HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Usai Gagalkan Penyelundupan 5,29 Kg Emas Senilai Rp13,1 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Usai Gagalkan Penyelundupan 5,29 Kg Emas Senilai Rp13,1 Miliar
Foto: (Sumber :Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo (kiri) bersama General Manager Bandara Lombok Aidil Philip Julian (kanan) memperlihatkan barang bukti ekspor ilegal emas dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (13/10/2026). ANTARA/Sugiharto Purnama.)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan barang bawaan penumpang penerbangan internasional setelah menggagalkan dua kasus penyelundupan emas seberat 5,29 kilogram dengan nilai mencapai Rp13,1 miliar melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penyelundupan barang melalui jalur penerbangan internasional sekaligus melindungi kepentingan negara dan menjaga perdagangan lintas batas sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers di kawasan Bandara Lombok, Selasa (13/10/2026).

"Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan perdagangan lintas batas yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sunaryo.

Menurutnya, pengawasan terhadap pergerakan komoditas bernilai tinggi seperti emas perlu diperkuat untuk mencegah perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Bea Cukai Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Emas di Bandara Lombok

Kantor Bea dan Cukai Mataram sebelumnya mengungkap dua kasus dugaan penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Lombok pada awal Oktober 2026.

Dari kedua kasus tersebut, petugas mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan berat keseluruhan 5.297,8 gram atau sekitar 5,29 kilogram.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp13,1 miliar dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 miliar.

Kasus pertama melibatkan empat batang emas dengan berat keseluruhan 5.003,6 gram atau sekitar lima kilogram.

Nilai empat batang emas tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan perhiasan emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram dengan nilai sekitar Rp732 juta.

Potensi kerugian negara dalam kasus penyelundupan perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp73 juta.

Penumpang Tujuan Hong Kong Kedapatan Membawa Empat Batang Emas

Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial CGS.

Penumpang tersebut diketahui hendak berangkat dari Bandara Lombok menggunakan penerbangan Scoot Air TR259 menuju Singapura.

Setelah transit di Singapura, CGS dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Hong Kong menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ874.

Petugas mencurigai perilaku penumpang tersebut ketika memasuki ruang tunggu keberangkatan internasional.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram yang diduga akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan memproses perkara sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

"Penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat," ucap Zaeni.

Dengan demikian, CGS telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

Warga Negara China Kedapatan Membawa Gelang Emas Rp732 Juta

Dalam pengungkapan kasus kedua, petugas Bea Cukai mengamankan perhiasan emas dari seorang penumpang warga negara China berinisial ZY.

Barang yang diamankan berupa gelang emas dengan berat mencapai 294,2 gram dan nilai diperkirakan sebesar Rp732 juta.

Perhiasan tersebut ditemukan di dalam tas ransel milik penumpang saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional di Bandara Lombok.

Petugas kemudian mengamankan barang tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus pertama yang telah menetapkan seorang tersangka, penanganan perkara kedua masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Penanganan atas barang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zaeni.

Pihak Bea Cukai belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara penyelundupan gelang emas tersebut.

Penyelundupan Emas Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Harga

Sunaryo menegaskan bahwa praktik penyelundupan emas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan ekspor, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, pengeluaran emas secara ilegal dapat memengaruhi ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri.

Selain itu, penyelundupan emas dinilai berpotensi mengganggu stabilitas harga dan pelaksanaan program hilirisasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, pengawasan ekspor logam mulia perlu dilakukan secara ketat agar perdagangan emas berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan pengawasan juga ditujukan untuk memastikan aktivitas perdagangan internasional memberikan manfaat bagi negara.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Pintu Keberangkatan Internasional

Pengungkapan dua kasus penyelundupan emas melalui Bandara Lombok menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk memperkuat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional.

Langkah tersebut mencakup peningkatan kewaspadaan terhadap upaya pengeluaran barang bernilai tinggi yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mendukung pengawasan di kawasan bandara internasional.

Melalui penguatan koordinasi dan pemeriksaan, pemerintah berupaya mencegah penyelundupan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan ekspor.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka CGS masih berjalan dan penyelidikan terhadap penumpang berinisial ZY terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026