HOME  ⁄  Ekonomi

Bahlil Petakan Perkebunan di Jawa, Sumatera, dan Papua untuk Produksi Bioetanol E10, Pemerintah Siapkan Mandatori pada 2027

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bahlil Petakan Perkebunan di Jawa, Sumatera, dan Papua untuk Produksi Bioetanol E10, Pemerintah Siapkan Mandatori pada 2027
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang digelar di Jakarta, Senin 12/10/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memetakan kawasan perkebunan di Pulau Jawa, Sumatera, dan Papua sebagai sumber bahan baku pengembangan bahan bakar nabati (BBN) bioetanol E10.

Pemetaan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat produksi etanol dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Bahlil menyampaikan hal tersebut saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin.

"Sudah, sudah (dipetakan). Ada sebagian di Jawa, di Sumatera, dan ada sebagian di Papua," ujar Bahlil.

Pemerintah Siapkan Bioetanol E50 dan Perkuat Produksi Dalam Negeri

Selain menyiapkan sumber bahan baku E10, pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan bioetanol E50, yakni campuran etanol sebesar 50 persen dalam BBM jenis bensin.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah masih menghitung kesiapan kapasitas industri etanol nasional hingga 2028 sebelum menerapkan kebijakan mandatori secara lebih luas.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan etanol dapat dipenuhi melalui produksi dalam negeri tanpa menambah ketergantungan terhadap impor.

"Untuk sampai dengan 2028, kami melihat kapasitas industri kita sekarang sudah seperti apa. Karena jangan sampai kita melakukan mandatori, tetapi etanolnya kita impor lagi. Nggak boleh, ya," ujar dia pula.

Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa percepatan pengembangan bioetanol diperlukan untuk menekan impor energi nasional.

Menurutnya, konsumsi BBM masyarakat Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi minyak berdasarkan angka lifting nasional hanya sekitar 600 ribu barel per hari.

Kesenjangan antara konsumsi dan produksi tersebut membuat Indonesia masih bergantung pada pasokan minyak dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

"Jadi, kita impor itu kurang lebih sekitar 1 juta barel per hari. Tetapi kita bersyukur, untuk solar kita sudah mempunyai B50, jadi solar kita tidak lagi impor," kata Bahlil.

Bahlil menyebut program B50 sebagai salah satu acuan pemerintah dalam memperluas penggunaan bahan bakar nabati, termasuk pengembangan bioetanol untuk kendaraan berbahan bakar bensin.

Tebu, Singkong, dan Jagung Jadi Bahan Baku Bioetanol

Dalam pengembangan industri bioetanol nasional, pemerintah berencana memanfaatkan sejumlah komoditas pertanian dan perkebunan sebagai bahan baku utama.

Tiga komoditas yang menjadi perhatian pemerintah adalah tebu, singkong, dan jagung yang dinilai berpotensi mendukung kebutuhan produksi etanol dalam negeri.

Pemanfaatan komoditas tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga menciptakan permintaan baru terhadap hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.

Bahlil menilai pengembangan industri bioetanol dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah yang menjadi lokasi produksi bahan baku.

Salah satu komoditas yang mendapat perhatian khusus adalah singkong karena pengembangan industri etanol berpotensi memperluas pasar bagi petani dan pelaku usaha perkebunan.

Melalui kebutuhan bahan baku industri bioetanol, hasil panen singkong diharapkan memiliki kepastian pasar yang lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah juga melihat peluang investasi dalam pembangunan fasilitas produksi etanol yang dapat menyerap hasil pertanian dari berbagai wilayah Indonesia.

Bahlil Targetkan Mandatori Bioetanol Mulai 2027

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penerapan awal kebijakan mandatori bioetanol pada 2027 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan bahan bakar alternatif nasional.

Kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang bisnis baru bagi investor, industri pengolahan etanol, serta petani yang menyediakan bahan baku produksi.

"Selama ini kan marketnya kalau orang mau tanam singkong siapa yang membeli? Nah, ini. Bikin etanol. Wajib mandatori mulai 2027 kami mulai terapkan. Jadi, ini peluang bisnis juga untuk bangun etanol," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, keberadaan industri bioetanol dapat menjadi salah satu solusi untuk menciptakan pasar baru bagi komoditas pertanian yang selama ini menghadapi keterbatasan penyerapan hasil panen.

Pengembangan industri tersebut juga diharapkan menghubungkan sektor energi dengan kegiatan pertanian dan perkebunan sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil bahan baku.

Pemerintah akan mempertimbangkan kesiapan kapasitas produksi nasional dalam menjalankan kebijakan mandatori agar kebutuhan etanol tidak harus dipenuhi melalui impor.

Dengan pemetaan kawasan perkebunan di Jawa, Sumatera, dan Papua, pemerintah menyiapkan pengembangan bioetanol E10 dan E50 melalui penguatan pasokan bahan baku, peningkatan kapasitas industri, serta pembukaan peluang investasi di sektor energi terbarukan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026