HOME  ⁄  Ekonomi

Magang Nasional Serap 102 Ribu Peserta, Namun 36 Persen Lulusan Belum Dapat Tawaran Kerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Magang Nasional Serap 102 Ribu Peserta, Namun 36 Persen Lulusan Belum Dapat Tawaran Kerja
Foto: (Sumber :Peserta Maganghub Batch II ikuti pengarahan Kementerian Hukum secara daring di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng).)

Pantau - Program Magang Nasional atau MagangHub mencatat 102.696 peserta sepanjang 2025, melampaui target pemerintah sebanyak 100.000 orang, tetapi sekitar 36 persen peserta belum memperoleh tawaran pekerjaan setelah menyelesaikan program tersebut.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sekitar 30 persen peserta mendapatkan tawaran pekerjaan, sementara 34 persen lainnya memiliki peluang untuk direkrut meskipun belum menerima penawaran resmi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah ketatnya persaingan kerja bagi lulusan baru perguruan tinggi yang semakin sering menghadapi persyaratan pengalaman kerja dalam proses rekrutmen.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada 2025, perguruan tinggi di Indonesia meluluskan sekitar 1,26 juta sarjana setiap tahun.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi mencapai 1,3 juta orang pada Mei 2026 atau sekitar 14,3 persen dari total pengangguran terbuka.

Magang Nasional 2026 Targetkan 150 Ribu Peserta

Kemnaker melanjutkan Program Magang Nasional pada 2026 dengan target menjangkau 150.000 peserta.

Program yang mulai berjalan pada Oktober 2025 tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman kerja kepada lulusan baru sebelum memasuki dunia kerja formal.

Peserta mendapatkan kesempatan mengikuti pemagangan selama enam bulan dengan pendampingan mentor di tempat kerja.

Selama program berlangsung, peserta dapat mempelajari budaya kerja, meningkatkan keterampilan teknis dan nonteknis, serta membangun portofolio dan jaringan profesional.

Pengalaman tersebut diharapkan membantu lulusan baru memenuhi persyaratan rekrutmen yang semakin banyak mencantumkan pengalaman kerja.

Selain MagangHub, perguruan tinggi juga telah menerapkan berbagai kegiatan pengenalan dunia kerja, termasuk praktik kerja lapangan (PKL) yang umumnya berlangsung satu hingga tiga bulan.

Sektor Keuangan Jadi Penyerap Terbesar Alumni Magang

Berdasarkan evaluasi Kemnaker terhadap pelaksanaan sebelumnya, sekitar 30 persen peserta memperoleh tawaran pekerjaan setelah program berakhir.

Sebanyak 34 persen peserta belum menerima tawaran resmi, tetapi telah memiliki indikasi peluang untuk bekerja.

Adapun sekitar 36 persen peserta lainnya belum memperoleh tawaran pekerjaan.

Dari kelompok peserta yang mendapatkan tawaran kerja, sektor keuangan mencatat kontribusi penyerapan terbesar, yakni 23,4 persen.

Sektor perdagangan besar atau wholesale trade menyusul dengan kontribusi 17,9 persen, kemudian manufaktur sebesar 16,5 persen.

Sementara itu, sektor kesehatan menyumbang 10,3 persen dari penyerapan peserta yang memperoleh tawaran pekerjaan.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengalaman magang dapat membuka peluang rekrutmen, meskipun tidak seluruh peserta langsung mendapatkan pekerjaan setelah program selesai.

Menaker Tegaskan Magang Tidak Boleh Jadi Pengganti Pekerja Tetap

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program pemagangan tidak boleh dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan tenaga kerja formal dengan pekerja berbiaya lebih rendah.

“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” kata Yassierli.

Menurut Kemnaker, kepastian mengenai pelaksanaan pemagangan telah diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk membedakan kegiatan pemagangan sebagai proses pembelajaran dari hubungan kerja formal.

Aspek yang perlu diperhatikan meliputi persyaratan peserta, beban kerja, durasi pelatihan, serta hak yang diterima selama mengikuti program.

Pengaturan tersebut diperlukan agar perusahaan tidak menggunakan status magang untuk menjalankan pekerjaan yang seharusnya dilakukan pekerja tetap.

Pemerintah Perkuat Pelindungan Pencari Kerja

Selain mengatur pemagangan, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai pelindungan pencari kerja.

Regulasi tersebut memperkuat akses terhadap informasi pasar kerja agar masyarakat dapat memperoleh informasi lowongan secara lebih terbuka.

Kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan juga diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan rekrutmen, dan penyebaran lowongan kerja fiktif.

Di sisi lain, perluasan lapangan kerja formal tetap menjadi kebutuhan bagi lulusan baru yang telah menyelesaikan program magang.

Kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia industri menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kesiapan lulusan menghadapi kebutuhan perusahaan.

Program pemagangan diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi, sementara perluasan kesempatan kerja diperlukan agar pengalaman yang diperoleh peserta dapat berlanjut menjadi pekerjaan formal.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026