HOME  ⁄  Nasional

Anggota Satpol PP Dianiaya Saat Penertiban Parkir Liar di Jaksel, Polisi Periksa Lima Saksi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota Satpol PP Dianiaya Saat Penertiban Parkir Liar di Jaksel, Polisi Periksa Lima Saksi
Foto: (Sumber :Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal perkara pencurian dengan kekerasan, pembunuhan dan kepemilikan senjata api rakitan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.)

Pantau - Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi saat penertiban parkir liar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Insiden yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) siang itu mengakibatkan seorang petugas Satpol PP mengalami luka pada bagian wajah setelah diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

"Saat ini petugas melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan lima orang saksi, terdiri dari satu pelapor, dua anggota Satpol PP, dan dua pekerja," tutur Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Lima saksi yang telah diperiksa terdiri atas satu pelapor, dua anggota Satpol PP, serta dua pekerja yang dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan tersebut.

Kronologi Satpol PP Diserang Usai Operasi Cabut Pentil

Peristiwa penganiayaan bermula ketika petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru bersama petugas Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan melakukan operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Penertiban berlangsung di kawasan Kolam Renang Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang selama ini kerap menjadi lokasi pengaduan masyarakat terkait parkir liar.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Diki Zulkarnain, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban pada awalnya berjalan aman dan terkendali.

"Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan aman dan terkendali, dengan puluhan kendaraan yang dilakukan operasi cabut pentil oleh petugas Satpel Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kebayoran Baru," ucapnya.

Setelah menyelesaikan kegiatan penertiban, rombongan petugas bergerak menuju wilayah Kelurahan Selong.

Namun, ketika melintas di Jalan Kyai Maja, kendaraan truk yang berada di bagian belakang iring-iringan petugas tiba-tiba menjadi sasaran pelemparan.

Berdasarkan keterangan Satpol PP, pelemparan diduga dilakukan sejumlah pekerja proyek pembangunan gedung Kejaksaan yang saat itu sedang memasuki waktu istirahat.

Situasi sempat mereda sebelum kembali memanas akibat adanya provokasi dari massa yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Kericuhan tersebut kemudian berujung pada aksi pelemparan dan kekerasan terhadap petugas yang berada di sekitar lokasi.

Petugas Satpol PP Dipukul Helm hingga Terluka

Dalam kericuhan tersebut, seorang anggota Satpol PP mengalami luka ketika berusaha melindungi rekannya yang terjatuh dan hampir menjadi sasaran pengeroyokan.

Diki menjelaskan bahwa petugas yang terluka sedang berupaya membantu anggota lain saat situasi di lokasi tidak terkendali.

"Dalam kejadian tersebut, terdapat petugas yang mengalami luka saat berupaya melindungi anggota lainnya yang terjatuh dan nyaris menjadi sasaran pengeroyokan massa," kata Diki kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penarikan dan pemukulan menggunakan helm.

"Berdasarkan laporan, korban diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka pada bagian wajah," tutur Budi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran KUHP

Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangani berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 dan/atau Pasal 262 KUHP.

Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan, sedangkan Pasal 262 berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Pemeriksaan terhadap lima saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Hingga keterangan kepolisian disampaikan, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada informasi mengenai penetapan tersangka.

Manajemen PT PP Sampaikan Permohonan Maaf

Setelah insiden penganiayaan terjadi, perwakilan manajemen PT PP mendatangi pihak Kecamatan Kebayoran Baru untuk menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Pihak manajemen juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kericuhan.

Tanggung jawab tersebut mencakup kerusakan yang terjadi serta biaya pengobatan anggota Satpol PP yang mengalami luka.

Meski telah ada permohonan maaf dari pihak manajemen, kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan masih menjadi fokus penanganan kasus penganiayaan terhadap petugas Satpol PP di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026