HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kesiapan Pelaku Usaha Jadi Pertimbangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kesiapan Pelaku Usaha Jadi Pertimbangan
Foto: Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan pidato dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 dengan penerapan secara bertahap serta mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, termasuk kelompok usaha mikro dan kecil (UMK).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menegaskan bahwa pemerintah akan mengidentifikasi pelaku usaha yang telah siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum menjalankan ketentuan sesuai kondisi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dradjad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

"Jadi sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha. Dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan," kata Dradjad Hari Wibowo.

Pemerintah menempatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sertifikasi halal nasional.

Wajib Halal Tetap Berlaku, Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksanaan

Dradjad menjelaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, menjamin mutu produk yang beredar, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Menurutnya, penerapan Wajib Halal juga memiliki dampak strategis terhadap perkembangan industri dan perdagangan Indonesia.

Salah satu manfaat yang diharapkan adalah menjadikan sertifikasi halal sebagai quality gate atau mekanisme penyaringan kualitas bagi produk impor yang masuk ke pasar domestik.

Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pasar dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk industri nasional.

Untuk mendukung implementasinya, Kemenko Bidang Perekonomian terus berkoordinasi dengan BPJPH serta berbagai kementerian dan lembaga dalam menyiapkan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan menunda pemberlakuan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," tegas Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Haikal menjelaskan bahwa pemerintah masih menyusun sejumlah ketentuan khusus untuk mengakomodasi kondisi tertentu dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ketentuan khusus itu terutama ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta kategori produk tertentu, termasuk bahan baku dan barang gunaan.

Penyusunan aturan tersebut dilakukan agar implementasi Wajib Halal berlangsung tertib, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan tetap menjamin keberlangsungan kegiatan usaha.

Haikal juga menegaskan bahwa pengaturan pemastian kehalalan produk dari luar negeri bukan dimaksudkan sebagai bentuk larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Kebijakan Wajib Halal merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil dalam menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Untuk mendukung kelompok usaha tersebut, BPJPH menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku UMK yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal.

Dradjad menegaskan bahwa program sertifikasi halal gratis menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendukung penerapan Wajib Halal tanpa mengabaikan kesiapan masing-masing pelaku usaha.

"Jadi ini program yang sangat serius kita jalankan. Tentu di dalam menjalankan program sertifikasi halal gratis ini, kita melihat kesiapan dari pelaku usaha," ujar Dradjad.

Melalui fasilitas tersebut, pemerintah berupaya memperluas akses sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Indonesia Miliki 123 Kerja Sama Pengakuan Halal dengan 43 Negara

Selain memperkuat sertifikasi halal di dalam negeri, pemerintah terus mengembangkan kerja sama internasional untuk mendukung perdagangan produk halal.

Dradjad mengungkapkan bahwa hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 kerja sama pengakuan bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) halal dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Sebanyak 123 kerja sama tersebut mencakup lembaga sertifikasi halal di 43 negara, termasuk China dan Australia.

Menurut Dradjad, kerja sama pengakuan halal tidak terbatas pada negara dengan penduduk mayoritas muslim, tetapi juga mencakup negara lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia.

"Kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi di seluruh negara," kata Dradjad.

Ia menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan syariah, tetapi juga sejalan dengan perkembangan tren konsumsi produk sehat yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Kerja sama internasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus mendukung perdagangan produk halal di pasar global.

Sebanyak 4,4 Juta Sertifikat Halal Telah Terbit untuk 14,6 Juta Produk

Dalam pemaparannya, Dradjad turut menyampaikan perkembangan capaian sertifikasi halal nasional yang telah menjangkau jutaan produk dari berbagai sektor usaha.

Berdasarkan data yang disampaikannya, sebanyak 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan di Indonesia dengan cakupan mencapai 14,6 juta produk.

Capaian tersebut dinilai turut memperkuat ekosistem industri halal nasional serta mendukung perkembangan produk halal di pasar domestik dan internasional.

Dradjad juga menyoroti kontribusi industri halal terhadap aktivitas perekonomian Indonesia yang terus berkembang.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, rantai nilai halal memberikan kontribusi hampir 25 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025.

Selain kontribusi terhadap PDB, kinerja ekspor produk halal Indonesia juga mencatat pertumbuhan sepanjang 2025.

Dradjad menyebut nilai ekspor produk halal Indonesia meningkat sebesar 23 persen sepanjang 2025 hingga mencapai 63,4 miliar dolar AS.

Perkembangan tersebut dinilai menunjukkan potensi industri halal sebagai salah satu sektor yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Industri Halal Didorong Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Dradjad menilai penguatan industri halal dan ekonomi syariah dapat menjadi salah satu faktor pendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 8 persen dalam jangka menengah.

Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah berpotensi mendukung pencapaian target tersebut sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam perekonomian global.

Potensi pengembangan industri halal juga didukung oleh besarnya pasar ekonomi syariah internasional, terutama kebutuhan konsumsi masyarakat muslim di berbagai negara.

Berdasarkan proyeksi yang disampaikan Dradjad, nilai belanja konsumen muslim dunia diperkirakan mencapai hampir 3,6 triliun dolar AS pada 2029.

Sementara itu, aset keuangan syariah global diproyeksikan mencapai 9,72 triliun dolar AS, yang menunjukkan besarnya peluang pengembangan sektor keuangan berbasis syariah.

Pemerintah memandang potensi pasar tersebut sebagai peluang untuk memperkuat industri halal nasional dan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perdagangan global.

Melalui pemberlakuan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026, pemerintah berupaya menjalankan kewajiban sertifikasi secara terukur dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha serta menyediakan fasilitas sertifikasi gratis bagi UMK.

Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, menjaga keberlangsungan usaha, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026