HOME  ⁄  Geopolitik

Argentina Desak Pengadilan Internasional Hentikan Eksploitasi Migas Inggris di Kepulauan Malvinas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Argentina Desak Pengadilan Internasional Hentikan Eksploitasi Migas Inggris di Kepulauan Malvinas
Foto: (Sumber :Argentina pada Selasa (13/10) mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS) untuk memerintahkan Inggris menghentikan eksploitasi minyak dan gas di dalam dan di sekitar Kepulauan Malvinas. ANTARA/Xinhua.)

Pantau - Pemerintah Argentina meminta Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS) memerintahkan Inggris menghentikan kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi di dalam serta sekitar Kepulauan Malvinas yang masih menjadi wilayah sengketa kedua negara.

Permintaan tersebut diumumkan pemerintah Argentina pada Selasa (13/10/2026) sebagai bagian dari upaya mempertahankan klaim kedaulatan dan melindungi sumber daya alam di kawasan Atlantik Selatan.

Argentina menilai kegiatan eksploitasi migas yang diizinkan Inggris secara sepihak berpotensi memperburuk sengketa kedaulatan yang telah berlangsung selama hampir dua abad.

"Permintaan yang diajukan ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut itu bertujuan untuk melindungi hak kedaulatan Argentina atas landas kontinennya dan untuk mencegah aktivitas yang diizinkan secara sepihak dan ilegal oleh Inggris memperburuk sengketa yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," kata Kepresidenan Argentina dalam pernyataan resminya.

Argentina Minta ITLOS Hentikan Aktivitas Migas Inggris

Pemerintah Argentina mengajukan permintaan kepada ITLOS untuk mendapatkan tindakan sementara terhadap kegiatan eksploitasi minyak dan gas di wilayah sengketa.

Langkah hukum tersebut ditujukan untuk mencegah kegiatan yang dinilai dapat memengaruhi hak dan kepentingan Argentina selama penyelesaian sengketa berlangsung.

Menurut pemerintah Argentina, eksploitasi sumber daya alam di sekitar Kepulauan Malvinas tidak seharusnya dilakukan secara sepihak oleh Inggris.

Argentina mendasarkan permintaannya pada ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

Ketentuan tersebut memungkinkan pihak yang bersengketa meminta pengadilan menetapkan tindakan sementara untuk melindungi hak masing-masing pihak.

Tindakan sementara juga dapat dimohonkan untuk mencegah kerusakan serius terhadap lingkungan laut.

Permintaan penghentian eksploitasi migas tersebut masih merupakan langkah hukum yang diajukan Argentina, bukan putusan yang telah dikeluarkan ITLOS.

Sengketa Kepulauan Malvinas Berlangsung Sejak 1833

Kepulauan Malvinas, yang dikenal di Inggris sebagai Kepulauan Falkland, terletak di kawasan Atlantik Selatan, tidak jauh dari lepas pantai Argentina.

Wilayah kepulauan tersebut memiliki sumber daya alam yang menjadi salah satu perhatian dalam sengketa antara Argentina dan Inggris.

Inggris telah menguasai Kepulauan Falkland sejak 1833.

Namun, Argentina tetap mempertahankan klaim kedaulatan atas wilayah yang disebutnya sebagai Kepulauan Malvinas.

Perbedaan klaim kedua negara tersebut hingga kini belum mencapai penyelesaian yang disepakati bersama.

Sengketa itu juga mencakup persoalan hak atas sumber daya alam dan wilayah maritim di sekitar kepulauan.

Argentina Mulai Proses Arbitrase pada 28 September

Pemerintah Argentina menyatakan permintaan kepada ITLOS merupakan bagian dari proses arbitrase yang telah dimulai pada 28 September 2026.

Proses tersebut ditempuh untuk mempertahankan klaim kedaulatan Argentina dan melindungi kepentingannya atas sumber daya alam di kawasan sengketa.

Argentina juga menegaskan kembali klaim kedaulatannya atas Kepulauan Malvinas, Georgia Selatan, dan Kepulauan Sandwich Selatan.

Klaim tersebut turut mencakup wilayah perairan di sekitar kepulauan yang menjadi bagian dari perselisihan dengan Inggris.

Melalui proses hukum internasional, Argentina berupaya memperoleh perlindungan sementara terhadap hak yang diklaimnya selama sengketa berlangsung.

PBB Pernah Serukan Argentina dan Inggris Berunding

Sengketa kedaulatan Kepulauan Malvinas telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa selama beberapa dekade.

Pada 1965, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2065 yang mengakui adanya sengketa kedaulatan antara Argentina dan Inggris atas kepulauan tersebut.

Resolusi itu menyerukan kedua pemerintah untuk mencari penyelesaian damai melalui perundingan.

Namun, perbedaan klaim kedaulatan antara kedua negara masih berlangsung hingga 2026.

Permintaan terbaru Argentina kepada ITLOS menambah jalur hukum yang ditempuh dalam perselisihan mengenai wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam di Atlantik Selatan.

Hingga pengumuman permintaan tersebut, belum terdapat informasi mengenai keputusan ITLOS atas permohonan tindakan sementara yang diajukan Argentina.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026