HOME  ⁄  Nasional

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan 26 CCTV Kasus Penganiayaan Anggota BEM UI di Tebet, Penyelidikan Naik ke Penyidikan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan 26 CCTV Kasus Penganiayaan Anggota BEM UI di Tebet, Penyelidikan Naik ke Penyidikan
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Sejumlah personel gabungan kepolisian saat mengawal aksi unjuk rasa di Kawasan Monas Jakarta. ANTARA/Khaerul Izan/am.)

Pantau - Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, ke tahap penyidikan setelah memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas dari 26 titik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, mengatakan pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV dilakukan untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap mahasiswa Universitas Indonesia tersebut.

"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," kata Imron kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari penyerangan oleh orang tidak dikenal terhadap Hafidz pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Periksa Rekaman CCTV

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain memeriksa tujuh orang saksi, penyidik juga menelusuri rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan sejumlah titik lain yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan.

Sebanyak 26 titik CCTV telah diperoleh kepolisian untuk mendukung proses pengungkapan kasus.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung berwarna hitam-putih.

Seluruh barang tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," ujar Imron.

Pemeriksaan laboratorium dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penanganan perkara.

Kasus Penganiayaan Hafidz Hernanda Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus yang menimpa Hafidz Hernanda telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," pungkas Imron.

Dengan peningkatan status tersebut, kepolisian melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Perkara ini mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta pengancaman terhadap korban.

Meski demikian, kepolisian belum mengumumkan identitas pelaku maupun penetapan tersangka dalam keterangan yang disampaikan.

Kronologi Anggota BEM UI Diserang Orang Tidak Dikenal

Peristiwa penyerangan terhadap Hafidz Hernanda terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Saat kejadian, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri kegiatan konsolidasi organisasi.

Ketika melintas di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, korban mengalami penyerangan yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah cedera pada beberapa bagian tubuh.

Berdasarkan keterangan BEM UI, Hafidz mengalami cedera kepala, luka memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.

BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan peristiwa yang dialami Hafidz.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (6/10/2026), dua hari setelah kejadian penyerangan.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan pelaporan dilakukan setelah pihak organisasi memperoleh persetujuan dari korban.

"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).

BEM UI melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dinilai berkaitan dengan penyerangan terhadap anggotanya.

Dalam proses pelaporan, BEM UI juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian.

Dokumen tersebut mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.

Korban Masih Menjalani Pemulihan

Setelah mengalami penyerangan, Hafidz Hernanda sempat mendapatkan perawatan medis akibat cedera yang dideritanya.

Korban dilaporkan masih menjalani proses pemulihan setelah mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Rekaman CCTV dari 26 titik menjadi salah satu bahan pemeriksaan yang telah diperoleh penyidik.

Pemeriksaan forensik terhadap barang bukti juga dilakukan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat.

Hingga Selasa (13/10/2026), Polda Metro Jaya memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, sementara proses pengungkapan pelaku masih berlangsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026