HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkum Siapkan Revisi UU Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengadaan Terpusat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Siapkan Revisi UU Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengadaan Terpusat
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sambutan dalam acara Business Matching 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Bayu Saputra.)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyiapkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa sebagai landasan hukum pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah (BPP) yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menugaskan Kemenkum untuk memimpin penyusunan regulasi tersebut sebagai bagian dari rencana konsolidasi pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat maupun daerah.

Pembentukan badan baru itu bertujuan menyatukan kebutuhan pengadaan pemerintah agar barang dengan spesifikasi serupa tidak dibeli oleh berbagai instansi dengan harga berbeda.

"Pada pidato Bapak Presiden di DPR tanggal 14 Agustus 2026, beliau sudah menyatakan kepada DPR bahwa akan membentuk Badan Pengadaan Barang dan Jasa, dan ini akan sekaligus untuk melengkapi Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Edward dalam acara Business Matching 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kemenkum Ditunjuk Pimpin Penyusunan Regulasi Pengadaan

Edward, yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum mendapat penugasan untuk menyiapkan aturan terbaru mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penugasan tersebut disampaikan setelah Kemenkum dihubungi oleh Sekretariat Negara terkait rencana pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah.

Menurut Eddy, kementeriannya akan menjadi sektor utama dalam proses penyusunan regulasi yang diperlukan.

“Kami dihubungi oleh Sekretariat Negara dan kami, Kementerian Hukum, ditunjuk sebagai leading sektor yang kemudian akan mendapatkan izin prakasa terkait (merancang) Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kelembagaan pengadaan pemerintah.

Aturan yang disiapkan diharapkan menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pelaksanaan tugas Badan Pengadaan Pemerintah.

LKPP Matangkan Konsep Badan Pengadaan Pemerintah

Sementara Kemenkum menyiapkan regulasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah mematangkan konsep kelembagaan BPP.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa sebelumnya menyampaikan perkembangan persiapan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada 2 September 2026.

Sarah menjelaskan bahwa pembentukan badan baru akan diawali dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan anggaran yang telah tersedia.

Langkah tersebut dilakukan agar operasional awal BPP dapat berjalan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada penyediaan sumber daya baru.

LKPP juga telah melakukan studi banding atau benchmarking terhadap sejumlah lembaga di dalam dan luar negeri.

Studi tersebut bertujuan mempelajari model kelembagaan yang sesuai untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara terpusat.

Sebanyak 20 Ribu Tenaga Pengadaan Bersertifikat Disiapkan

Sarah menyebut pemerintah telah memiliki sekitar 20 ribu tenaga pengadaan barang dan jasa yang bersertifikat.

Tenaga tersebut saat ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Keberadaan sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikasi dinilai dapat mendukung tahap awal pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah.

“Jadi untuk sekadar jalan dulu, karena sebenarnya SDM pengadaan yang ada hari ini, yang bersertifikat itu sekitar 20 ribu orang yang tersebar di kementerian dan juga di pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemanfaatan tenaga yang tersedia menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan konsep operasional badan baru tersebut.

Selain sumber daya manusia, LKPP juga mempertimbangkan penggunaan anggaran yang telah tersedia untuk mendukung proses pembentukan kelembagaan.

Prabowo Ingin Pengadaan Pemerintah Terpusat dan Lebih Efisien

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan rencana peningkatan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.

Badan tersebut direncanakan mengonsolidasikan kebutuhan pengadaan barang dan jasa dari seluruh kementerian, lembaga pemerintah pusat, serta pemerintah daerah.

Prabowo menilai konsolidasi diperlukan untuk mengatasi perbedaan harga pembelian barang sejenis di berbagai instansi.

Melalui mekanisme terpusat, pemerintah akan menghimpun kebutuhan pengadaan sebelum menentukan standar spesifikasi barang dan jasa.

Penetapan standar tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh barang sesuai kebutuhan dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien.

Konsolidasi juga ditujukan untuk memperkuat pengelolaan belanja pemerintah melalui perencanaan kebutuhan pengadaan yang lebih terkoordinasi.

Pembentukan BPP Masih dalam Tahap Persiapan

Rencana pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah saat ini masih berada dalam tahap penyusunan regulasi dan pematangan konsep kelembagaan.

Kementerian Hukum bertanggung jawab menyiapkan landasan hukum, sedangkan LKPP mengembangkan rancangan organisasi dan kebutuhan operasionalnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan tenaga pengadaan bersertifikat serta anggaran yang sudah tersedia untuk mendukung pelaksanaan tahap awal.

Melalui pembentukan BPP, pemerintah menargetkan sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih terintegrasi sehingga penggunaan anggaran negara dapat dioptimalkan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026