
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya memperkuat perencanaan pembangunan kota berkelanjutan melalui diskusi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 bersama delegasi Centre for Liveable Cities (CLC) Singapura pada Senin (12/10/2026), dengan fokus pada pengelolaan air baku, sampah, dan ruang terbuka hijau (RTH).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pertukaran pengetahuan mengenai perencanaan tata kota dan pengembangan infrastruktur lingkungan yang mendukung kualitas hidup masyarakat.
Delegasi CLC Singapura juga meninjau sejumlah ruang terbuka hijau di Surabaya, termasuk Taman Harmoni, untuk melihat penerapan pengelolaan ruang publik di kota tersebut.
Kerja sama pertukaran pengetahuan ini berkaitan dengan arah pembangunan Surabaya hingga 2045 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.
Dokumen RTRW tersebut menjadi pedoman pembangunan wilayah selama dua dekade dengan sasaran mewujudkan kota kompak yang inklusif serta berfungsi sebagai pusat permukiman, perdagangan, dan jasa berskala internasional.
Delegasi Singapura Pelajari Perencanaan Kota Surabaya
Kunjungan delegasi Centre for Liveable Cities Singapura membuka ruang diskusi mengenai pengalaman pengelolaan perkotaan antara Surabaya dan Singapura.
Tiga sektor utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut meliputi pengolahan air baku, pengelolaan sampah, serta penyediaan ruang terbuka hijau.
Ketiga sektor itu berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan dasar dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Dalam rangkaian kunjungan, delegasi Singapura turut melihat kondisi ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan masyarakat Surabaya.
Salah satu lokasi yang ditinjau adalah Taman Harmoni sebagai bagian dari pengamatan terhadap perencanaan tata kota dan pembangunan berkelanjutan.
Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk bertukar pengalaman mengenai pengembangan kota yang layak huni.
Namun, informasi yang tersedia belum merinci kesepakatan kerja sama atau proyek investasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
RTRW Surabaya 2025–2045 Jadi Pedoman Pembangunan Dua Dekade
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan RTRW 2025–2045 melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.
Dokumen tersebut mengatur arah pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah untuk jangka waktu 20 tahun.
Salah satu tujuan utamanya adalah membentuk Surabaya sebagai kota kompak yang mampu mendukung kegiatan permukiman, perdagangan, dan jasa dalam skala internasional.
Konsep pembangunan tersebut juga menempatkan prinsip inklusivitas sebagai bagian dari arah pengembangan wilayah.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan fisik perlu diselaraskan dengan perlindungan lingkungan dan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat.
Perencanaan jangka panjang juga perlu memperhitungkan pertumbuhan penduduk, kebutuhan ekonomi, perubahan iklim, serta keterbatasan lahan.
RTRW menjadi acuan untuk menghubungkan rencana penggunaan lahan dengan kebutuhan infrastruktur dan kemampuan lingkungan.
Pengelolaan Air Bersih dan Sampah Jadi Perhatian
Penyediaan air bersih menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan pertumbuhan kawasan permukiman di Surabaya.
Peningkatan jumlah penduduk dan perluasan permukiman dapat menambah kebutuhan air sekaligus memberikan tekanan terhadap sistem penyediaannya.
Karena itu, perencanaan kawasan permukiman perlu mempertimbangkan kapasitas infrastruktur air yang tersedia.
Selain air bersih, pengelolaan sampah dan limbah juga menjadi perhatian dalam pembangunan kota.
Pertumbuhan kegiatan perdagangan, jasa, dan permukiman berpotensi meningkatkan volume sampah serta limbah yang harus ditangani.
Kebutuhan pengelolaan tersebut perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan agar perkembangan kawasan tidak menambah beban lingkungan.
Dalam pembahasan bersama CLC Singapura, sektor pengolahan air baku dan pengelolaan sampah menjadi dua bidang utama pertukaran pengetahuan.
Ruang Terbuka Hijau Berperan dalam Ketahanan Lingkungan Kota
Penyediaan ruang terbuka hijau menjadi sektor ketiga yang dibahas Pemerintah Kota Surabaya bersama delegasi Singapura.
Keberadaan taman dan kawasan hijau berkaitan dengan kebutuhan ruang publik sekaligus perlindungan lingkungan perkotaan.
Ruang hijau memiliki fungsi dalam membantu penyerapan air hujan dan mengurangi panas di kawasan perkotaan.
Perluasan kawasan terbangun tanpa perlindungan ruang hijau dapat mengurangi kemampuan lingkungan menjalankan fungsi tersebut.
Oleh karena itu, penyediaan RTH perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan permukiman dan kawasan ekonomi.
Peninjauan Taman Harmoni oleh delegasi CLC menjadi salah satu kegiatan untuk melihat pengelolaan ruang terbuka hijau di Surabaya.
Ruang publik tersebut juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas.
Surabaya Perlu Integrasikan Infrastruktur dan Pemanfaatan Lahan
Perencanaan kota jangka panjang tidak hanya mencakup pembagian kawasan berdasarkan fungsi penggunaan lahan.
Pengembangan kawasan perdagangan, misalnya, juga memerlukan perencanaan kebutuhan air, pengolahan air limbah, transportasi, dan ruang publik.
Keterkaitan antarsektor tersebut menjadi bagian dari pendekatan pembangunan kota yang terintegrasi.
CLC Singapura memiliki kerangka pembangunan kota layak huni yang menghubungkan daya saing ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat.
Kerangka tersebut juga menekankan pentingnya perencanaan terpadu, ketahanan jangka panjang, serta pelaksanaan kebijakan yang efektif.
Pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pertukaran pengalaman dalam pelaksanaan RTRW Surabaya 2025–2045.
Pengawasan Tata Ruang Jadi Tantangan hingga 2045
Pelaksanaan RTRW Surabaya 2025–2045 akan berlangsung melewati beberapa periode kepemimpinan daerah.
Dalam rentang waktu tersebut, prioritas pembangunan, kebutuhan anggaran, dan tekanan pemanfaatan lahan dapat mengalami perubahan.
Kondisi itu menuntut konsistensi pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap mengikuti ketentuan RTRW.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk menilai kesesuaian perubahan penggunaan lahan dengan rencana yang telah ditetapkan.
Penilaian tersebut mencakup dampak perubahan tata ruang terhadap lingkungan dan kemampuan pelayanan dasar.
Mekanisme evaluasi yang terbuka dan terukur dapat membantu memastikan pembangunan berjalan sesuai tujuan jangka panjang.
Pertemuan Pemerintah Kota Surabaya dengan delegasi CLC Singapura menjadi salah satu langkah pertukaran pengetahuan dalam mendukung perencanaan tersebut.
Pelaksanaan RTRW hingga 2045 selanjutnya akan menentukan bagaimana pengelolaan air, sampah, ruang hijau, dan pembangunan kawasan diterapkan secara terpadu di Surabaya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




