
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transformasi bisnis perbankan melalui perkembangan aset kripto dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan, terutama terkait stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, dan keamanan transaksi digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perubahan teknologi dan model bisnis perbankan harus diimbangi dengan penguatan regulasi serta kesiapan pengawas dalam menghadapi risiko yang terus berkembang.
“Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pembahasan pengawasan perbankan internasional dalam rangkaian pertemuan yang diselenggarakan di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
OJK Soroti Risiko Aset Kripto dan Kecerdasan Buatan
Friderica menjelaskan bahwa transformasi digital membuka peluang bagi industri perbankan untuk mengembangkan layanan dan memperluas kegiatan usaha.
Namun, penggunaan teknologi baru, termasuk aset kripto dan kecerdasan buatan mutakhir atau frontier artificial intelligence, juga menuntut peningkatan kemampuan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung secara aman, transparan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, perkembangan aset digital seperti stablecoin dan tokenisation berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran serta transaksi lintas negara.
Di sisi lain, teknologi tersebut juga membawa risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
OJK turut menyoroti potensi penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, serta meningkatnya keterhubungan antara perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
Pengawasan Perbankan Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi
Dian menilai otoritas pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko untuk menghadapi perubahan model bisnis industri keuangan.
Pendekatan tersebut perlu didukung pengawasan berbasis prinsip atau principle-based serta kebijakan yang netral terhadap teknologi atau technology-neutral.
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan tetap dapat mengikuti perkembangan inovasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
OJK juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan dan kerja sama antarotoritas di berbagai negara.
Koordinasi lintas yurisdiksi dinilai diperlukan karena perkembangan layanan keuangan digital semakin melibatkan transaksi dan pelaku usaha dari berbagai wilayah.
OJK Antisipasi Ancaman Komputasi Kuantum terhadap Keamanan Bank
Selain risiko yang telah berkembang, OJK mengingatkan perlunya kesiapan menghadapi teknologi komputasi kuantum atau quantum computing.
Dian menilai perkembangan teknologi tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan ketahanan digital dan persiapan transisi menuju kriptografi pascakuantum atau post-quantum cryptography.
Langkah antisipatif tersebut diperlukan agar sistem keamanan perbankan memiliki kesiapan menghadapi potensi ancaman teknologi pada masa mendatang.
Menurut OJK, peningkatan kapasitas pengawas dan ketahanan infrastruktur digital perlu dilakukan sebelum risiko tersebut berdampak signifikan terhadap sistem keuangan.
OJK dan BI Kumpulkan 300 Delegasi dari Lebih 60 Negara di Bali
Berbagai tantangan pengawasan tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) ke-24.
Kegiatan yang berlangsung di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026 itu diselenggarakan dengan OJK dan Bank Indonesia sebagai tuan rumah.
Forum internasional tersebut mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara.
Para peserta membahas transformasi digital, perubahan model bisnis perbankan, serta meningkatnya kompleksitas risiko dalam sistem keuangan global.
Melalui pertemuan tersebut, OJK mendorong penguatan kerja sama antarotoritas untuk menjaga ketahanan industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan di tengah perkembangan teknologi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




