
Pantau - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya penghapusan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare berdasarkan kearifan lokal.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai revisi tersebut dapat memperjelas aturan pembukaan lahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan usulan perubahan undang-undang tersebut untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencana revisi itu juga diharapkan disertai dukungan pembiayaan, teknologi, dan pendampingan bagi masyarakat serta petani kecil agar dapat membuka lahan tanpa menggunakan api.
GAPKI Dukung Penghapusan Pengecualian Pembakaran Lahan
Eddy Martono menyatakan dukungan GAPKI terhadap langkah pemerintah untuk memperketat ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, penghapusan pengecualian dalam UU PPLH akan membuat aturan lebih jelas dan berlaku seragam.
"GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas dan seragam, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan," ujar Eddy.
Eddy menilai perubahan regulasi tersebut juga dapat membantu petugas mengidentifikasi penyebab kebakaran dan mempercepat penanganan titik api.
"Ketika pembakaran tidak lagi memiliki dasar pengecualian, potensi penyebab kebakaran dapat lebih mudah diisolir dan dideteksi. Setiap titik api bisa ditangani lebih cepat dan sumbernya ditelusuri lebih jelas," ujarnya.
GAPKI berharap perubahan aturan dapat memperkuat pencegahan karhutla sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Pemerintah Siapkan Revisi Pasal 69 UU PPLH
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan usulan revisi UU Nomor 32 Tahun 2009.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 69 ayat (2), yang mengatur pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pembakaran lahan diperbolehkan dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk penanaman varietas lokal serta kewajiban menyediakan sekat bakar.
"Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare," ujar Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pemerintah berencana menghapus pengecualian tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Selain menyiapkan perubahan regulasi, pemerintah juga mempertimbangkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat yang selama ini menggunakan metode pembakaran.
Salah satu alternatif yang dikaji adalah pemanfaatan skema pendanaan iklim untuk mendukung penerapan metode pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan.
GAPKI Minta Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Lapangan
Eddy menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning dalam kegiatan operasionalnya.
Ia juga menyebut pemerintah telah memberlakukan moratorium izin baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Eddy, sektor perkebunan kelapa sawit saat ini tidak sedang melakukan ekspansi lahan baru secara masif.
Ia menambahkan bahwa perusahaan perkebunan juga dapat mengalami kerugian akibat kebakaran lahan yang dipicu pihak lain.
"Faktanya, selama ini perusahaan perkebunan sawit justru kerap menjadi korban kebakaran lahan. Banyak anggota kami kehilangan aset kebun, mengalami kerugian usaha, bahkan menghadapi sanksi hukum akibat ulah pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian di lapangan," kata Eddy.
GAPKI meminta agar penanganan kasus karhutla tetap mengutamakan pemeriksaan fakta dan pembuktian di lokasi kejadian.
Petani Kecil Perlu Dukungan Pembiayaan dan Teknologi
GAPKI menekankan bahwa revisi UU PPLH perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan petani kecil dalam menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Perubahan ketentuan hukum dinilai perlu disertai penyediaan alternatif yang dapat diterapkan oleh masyarakat.
Dukungan tersebut dapat mencakup pembiayaan, penggunaan teknologi pengolahan lahan, serta pendampingan teknis.
"Kami berharap penguatan regulasi ini disertai dukungan pembiayaan, teknologi, dan pendampingan agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa bakar. GAPKI siap berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan karhutla," kata Eddy.
GAPKI menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pencegahan kebakaran.
Perusahaan Sawit Perkuat Patroli dan Pemantauan Titik Panas
Dalam upaya pencegahan karhutla, GAPKI menyebut perusahaan anggotanya telah menjalankan sejumlah langkah pengawasan dan kesiapsiagaan.
Langkah tersebut meliputi patroli rutin, pemantauan titik panas atau hotspot, serta penyediaan tim pemadam kebakaran yang siap dikerahkan.
Perusahaan juga menyediakan sarana pendukung berupa embung air dan menara pemantau di kawasan perkebunan.
Pada 2026, GAPKI mengimbau seluruh anggotanya meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadam serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Informasi titik panas yang diperoleh melalui pemantauan satelit juga dimanfaatkan sebagai dasar deteksi dini kebakaran.
Data tersebut kemudian diverifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum tindakan penanganan dilakukan.
GAPKI Dorong Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla
Selain meningkatkan kesiapsiagaan perusahaan, GAPKI mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu bentuk keterlibatan tersebut dilakukan melalui program Masyarakat Peduli Api (MPA).
Program tersebut didukung kegiatan edukasi mengenai pembukaan lahan tanpa bakar dan pelaksanaan patroli bersama di wilayah rawan kebakaran.
GAPKI menilai kerja sama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat perlindungan lingkungan.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga kebutuhan ekonomi masyarakat serta mendukung target pengurangan emisi nasional.
Sementara itu, rencana revisi UU PPLH masih berada pada tahap penyiapan usulan pemerintah sebelum diajukan kepada DPR.
- Penulis :
- Aditya Yohan




