
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat pengendalian inflasi setelah angka inflasi tahunan Indonesia meningkat menjadi 3,28 persen pada September 2026, mendekati batas atas sasaran pemerintah sebesar 3,5 persen.
Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 1 Oktober 2026, inflasi tahunan September tercatat sebesar 3,28 persen, naik dari 3,19 persen pada Agustus 2026.
Tito mengingatkan bahwa kenaikan inflasi perlu segera diantisipasi agar tidak semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.
“Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” kata Mendagri.
Dalam arahannya, Tito juga menyoroti 15 wilayah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dinilai perlu meningkatkan upaya pengendalian inflasi.
Inflasi September 2026 Naik, Mendagri Ingatkan Batas 3,5 Persen
Tito menjelaskan bahwa inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year (YoY) mengalami kenaikan sebesar 0,09 poin persentase dari Agustus ke September 2026.
Pada Agustus 2026, inflasi tahunan tercatat sebesar 3,19 persen sebelum meningkat menjadi 3,28 persen pada September.
Dengan angka tersebut, posisi inflasi nasional berada sekitar 0,22 poin persentase di bawah batas 3,5 persen yang menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Tito, perkembangan tersebut perlu dicermati pemerintah pusat dan daerah agar tekanan harga tidak terus meningkat.
Selain inflasi tahunan, data BPS juga menunjukkan kenaikan inflasi secara bulanan atau month-to-month (MtM).
Inflasi bulanan pada September 2026 tercatat sebesar 0,30 persen, meningkat dibandingkan dengan Agustus yang berada pada angka 0,21 persen.
Kenaikan inflasi bulanan tersebut juga mencapai 0,09 poin persentase.
Tito menilai perkembangan inflasi tahunan dan bulanan menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan harga barang.
Pengendalian inflasi dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mempertahankan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Harga Makanan dan Minuman Jadi Prioritas Pengendalian Inflasi
Tito menjelaskan bahwa kenaikan inflasi bulanan pada September 2026 terutama dipicu oleh komponen makanan, minuman, dan tembakau.
Kelompok tersebut menjadi perhatian karena mencakup berbagai barang konsumsi yang berkaitan langsung dengan pengeluaran masyarakat sehari-hari.
Menurutnya, kenaikan harga makanan dan minuman perlu dikendalikan karena dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Sementara itu, untuk inflasi tahunan, Tito menyebut sektor transportasi sebagai penyumbang terbesar tekanan inflasi.
Tekanan dari sektor transportasi terutama berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tito menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM dipengaruhi oleh konflik geopolitik global yang berdampak terhadap perkembangan harga energi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan inflasi dalam negeri juga dipengaruhi perkembangan situasi internasional.
Meski sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar inflasi tahunan, Tito menegaskan bahwa pengendalian harga makanan dan minuman harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” ujarnya.
Menurutnya, kelompok masyarakat berpendapatan rendah menjadi pihak yang paling rentan terhadap kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan stabilitas harga makanan dan minuman tetap terjaga.
Lima Provinsi Diminta Tingkatkan Pengendalian Inflasi
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tito memberikan perhatian khusus kepada sejumlah provinsi yang dinilai memiliki tingkat inflasi tinggi.
Lima provinsi yang disoroti adalah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diminta meningkatkan langkah pengendalian harga untuk mengantisipasi tekanan inflasi di wilayahnya.
Maluku Utara juga menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian karena perkembangan inflasinya dinilai perlu segera ditangani.
Selain kedua provinsi tersebut, Gorontalo diminta memperkuat langkah stabilisasi harga barang dan kebutuhan masyarakat.
Papua Pegunungan dan Papua Tengah turut masuk dalam daftar provinsi yang menjadi perhatian Mendagri.
Tito meminta pemerintah daerah dengan tingkat inflasi tinggi segera melakukan langkah pengendalian sesuai dengan kondisi harga di wilayah masing-masing.
Upaya tersebut diperlukan agar tekanan inflasi di sejumlah daerah tidak semakin mendorong kenaikan angka inflasi nasional.
Minahasa Utara hingga Kapuas Masuk Daftar Kabupaten yang Disoroti
Selain tingkat provinsi, Mendagri turut menyebut lima kabupaten yang perlu memperkuat pengendalian inflasi.
Kelima wilayah tersebut adalah Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas.
Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa Selatan merupakan dua wilayah di Sulawesi Utara yang mendapat perhatian dalam arahan Mendagri.
Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo juga masuk dalam daftar daerah yang perlu meningkatkan pengendalian harga.
Sementara itu, Kabupaten Nabire di Papua Tengah disebut sebagai salah satu wilayah yang menghadapi tekanan inflasi tinggi.
Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah menjadi daerah lainnya yang diminta memperkuat langkah stabilisasi harga.
Tito menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengidentifikasi komoditas yang menjadi sumber tekanan inflasi di wilayah masing-masing.
Hasil identifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah pengendalian harga yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin Jadi Perhatian
Pada tingkat kota, Tito juga menyoroti lima wilayah yang dinilai perlu meningkatkan upaya pengendalian inflasi.
Kelima kota tersebut adalah Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Kota Manado dan Kotamobagu di Sulawesi Utara menjadi dua wilayah yang mendapat perhatian dalam pengendalian harga.
Kota Ternate di Maluku Utara juga masuk dalam daftar kota yang disoroti Mendagri.
Selain itu, Kota Sorong di Papua Barat Daya diminta memperkuat langkah pengendalian inflasi.
Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan menjadi wilayah lainnya yang disebut perlu meningkatkan stabilisasi harga.
Dengan demikian, terdapat 15 wilayah yang secara khusus disoroti Tito, terdiri atas lima provinsi, lima kabupaten, dan lima kota.
Penyebutan daerah-daerah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemerintah setempat mengambil langkah pengendalian yang lebih aktif.
Mendagri Minta Pemda Koordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog
Tito meminta pemerintah daerah, terutama wilayah dengan tingkat inflasi tinggi, segera meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak yang berperan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Salah satu lembaga yang diminta menjadi mitra koordinasi adalah Badan Pangan Nasional.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kerja sama dengan Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan.
Tito juga meminta pemerintah daerah berkomunikasi dengan pelaku usaha di sektor makanan untuk mengidentifikasi komoditas yang membutuhkan langkah stabilisasi.
Koordinasi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan barang yang mengalami tekanan harga dan menjadikannya prioritas pengendalian inflasi.
“Jadi untuk kita semua, daerah terutama, untuk yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya agka nasional jangan sampai kita menembus 3,5,” tuturnya.
Menurut Tito, kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga pangan, Bulog, dan pelaku usaha diperlukan untuk mencegah tekanan harga semakin meningkat.
Pengendalian inflasi juga membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak karena perubahan harga barang dipengaruhi kondisi pasokan dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah yang sesuai dengan sumber tekanan inflasi di wilayah masing-masing.
Pemda Diminta Pantau Perkembangan Harga pada Oktober 2026
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tito turut memaparkan perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di berbagai daerah pada minggu kedua Oktober 2026.
IPH digunakan sebagai indikator pendekatan untuk memantau perkembangan inflasi daerah melalui perubahan harga komoditas.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pemantauan pemerintah dalam mengidentifikasi wilayah yang mengalami tekanan kenaikan harga.
Namun, angka IPH masing-masing daerah pada minggu kedua Oktober 2026 tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu terus mencermati perkembangan harga agar dapat menentukan langkah pengendalian secara tepat.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok makanan dan minuman karena kenaikan harga komoditas tersebut berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
Sementara itu, tekanan inflasi dari sektor transportasi akibat kenaikan harga BBM juga perlu terus dipantau karena berkaitan dengan perkembangan geopolitik global.
Dengan inflasi tahunan September 2026 sebesar 3,28 persen dan inflasi bulanan 0,30 persen, Mendagri meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan agar kenaikan harga tidak terus berlanjut.
Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Bulog, dan pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga serta melindungi daya beli masyarakat, khususnya 20 persen kelompok kesejahteraan terbawah.
- Penulis :
- Leon Weldrick




