HOME  ⁄  Ekonomi

Menperin Sarmuji Siapkan Solusi Bahan Baku Industri Makanan dan Minuman serta Perlindungan Baja dari Impor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menperin Sarmuji Siapkan Solusi Bahan Baku Industri Makanan dan Minuman serta Perlindungan Baja dari Impor
Foto: Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji berbincang dengan Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Willgo Zainar saat melakukan pertemuan dengan Pengurus IISIA di Jakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: Kemenperin)

Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya harga bahan baku industri makanan dan minuman (mamin) serta memperkuat perlindungan industri baja nasional dari tekanan produk impor.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Sarmuji menyoroti harga beras pecah domestik yang mencapai sekitar Rp11.000, jauh lebih tinggi dibandingkan harga bahan baku dari luar negeri yang berkisar Rp5.700 hingga Rp6.000.

Sementara itu, industri baja nasional menghadapi tekanan impor dengan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi yang masih berkisar 43–57 persen.

"Kami menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri makanan dan minuman serta industri baja. Kementerian Perindustrian akan terus memberikan dukungan agar industri nasional semakin berdaya saing, termasuk mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi," kata Sarmuji.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini menjajaki pemanfaatan stok beras Perum Bulog untuk kebutuhan industri sekaligus membahas penguatan instrumen perlindungan perdagangan bagi sektor baja.

Harga Beras Pecah Domestik Capai Rp11.000, Industri Bihun Tertekan

Sarmuji menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama industri makanan dan minuman adalah tingginya harga beras pecah yang digunakan sebagai bahan baku pengolahan pangan.

Beras pecah merupakan salah satu bahan baku penting bagi sejumlah industri makanan, termasuk produsen bihun.

Menurutnya, terdapat selisih harga yang cukup besar antara beras pecah dari luar negeri dan bahan baku yang tersedia di pasar domestik.

Harga beras pecah dari luar negeri dilaporkan berkisar Rp5.700 hingga Rp6.000, sedangkan harga di dalam negeri mencapai sekitar Rp11.000.

Dengan perbandingan tersebut, harga beras pecah domestik lebih tinggi sekitar Rp5.000 hingga Rp5.300.

Sarmuji menilai perbedaan harga tersebut dapat meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya saing industri pengolahan pangan nasional.

Industri yang menggunakan beras pecah sebagai bahan baku utama dinilai menghadapi tantangan ketika harus bersaing dengan produk dari negara lain.

"Selisih harga ini cukup besar dan tentu memengaruhi daya saing industri. Kalau harga bahan bakunya terlalu tinggi, industri seperti bihun akan sulit bersaing. Karena itu, kita sedang mencari solusi agar bahan baku bisa diperoleh dengan harga yang lebih kompetitif," ujar Sarmuji.

Kemenperin berupaya mencari mekanisme agar pelaku industri memperoleh bahan baku dengan harga lebih terjangkau tanpa mengabaikan kebutuhan produksi.

Sarmuji Jajaki Pemanfaatan Stok Beras Bulog untuk Industri

Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah pemanfaatan stok beras milik Perum Bulog sebagai bahan baku industri pengolahan pangan.

Sarmuji menjelaskan bahwa persediaan beras Bulog yang telah tersimpan dalam waktu lama berpotensi dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Namun, pemanfaatan stok tersebut harus mempertimbangkan harga yang masih dapat diterima oleh pelaku usaha.

Menurutnya, ketersediaan bahan baku perlu diimbangi dengan tingkat harga yang memungkinkan industri tetap berproduksi secara kompetitif.

Untuk membahas opsi tersebut, Sarmuji telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian.

Koordinasi dilakukan untuk mencari mekanisme pemanfaatan persediaan beras yang sesuai dengan kebutuhan industri.

"Kita sedang mencari cara agar stok beras Bulog yang sudah lama tersimpan dapat dimanfaatkan industri, tentunya dengan harga yang bisa ditoleransi oleh pelaku usaha. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk membahas persoalan ini," kata Sarmuji.

Meski demikian, mekanisme pemanfaatan stok beras Bulog tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diumumkan sebagai kebijakan final.

GAPMMI Minta Neraca Komoditas Dipercepat Menjelang 2027

Selain persoalan harga beras pecah, GAPMMI menyampaikan aspirasi mengenai percepatan penetapan neraca komoditas bahan baku industri makanan dan minuman.

Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman, berharap pemerintah segera menetapkan neraca komoditas agar kebutuhan bahan baku industri pada awal 2027 dapat terpenuhi.

Sejumlah komoditas yang menjadi perhatian asosiasi meliputi gula, garam, jagung, dan daging.

Kepastian neraca komoditas dinilai penting bagi pelaku industri dalam merencanakan kebutuhan bahan baku untuk kegiatan produksi.

Percepatan penetapan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pasokan bahan baku ketika memasuki tahun 2027.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan GAPMMI.

Putu juga menyampaikan optimisme terhadap kinerja industri makanan dan minuman nasional hingga akhir 2026.

Menurutnya, sektor tersebut diperkirakan mampu mencatat pertumbuhan sebesar 6–7 persen hingga akhir tahun.

Industri Baja Nasional Hadapi Tekanan Impor dan Utilisasi Rendah

Dalam pembahasan bersama IISIA, Sarmuji menegaskan pentingnya perlindungan terhadap industri baja nasional yang menghadapi tekanan persaingan produk impor.

Menurutnya, industri strategis seperti baja memerlukan instrumen perlindungan perdagangan melalui kebijakan tarif maupun nontarif.

Instrumen tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan industri dalam negeri di tengah persaingan pasar global.

Namun, Sarmuji menegaskan bahwa perlindungan perdagangan tidak dapat menjadi satu-satunya langkah untuk memperkuat industri baja nasional.

Pemerintah juga perlu mendorong peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing pelaku industri.

"Untuk industri strategis seperti baja, tentu perlu ada proteksi, baik melalui instrumen tarif maupun nontarif. Namun, proteksi saja tidak cukup. Kita juga harus meningkatkan daya saing industri agar semakin tangguh menghadapi persaingan global," ujar Sarmuji.

Ketua IISIA, Willgo Zainar, mengungkapkan bahwa tingkat pemanfaatan kapasitas produksi industri baja nasional masih tergolong rendah.

Berdasarkan data asosiasi, utilisasi industri baja nasional berada pada kisaran 43–57 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kapasitas produksi industri baja dalam negeri belum dimanfaatkan secara optimal.

Willgo menilai salah satu tantangan utama industri baja nasional adalah tekanan produk impor di tengah kelebihan kapasitas produksi baja dunia.

Menurut IISIA, kelebihan produksi baja global mencapai sekitar 640 juta ton.

Dari jumlah tersebut, sekitar 120 juta ton disebut berasal dari China.

Kondisi tersebut dinilai memperbesar tekanan persaingan terhadap industri baja nasional karena produk dari luar negeri berpotensi masuk ke pasar domestik.

Impor Baja Capai 7 Juta Ton hingga Agustus 2026

Wakil Ketua IISIA, Ismail Mandry, mengungkapkan bahwa volume impor baja Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih berada pada tingkat tinggi.

Menurutnya, impor baja pada periode 2024–2025 mencapai sekitar 8 juta ton per tahun.

Sementara itu, hingga Agustus 2026, volume impor baja dilaporkan telah mencapai sekitar 7 juta ton.

Data tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran pelaku industri terhadap tekanan produk impor di pasar dalam negeri.

Ismail berharap pemerintah mengambil langkah untuk mengendalikan impor, terutama terhadap jenis baja yang sudah dapat diproduksi oleh industri nasional.

Menurutnya, pengendalian diperlukan untuk menjaga keseimbangan persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor.

IISIA menegaskan bahwa pelaku industri baja nasional tidak menolak seluruh kegiatan impor, tetapi menginginkan kebijakan perdagangan yang mendukung keberlangsungan produksi domestik.

"Kami berharap impor baja dapat dikendalikan, terutama untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing," kata Ismail.

Pemanfaatan Harga Gas Khusus Industri Baja Baru 60 Persen

Selain tekanan impor, IISIA menyoroti belum optimalnya pemanfaatan fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) oleh industri baja nasional.

Berdasarkan informasi asosiasi, pemanfaatan HGBT oleh industri baja baru mencapai sekitar 60 persen dari kuota yang diperoleh.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan energi merupakan salah satu faktor penting dalam proses produksi baja.

IISIA berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan pemanfaatan fasilitas harga gas tersebut.

Optimalisasi HGBT dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan daya saing industri baja nasional.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan IISIA.

Menurutnya, Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi terhadap tantangan industri baja.

Koordinasi tersebut mencakup persoalan tekanan impor, perlindungan perdagangan, peningkatan daya saing, serta kebutuhan energi industri.

"Kami akan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya mencari solusi atas berbagai isu yang telah disampaikan oleh asosiasi dan dibahas bersama Bapak Menteri, sehingga industri baja nasional dapat semakin kompetitif," ujar Setia.

Kemenperin menegaskan bahwa penanganan persoalan industri makanan dan minuman serta baja akan dilakukan melalui pembahasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Untuk sektor makanan dan minuman, pemerintah masih menjajaki pemanfaatan stok beras Bulog serta percepatan pemenuhan kebutuhan bahan baku menjelang 2027.

Sementara itu, pada sektor baja, pemerintah akan menindaklanjuti persoalan impor, rendahnya utilisasi kapasitas produksi, perlindungan perdagangan, dan pemanfaatan fasilitas HGBT.

Hingga kini, keputusan akhir mengenai mekanisme pemanfaatan stok beras Bulog maupun bentuk perlindungan tambahan bagi industri baja belum dirinci dalam keterangan Kemenperin.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026