
Pantau - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mebel serta kerajinan nasional.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026).
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu faktor penting dalam membangun industri mebel dan kerajinan yang produktif, berkelanjutan, serta mampu bersaing.
Menurutnya, peningkatan daya saing industri harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat kesejahteraan pekerja yang terlibat dalam rantai produksi dan pasok.
HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama di TEI 2026
Penandatanganan kerja sama antara HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Lounge HIMKI, Hall 9, Trade Expo Indonesia 2026, ICE BSD City, Tangerang.
Kemitraan tersebut bertujuan memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor industri mebel dan kerajinan.
Abdul Sobur menegaskan bahwa pekerja memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri nasional.
“Industri mebel dan kerajinan Indonesia tidak mungkin tumbuh kuat tanpa pekerja yang terlindungi, produktif, dan sejahtera. Pada saat yang sama, perlindungan tenaga kerja akan semakin berkelanjutan apabila dunia usahanya juga sehat, bertumbuh, dan berdaya saing,” ujar Sobur dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Sobur menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara dunia usaha dan lembaga penyelenggara jaminan sosial.
Melalui kemitraan ini, HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat saling mendukung dalam meningkatkan perlindungan pekerja serta menjaga keberlanjutan industri.
Perlindungan Pekerja Jadi Bagian dari Peningkatan Daya Saing Industri
HIMKI menilai bahwa peningkatan produktivitas industri mebel dan kerajinan tidak dapat dipisahkan dari kondisi kesejahteraan tenaga kerja.
Pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman.
Selain itu, perlindungan tenaga kerja juga menjadi bagian dari penerapan tata kelola usaha yang baik.
Menurut Sobur, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan jumlah peserta program jaminan sosial.
Kemitraan tersebut juga bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan kepada pekerja.
HIMKI akan memanfaatkan jaringan organisasi di berbagai daerah untuk menjangkau perusahaan dan pelaku usaha yang bergerak di sektor mebel serta kerajinan.
“Melalui jaringan HIMKI di berbagai daerah, kami akan membantu membuka ruang sosialisasi, edukasi, dan koordinasi dengan para pelaku usaha. BPJS Ketenagakerjaan, pada sisi lain, akan mendukung dengan informasi, pendampingan, fasilitasi, serta layanan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sobur.
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Lima Program Perlindungan
Melalui kerja sama tersebut, pekerja di sektor industri mebel dan kerajinan dapat memperoleh informasi serta pendampingan mengenai program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang tersedia mencakup lima jenis jaminan sosial sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.
Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat berupa akumulasi dana yang dapat diterima peserta sesuai persyaratan yang berlaku.
Jaminan Pensiun (JP) bertujuan memberikan perlindungan penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai persyaratan program.
BPJS Ketenagakerjaan akan mendukung pelaksanaan kerja sama melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi layanan kepesertaan.
Sementara itu, HIMKI bertugas mendorong keterlibatan anggotanya serta memperlancar komunikasi antara pelaku industri dan BPJS Ketenagakerjaan.
HIMKI Dorong UMKM Mebel dan Kerajinan Ikut Jaminan Sosial
Kerja sama HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memberikan manfaat kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sektor UMKM menjadi bagian dari ekosistem industri mebel dan kerajinan yang turut membutuhkan akses terhadap informasi serta layanan perlindungan tenaga kerja.
Melalui jaringan HIMKI, sosialisasi program jaminan sosial akan diperluas kepada pelaku usaha di berbagai daerah.
Kegiatan tersebut diharapkan membantu perusahaan dan UMKM memahami kewajiban serta manfaat perlindungan bagi pekerja.
Selain memberikan manfaat kepada tenaga kerja, program jaminan sosial juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.
Sobur menilai bahwa perlindungan pekerja dan pertumbuhan usaha merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam memperkuat industri nasional.
Kerja Sama Dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Pemetaan Kebutuhan
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kerja sama melalui sejumlah kegiatan di berbagai daerah.
Tahapan tersebut meliputi sosialisasi program, pemetaan kebutuhan perlindungan tenaga kerja, dan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
HIMKI akan mendorong perusahaan anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan informasi dan pendampingan mengenai program yang sesuai dengan ketentuan kepesertaan.
Kemitraan tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan sosial bagi pekerja beserta keluarganya.
HIMKI juga menargetkan kerja sama ini dapat mendukung peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja, serta daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




