
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman memerintahkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) mengusut jaringan penyelundupan benih lobster hingga ke pemodal dan pengendali, bukan hanya menangkap kurir atau menyita barang bukti.
Arahan tersebut disampaikan Dudung saat peluncuran Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dudung menegaskan bahwa pemberantasan penyelundupan benih bening lobster (BBL) harus dilakukan secara menyeluruh untuk melindungi sumber daya perikanan dan potensi ekonomi nasional.
"Satgas harus menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkapkan jaringan, aliran dana, pemodal, dan pengendali," kata Dudung.
Satgas Diminta Telusuri Aliran Dana dan Jaringan Penyelundupan
Dudung menjelaskan bahwa penyelundupan BBL melibatkan jaringan distribusi panjang yang terdiri atas berbagai pihak.
Rantai penyelundupan tersebut dimulai dari sumber penangkapan, pengepul, tempat penampungan, hingga proses pengangkutan.
Pengiriman benih lobster ilegal dapat dilakukan melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Karena itu, Satgas P2BBL diminta memetakan seluruh mata rantai penyelundupan sebagai dasar menentukan target operasi.
Pemetaan tersebut harus mencakup wilayah sumber benih, daerah transit, serta pintu keluar yang dinilai rawan menjadi jalur penyelundupan.
Dudung juga meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat pertukaran informasi agar kegiatan ilegal dapat dideteksi lebih awal.
"Saya meminta seluruh kementerian dan lembaga mengintegrasikan data dan informasi untuk memperkuat deteksi dini, analisis risiko, serta penindakan yang tepat sasaran," ujar dia.
Menurut Dudung, koordinasi juga perlu melibatkan unsur intelijen, aparat penegak hukum, penyidik, dan penuntut umum sejak awal penanganan perkara.
Penyelundupan Lebih dari 124 Ribu Benih Lobster Digagalkan
Sejumlah pengungkapan kasus penyelundupan BBL sebelumnya menunjukkan penggunaan berbagai jalur pengiriman.
Pada 1 Oktober 2026, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon mengungkap dugaan pengiriman ilegal sekitar 75.435 ekor benih lobster di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Petugas menemukan 13 boks berisi benih lobster yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sesuai persyaratan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 18 September 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama petugas gabungan menggagalkan pengiriman 48.800 ekor BBL menuju Singapura melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.
Puluhan ribu benih lobster itu ditemukan dalam 18 kantong plastik yang disimpan di dalam koper seorang calon penumpang.
Dua pengungkapan tersebut mencakup total sekitar 124.235 ekor benih lobster yang diduga akan dikirim secara ilegal.
Potensi Benih Lobster Indonesia Diperkirakan Rp17,9 Triliun
Dudung menyebut potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat potensi sumber daya tersebut mencapai sekitar 500 juta ekor setiap tahun.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengilustrasikan bahwa potensi 500 juta ekor BBL dengan asumsi harga 2 dolar AS atau sekitar Rp35.800 per ekor memiliki nilai ekonomi sekitar 1 miliar dolar AS.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp17,9 triliun berdasarkan perhitungan yang disampaikan Trenggono.
Namun, potensi ekonomi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan industri budi daya lobster di dalam negeri.
Tingginya permintaan dari negara tetangga serta perbedaan harga menjadi tantangan dalam upaya mengembangkan sektor budi daya lobster nasional.
Penyelundupan BBL juga dinilai dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh masyarakat dan pelaku usaha perikanan Indonesia.
Dudung Minta Penindakan Tidak Berhenti pada Penangkapan Kurir
Dudung menegaskan bahwa keberhasilan Satgas P2BBL tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah benih lobster yang berhasil diamankan.
Menurutnya, pengungkapan pihak yang mendanai dan mengendalikan penyelundupan menjadi bagian penting dalam upaya memutus jaringan ilegal.
"Saya tegaskan kembali bahwa ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak BBL yang diamankan, tetapi sejauh mana jaringan dapat diputus, pemodal dan pengendali dapat diungkap, serta aktivitas penyelundupan dapat ditekan secara berkelanjutan," ujar Dudung.
Ia meminta penindakan dilakukan secara terkoordinasi agar penyelidikan dapat menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam seluruh rantai penyelundupan.
Di sisi lain, Dudung mengingatkan aparat agar tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir yang menjalankan usaha secara legal.
"Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Satgas P2BBL Wajib Lapor Perkembangan kepada Presiden
Selain memperkuat penindakan, Dudung meminta Satgas P2BBL melakukan penataan rantai pasok benih lobster dan meningkatkan sistem ketertelusuran hasil penangkapan.
Penyaluran BBL juga diarahkan melalui mekanisme resmi agar pemanfaatan sumber daya perikanan dapat diawasi sesuai ketentuan.
Upaya tersebut perlu disertai sosialisasi dan pembinaan kepada nelayan serta masyarakat pesisir mengenai aturan pemanfaatan benih lobster.
Sebagai tindak lanjut, Dudung memerintahkan Satgas P2BBL menyusun rencana kerja yang memuat target operasi, wilayah prioritas, pembagian tanggung jawab, dan indikator keberhasilan.
Pelaksanaan tugas Satgas P2BBL akan dievaluasi setiap bulan untuk mengukur perkembangan pemberantasan penyelundupan.
Hasil pelaksanaan dan perkembangan operasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan




