HOME  ⁄  Ekonomi

Menperin Sarmuji Dorong Produsen Rokok Ilegal Jadi Legal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menperin Sarmuji Dorong Produsen Rokok Ilegal Jadi Legal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Tangerang, Banten, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong produsen rokok ilegal beralih menjadi pelaku usaha legal melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemberian edukasi guna memperkuat industri hasil tembakau (IHT) sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk mengatasi aktivitas produksi rokok ilegal yang tidak tercatat dalam data resmi industri serta tidak memberikan kontribusi penerimaan negara sebagaimana produk rokok legal.

Sarmuji menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor industri padat karya yang memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Namun, berdasarkan data industri yang tersedia, pertumbuhan sektor tersebut dinilai masih sangat rendah atau hampir tidak mengalami peningkatan.

Menurut Sarmuji, keberadaan rokok ilegal yang tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya angka pertumbuhan industri hasil tembakau.

“Industri sektor tembakau memang menyerap banyak tenaga kerja. Tapi kalau lihat datanya, pertumbuhannya itu nyaris nol. Itu karena mungkin salah satu sebabnya adalah keberadaan rokok-rokok ilegal yang tidak terdata,” kata Sarmuji ketika ditemui di Tangerang, Banten, Rabu.

Menperin Soroti Rokok Ilegal yang Tidak Tercatat dalam Data Industri

Sarmuji menjelaskan bahwa keberadaan produsen rokok ilegal menyebabkan sebagian aktivitas produksi yang berlangsung di masyarakat tidak tercermin dalam data resmi industri hasil tembakau.

Akibatnya, angka pertumbuhan industri yang tercatat pemerintah berpotensi tidak sepenuhnya menggambarkan seluruh kegiatan produksi rokok di Indonesia.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena industri hasil tembakau memiliki kontribusi terhadap aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Selain persoalan pencatatan, Sarmuji juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

Produk rokok yang diproduksi dan dipasarkan di luar ketentuan resmi tidak memberikan kontribusi penerimaan negara sebagaimana produk yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan.

Karena itu, pemerintah berupaya mendorong produsen rokok ilegal untuk masuk ke dalam sistem usaha resmi agar aktivitas produksinya dapat tercatat.

Perubahan status usaha dari ilegal menjadi legal diharapkan dapat memperbaiki pencatatan kegiatan industri sekaligus meningkatkan kontribusi sektor hasil tembakau terhadap penerimaan negara.

Dengan pencatatan yang lebih lengkap, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai perkembangan industri hasil tembakau nasional.

Kemenperin Gandeng Aparat Penegak Hukum untuk Tangani Rokok Ilegal

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Perindustrian akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas produksi rokok ilegal.

Koordinasi tersebut ditujukan agar penindakan terhadap kegiatan produksi rokok yang melanggar ketentuan dapat dilaksanakan secara tegas.

Sarmuji menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menangani keberadaan rokok ilegal.

Namun, pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Kementerian Perindustrian juga akan mengedepankan pendekatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada produsen mengenai pentingnya menjalankan kegiatan usaha secara legal.

Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal memahami kewajiban hukum serta manfaat menjalankan usaha dalam sistem industri resmi.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada produsen untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi usaha yang mematuhi ketentuan.

Sarmuji menilai pendekatan edukasi diperlukan untuk meyakinkan para produsen bahwa legalitas tidak harus menjadi hambatan bagi keberlangsungan usaha.

Sebaliknya, menjalankan usaha secara resmi diharapkan dapat membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Sarmuji Sebut Produsen Rokok Kecil Tetap Punya Peluang Bersaing

Sarmuji juga memberikan perhatian terhadap produsen rokok skala kecil yang mungkin memiliki kekhawatiran menghadapi persaingan dengan perusahaan besar.

Menurutnya, produsen rokok kecil tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan terhadap perusahaan yang telah memiliki merek terkenal dan jaringan pemasaran luas.

Ia menilai produk rokok yang belum dikenal secara luas tetap memiliki peluang mendapatkan pasar tersendiri, terutama di sejumlah daerah.

Peluang tersebut dapat terbentuk karena adanya perbedaan kebutuhan dan preferensi konsumen terhadap produk rokok.

Salah satu faktor yang dinilai dapat membantu produsen kecil bersaing adalah karakteristik produk yang sesuai dengan selera kelompok konsumen tertentu.

Cita rasa menjadi salah satu karakteristik yang disebut Sarmuji dapat memengaruhi pilihan konsumen.

Selain cita rasa, faktor harga juga dinilai dapat menentukan peluang produk rokok diterima oleh segmen pasar tertentu.

Dengan karakteristik produk yang sesuai kebutuhan pasar, produsen skala kecil dinilai tetap memiliki kesempatan mengembangkan usaha meskipun menghadapi persaingan dengan perusahaan besar.

Sarmuji menekankan bahwa perubahan status menjadi usaha legal tidak berarti menutup peluang produsen kecil untuk bersaing.

Legalitas justru diharapkan menjadi bagian dari proses pengembangan usaha yang lebih terarah dalam jangka panjang.

Sarmuji Contohkan Produsen Rokok di Malang yang Berkembang Jadi Perusahaan Besar

Sarmuji menjelaskan bahwa keberhasilan perusahaan rokok tidak selalu ditentukan oleh besarnya skala usaha ketika pertama kali memulai kegiatan produksi.

Ia mencontohkan adanya produsen rokok di Malang, Jawa Timur, yang awalnya menjalankan usaha dalam skala kecil sebelum berkembang menjadi perusahaan besar.

“Dari Malang ada produsen rokok besar, awalnya kecil, tapi ternyata bisa besar juga,” ujar Sarmuji.

Contoh tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa produsen rokok skala kecil tetap memiliki peluang memperbesar kegiatan usahanya.

Sarmuji berharap pengalaman perkembangan usaha tersebut dapat memberikan gambaran kepada produsen kecil mengenai peluang pertumbuhan bisnis.

Pemerintah juga ingin meyakinkan produsen rokok ilegal bahwa menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum tidak harus menghilangkan kesempatan mereka untuk memperoleh pasar.

Melalui edukasi dan dorongan legalisasi usaha, produsen diharapkan dapat mengembangkan kegiatan produksi secara resmi dan berkelanjutan.

Pemerintah Harapkan Legalisasi Produsen Rokok Tingkatkan Penerimaan Negara

Kementerian Perindustrian berupaya menggabungkan penegakan hukum dengan pendekatan edukasi agar penanganan rokok ilegal tidak hanya berfokus pada penghentian kegiatan produksi yang melanggar aturan.

Melalui pendekatan tersebut, produsen yang sebelumnya menjalankan usaha secara ilegal diharapkan bersedia beralih menjadi pelaku usaha resmi.

Peralihan tersebut juga diharapkan membuat aktivitas produksi yang sebelumnya tidak tercatat menjadi bagian dari data resmi industri hasil tembakau.

Pencatatan yang lebih baik diperlukan agar pemerintah dapat memantau perkembangan industri dan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kegiatan produksi nasional.

Selain memperbaiki pencatatan, perubahan status usaha menjadi legal diharapkan meningkatkan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau sebagai salah satu sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Meski demikian, Sarmuji belum merinci mekanisme khusus, tahapan administrasi, maupun target jumlah produsen rokok ilegal yang akan didorong beralih menjadi pelaku usaha legal.

Melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemberian edukasi kepada produsen, Kementerian Perindustrian berupaya memperkuat kepatuhan hukum, memperbaiki pencatatan industri, serta meningkatkan kontribusi sektor hasil tembakau terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026