebanyak 509 Raih Opini WTP
IHPS I Tahun 2026 memuat ringkasan sebanyak 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 548 LHP merupakan hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah yang terdiri atas 546 laporan pemeriksaan keuangan, satu pemeriksaan kinerja, dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dilakukan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 509 LKPD atau sekitar 93,22 persen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, sebanyak 35 LKPD atau sekitar 6,41 persen memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Adapun dua LKPD lainnya atau sekitar 0,37 persen mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria pemeriksaan yang berlaku.
Namun, opini tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemerintah daerah terbebas dari seluruh persoalan pengelolaan keuangan karena penilaian terutama berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan.
BPK Apresiasi 33 Daerah yang Berhasil Tingkatkan Opini Keuangan
BPK turut memberikan apresiasi kepada 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini atas LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
Peningkatan tersebut dicapai melalui perbaikan terhadap sejumlah permasalahan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang ditemukan dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
“BPK mengapresiasi upaya 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata dia.
Meski sebagian besar laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh opini WTP, BPK tetap menekankan pentingnya tindak lanjut atas berbagai temuan pemeriksaan.
Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah diminta menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran BOSP dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, sektor kesehatan membutuhkan pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan, sedangkan sektor penerimaan daerah memerlukan peningkatan koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan pendataan objek BPHTB.
BPK menilai penguatan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penyelesaian permasalahan keuangan negara tidak hanya berfokus pada pengembalian dana, tetapi juga mencakup pembenahan sistem pengelolaan.
Melalui penyampaian IHPS I Tahun 2026 kepada DPD RI, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mendukung fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Temuan senilai Rp49,28 triliun beserta pengembalian dana sebesar Rp1,80 triliun menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara maupun daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick




