
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan utang pajak dengan memprioritaskan pembayaran pokok utang sebelum sanksi administratif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan tersebut terutama menyangkut mekanisme perhitungan pembayaran utang pajak serta ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Melalui aturan baru ini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membagi pembayaran secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/10).
Aturan Baru Ubah Mekanisme Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Jadi Prioritas
Dalam ketentuan sebelumnya, setiap pembayaran utang pajak yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif yang dikenakan.
Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, mekanisme tersebut diubah dengan memberikan prioritas pelunasan pada pokok utang pajak.
Perubahan ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokoknya terlebih dahulu tanpa harus membagi pembayaran secara proporsional dengan sanksi administratif.
Setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, wajib pajak juga memiliki kesempatan mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Kemenkeu berharap penyesuaian tersebut dapat mempercepat penyelesaian utang pajak yang masih tertunda sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, aturan baru tersebut juga menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan dalam proses administrasi perpajakan.
Penyempurnaan itu dilakukan untuk memperjelas prosedur administrasi dan memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya.
Kemenkeu Tegaskan Aturan Baru Bukan Pemutihan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerbitan PMK Nomor 71 Tahun 2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan seluruh kewajiban perpajakan.
Wajib pajak tetap diwajibkan melunasi pokok utang pajak sesuai ketentuan yang berlaku meskipun terdapat fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Bimo menjelaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak karena tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Aturan baru juga mempertegas bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, tidak seluruh jenis sanksi perpajakan dapat memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup fasilitas perpajakan sekaligus menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi pajak.
Kemenkeu juga menekankan bahwa perubahan prioritas pembayaran tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Aturan Pembayaran Pajak Diharapkan Bantu UMKM Jaga Arus Kas Usaha
Selain mempercepat pelunasan pokok utang pajak, kebijakan baru ini diharapkan memberikan manfaat bagi kondisi keuangan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perubahan mekanisme pembayaran dinilai dapat membantu wajib pajak mengelola arus kas karena pembayaran yang dilakukan dapat diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban pokok.
Bagi pelaku UMKM, pengelolaan arus kas menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya," kata Bimo.
Melalui penyesuaian tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban utama terlebih dahulu, sementara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang pengelolaan keuangan yang lebih baik bagi pelaku usaha tanpa menghapus kewajiban pembayaran pajak.
Pemerintah juga berharap kemudahan administrasi tersebut dapat mendorong pelaku UMKM semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kemenkeu Targetkan Pelunasan Utang Pajak Lebih Cepat dan Kepatuhan Meningkat
Dari sisi fiskal, Kemenkeu berharap perubahan mekanisme pembayaran utang pajak dapat mempercepat penerimaan dari pelunasan pokok utang yang selama ini masih tertunda.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran dan pemberian kepastian mengenai fasilitas sanksi administratif.
Menurut Bimo, penyempurnaan ketentuan perpajakan diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya secara lebih efektif.
Perubahan aturan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni prioritas pembayaran pokok utang pajak, penyesuaian prosedur keberatan, serta penegasan ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Kemenkeu menilai penyempurnaan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
Dengan berlakunya PMK Nomor 71 Tahun 2026 sejak 2 Oktober 2026, wajib pajak kini memiliki mekanisme pembayaran yang memprioritaskan penyelesaian pokok utang pajak.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pelunasan kewajiban perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta membantu wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, menjaga stabilitas arus kas dan keberlangsungan usaha.
- Penulis :
- Leon Weldrick




