
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan memberlakukan penyesuaian tarif khusus perjalanan kereta api mulai Senin (12/10/2026), dengan kenaikan harga tiket kelas eksekutif hingga Rp60.000 dan kelas ekonomi hingga Rp55.000.
Kebijakan tersebut berlaku pada sejumlah relasi perjalanan kereta api di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya, Jawa Timur, serta beberapa rute yang menghubungkan Jawa Timur dengan provinsi lainnya.
Setelah penyesuaian, tarif khusus kereta api kelas eksekutif berada pada kisaran Rp45.000 hingga Rp360.000, sedangkan kelas ekonomi berkisar antara Rp35.000 hingga Rp205.000.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa perubahan tarif diumumkan lebih awal agar masyarakat dapat mengetahui harga terbaru sebelum membeli tiket.
"Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket," kata Mahendro di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2026).
Besaran kenaikan tarif tidak berlaku secara seragam karena ditentukan berdasarkan relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan jenis kereta api yang digunakan.
Tarif Khusus Kereta Eksekutif Naik hingga Rp60 Ribu, Ekonomi Rp55 Ribu
KAI Daop 8 Surabaya menetapkan penyesuaian tarif khusus untuk sejumlah layanan kereta api yang beroperasi pada relasi tertentu.
Untuk kelas eksekutif, kenaikan tarif khusus berkisar antara Rp10.000 hingga Rp60.000, bergantung pada rute dan layanan kereta api yang dipilih.
Sementara itu, penyesuaian tarif khusus kelas ekonomi berada pada kisaran Rp10.000 hingga Rp55.000.
Setelah kebijakan berlaku pada 12 Oktober 2026, tarif khusus kelas eksekutif ditetapkan mulai Rp45.000 hingga Rp360.000.
Adapun tarif khusus kelas ekonomi berada pada rentang Rp35.000 hingga Rp205.000.
Mahendro menjelaskan bahwa perbedaan tarif tersebut dipengaruhi oleh relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan jenis kereta api.
Dengan demikian, pelanggan pada relasi yang berbeda dapat mengalami kenaikan harga tiket dengan nominal yang tidak sama.
KAI menegaskan bahwa tarif khusus merupakan alternatif harga perjalanan yang tersedia pada layanan dan rute tertentu sesuai ketentuan perusahaan.
Fasilitas tersebut tidak selalu tersedia pada seluruh jadwal keberangkatan karena bergantung pada kuota tempat duduk yang dialokasikan.
Oleh karena itu, pelanggan diminta memastikan harga dan ketersediaan tiket sebelum menyelesaikan transaksi pembelian.
Daftar Relasi Kereta Api yang Terdampak Penyesuaian Tarif Khusus
Penyesuaian tarif khusus KAI Daop 8 Surabaya mencakup sejumlah perjalanan pulang-pergi yang menghubungkan berbagai kota di Jawa Timur serta wilayah provinsi lainnya.
Salah satu relasi yang mendapatkan fasilitas tarif khusus adalah Surabaya Gubeng–Madiun untuk perjalanan dari kedua arah.
Relasi Surabaya Gubeng–Jombang juga termasuk dalam daftar perjalanan yang mendapatkan fasilitas tarif khusus.
Selain itu, kebijakan tersebut mencakup perjalanan Surabaya–Jember dan Surabaya–Probolinggo.
KAI turut menyediakan fasilitas tarif khusus untuk relasi Surabaya–Malang yang menghubungkan dua kota di Jawa Timur.
Perjalanan Surabaya–Cepu juga termasuk dalam cakupan fasilitas tarif khusus yang mengalami penyesuaian.
Untuk perjalanan antardaerah, relasi Surabaya–Semarang Tawang menjadi salah satu rute yang tercakup dalam kebijakan tersebut.
Selain perjalanan dari Surabaya, fasilitas tarif khusus juga tersedia pada relasi Malang–Madiun dan Malang–Kediri.
Relasi Malang–Blitar turut menjadi bagian dari daftar perjalanan yang mendapatkan fasilitas tarif khusus.
KAI juga menyediakan tarif khusus untuk perjalanan Malang–Yogyakarta yang menghubungkan Jawa Timur dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seluruh relasi tersebut berlaku untuk perjalanan pulang-pergi dengan ketentuan layanan dan ketersediaan tempat duduk yang ditetapkan KAI.
Pelanggan perlu memastikan bahwa rute dan jadwal perjalanan yang dipilih termasuk dalam daftar layanan dengan fasilitas tarif khusus.
Sebanyak 17 Layanan Kereta Api Masuk Daftar Tarif Khusus
KAI Daop 8 Surabaya menyebutkan terdapat 17 layanan kereta api yang menyediakan fasilitas tarif khusus pada relasi tertentu.
Layanan tersebut mencakup kereta api kelas ekonomi hingga eksekutif yang melayani perjalanan di berbagai wilayah.
Beberapa kereta api yang masuk dalam daftar adalah KA Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, dan Turangga.
Selain itu, fasilitas tarif khusus tersedia pada KA Ranggajati dan Mutiara Selatan.
KA Sancaka, Pasundan, dan Logawa juga termasuk dalam layanan yang menyediakan tarif khusus pada rute tertentu.
KAI turut mencantumkan KA Jayabaya, Gajayana, dan Malabar dalam daftar kereta api dengan fasilitas tersebut.
Layanan lainnya yang termasuk adalah KA Sembrani, Harina, Dharmawangsa, Gumarang, dan Kertajaya.
Meski tercantum dalam daftar, fasilitas tarif khusus tidak otomatis tersedia untuk seluruh jadwal perjalanan kereta api tersebut.
Ketersediaannya bergantung pada relasi, kelas pelayanan, dan kuota tempat duduk yang masih tersedia saat pemesanan dilakukan.
KAI mengimbau pelanggan untuk memeriksa ketentuan tarif khusus pada masing-masing layanan sebelum membeli tiket.
Cara Beli Tiket Tarif Khusus KAI melalui Loket dan Access by KAI
Pelanggan yang ingin memperoleh tiket dengan tarif khusus dapat melakukan pembelian secara langsung melalui loket stasiun menggunakan mekanisme go-show.
Pembelian melalui mekanisme tersebut dapat dilakukan mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dari stasiun asal.
Namun, pembelian tiket tarif khusus melalui loket hanya dapat dilakukan selama kuota tempat duduk masih tersedia.
Selain melalui loket stasiun, pelanggan juga dapat melakukan pemesanan tiket secara daring melalui aplikasi resmi Access by KAI.
KAI turut menyediakan akses pemesanan melalui situs resmi perusahaan di kai.id.
Ketersediaan kanal pembelian secara langsung maupun daring memberikan pilihan bagi pelanggan untuk memperoleh tiket sesuai kebutuhan perjalanan.
Mahendro mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa besaran tarif yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi pembelian tiket.
Pelanggan juga diminta memastikan jadwal keberangkatan dan relasi perjalanan agar sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Selain harga dan jadwal, ketersediaan tempat duduk perlu diperhatikan karena kuota tarif khusus dapat berbeda pada setiap kereta api.
Seluruh informasi mengenai tarif, jadwal, relasi, dan kuota tempat duduk diimbau diperiksa melalui kanal resmi KAI.
"KAI berkomitmen untuk terus menyediakan informasi layanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat," tutur Mahendro.
Penyesuaian tarif khusus mulai 12 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan kereta api dari Surabaya, Malang, dan sejumlah kota lainnya.
Dengan kenaikan tarif yang berbeda pada setiap relasi dan kelas pelayanan, pelanggan perlu memperhitungkan biaya perjalanan sebelum melakukan pemesanan tiket.
KAI Daop 8 Surabaya berharap penyampaian informasi tarif terbaru dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan serta memilih layanan kereta api sesuai kebutuhan dan ketersediaan tempat duduk.
- Penulis :
- Leon Weldrick




