
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus memperkuat pelindungan Tenun Belu melalui Indikasi Geografis (IG) guna menjaga keaslian dan karakteristik produk sekaligus meningkatkan daya saing serta nilai ekonomi bagi para perajin di Kabupaten Belu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pengembangan potensi unggulan daerah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya produk kerajinan tradisional yang memiliki keterkaitan dengan identitas dan warisan budaya masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual harus menjadi bagian penting dalam pengembangan produk unggulan daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurut Silvester, Tenun Belu bukan sekadar hasil kerajinan tradisional, melainkan juga mencerminkan identitas budaya serta warisan masyarakat Kabupaten Belu yang perlu dijaga keberlanjutannya.
“Tenun Belu bukan sekadar produk kerajinan, tetapi juga mencerminkan identitas dan warisan budaya masyarakat Kabupaten Belu. Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis ini harus menjadi momentum untuk menjaga kualitas dan karakteristik produk sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para perajin,” ujar Silvester di Kupang, Rabu.
Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Belu Diharapkan Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
Silvester menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu instrumen pelindungan hukum untuk menjaga karakteristik, reputasi, dan kualitas produk yang memiliki hubungan dengan daerah asalnya.
Melalui pengakuan Indikasi Geografis, Tenun Belu diharapkan mampu mempertahankan ciri khas yang membedakannya dari produk kerajinan tenun asal wilayah lain.
Pelindungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melestarikan tradisi menenun yang telah menjadi identitas budaya masyarakat Kabupaten Belu.
Selain memberikan kepastian terhadap identitas produk, pengakuan Indikasi Geografis diharapkan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi para perajin.
Peningkatan nilai ekonomi tersebut dapat dilakukan melalui penguatan kualitas produk, perluasan promosi, serta pemanfaatan status Indikasi Geografis untuk meningkatkan peluang pemasaran.
Silvester mengingatkan bahwa pelindungan hukum terhadap Tenun Belu tidak boleh berhenti pada penerbitan atau penyerahan sertifikat semata.
Menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti langkah nyata untuk memastikan kualitas, reputasi, serta karakteristik produk tetap terjaga secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan juga diharapkan memperluas promosi agar Tenun Belu semakin dikenal masyarakat dan memiliki akses pasar yang lebih besar.
Pemanfaatan produk secara optimal menjadi perhatian agar pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kemenkum NTT Dorong Pengawasan Kualitas dan Promosi Tenun Belu
Silvester menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan produk unggulan daerah.
Komitmen tersebut mencakup proses pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual hingga pengawasan, promosi, serta pemanfaatan produk.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan penggunaan Indikasi Geografis Tenun Belu tetap sesuai dengan karakteristik dan kualitas yang menjadi dasar pengakuan produk tersebut.
Sementara itu, kegiatan promosi menjadi salah satu langkah untuk memperkenalkan keunggulan Tenun Belu sekaligus memperkuat posisinya dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Silvester menilai keberhasilan pelindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, perajin, dan komunitas budaya.
Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif melalui dukungan kebijakan, pendampingan, pengawasan, serta kegiatan promosi produk unggulan.
Di sisi lain, pelaku usaha dan perajin memiliki tanggung jawab menjaga mutu, karakteristik, serta keberlanjutan produksi Tenun Belu.
Komunitas budaya juga diharapkan berkontribusi dalam mempertahankan nilai-nilai tradisional yang melekat pada Tenun Belu sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat Kabupaten Belu.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi kreatif serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Silvester.
Kemenkum NTT Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal
Selain memperkuat pelindungan Tenun Belu, Tim Kanwil Kemenkum NTT melaksanakan kegiatan pemaparan materi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan pelindungan Merek Kolektif bagi produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pelindungan Merek Kolektif diperkenalkan sebagai instrumen untuk mendukung pengembangan identitas produk yang dihasilkan atau dipasarkan secara bersama oleh kelompok usaha.
Tim Kanwil Kemenkum NTT juga memberikan pemaparan mengenai pelindungan, pengawasan, serta pemanfaatan Indikasi Geografis.
Materi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga karakteristik, reputasi, dan kualitas produk yang telah memperoleh pengakuan Indikasi Geografis.
Selain itu, tim menyampaikan materi mengenai pelestarian dan pengembangan Tenun Belu sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Belu.
Melalui kegiatan tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan semakin memahami hubungan antara pelindungan hukum, pelestarian budaya, dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal.
Tidak hanya memberikan pemaparan, Tim Kanwil Kemenkum NTT turut memfasilitasi proses pendaftaran Merek Kolektif bagi produk-produk unggulan daerah.
Fasilitasi tersebut dilakukan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap mekanisme pelindungan Kekayaan Intelektual yang tersedia.
Selain Merek Kolektif, tim juga memfasilitasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Belu.
Pencatatan tersebut secara khusus mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang menjadi bagian dari kekayaan budaya masyarakat setempat.
Ekspresi Budaya Tradisional merupakan salah satu bentuk kekayaan budaya yang perlu didokumentasikan dan dilestarikan agar keberadaannya tetap terjaga.
Melalui fasilitasi pencatatan KIK-EBT, Kanwil Kemenkum NTT berupaya memperluas pelindungan terhadap warisan budaya masyarakat Kabupaten Belu.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan dan pelindungan Kekayaan Intelektual yang berasal dari tradisi serta pengetahuan budaya lokal.
Kemenkum NTT Siapkan Pendampingan dan Koordinasi dengan Pemkab Belu
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kanwil Kemenkum NTT akan mendorong pendampingan terhadap proses pendaftaran Merek Kolektif yang telah difasilitasi.
Pendampingan tersebut akan disertai pemantauan untuk mengetahui perkembangan pendaftaran serta memastikan seluruh tahapan administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum NTT juga akan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional.
Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan fasilitasi yang telah dilaksanakan dapat berlanjut hingga proses pelindungan Kekayaan Intelektual berjalan sesuai ketentuan.
Kanwil Kemenkum NTT juga berencana memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu dan para pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengawasan serta pemanfaatan Indikasi Geografis Tenun Belu secara berkelanjutan.
Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas dan karakteristik Tenun Belu tetap sesuai dengan identitas produk yang telah memperoleh pelindungan hukum.
Selain pengawasan, kegiatan promosi akan terus didorong agar Tenun Belu semakin dikenal dan memiliki peluang ekonomi yang lebih luas.
Namun, pengembangan produk dan perluasan pemasaran tetap harus memperhatikan kualitas, karakteristik, serta nilai budaya yang melekat pada Tenun Belu.
Kanwil Kemenkum NTT menegaskan bahwa pengembangan ekonomi melalui pemanfaatan Tenun Belu harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian warisan budaya masyarakat Kabupaten Belu.
Dengan adanya Sertifikat Indikasi Geografis, Tenun Belu diharapkan semakin memiliki daya saing sebagai produk unggulan daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi para perajin.
Melalui penguatan pelindungan hukum, pengawasan kualitas, promosi, pendampingan, dan kolaborasi berbagai pihak, Kemenkum NTT berupaya menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu penggerak ekonomi kreatif serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu.
- Penulis :
- Shila Glorya




