
Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti ketimpangan harga ayam dan telur antara tingkat peternak dan konsumen yang mencapai selisih puluhan ribu rupiah serta mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyurati Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan tidak sehat.
Persoalan tersebut disampaikan Amran saat melakukan kunjungan kerja ke PT Widodo Makmur Unggas di Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Amran mengungkapkan bahwa harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga yang dibayarkan konsumen dapat mencapai Rp45.000 per kilogram.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya selisih harga sekitar Rp24.000 per kilogram atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan harga di tingkat peternak.
Selain ayam, harga telur di tingkat konsumen juga menjadi perhatian karena telah melampaui Rp30.000 per kilogram, bahkan disebut hampir mencapai Rp40.000 per kilogram.
“Anomali ini, harga ayam dan telur, di peternak itu Rp21 ribu per kilogram, tapi di ujung (konsumen) ayamnya Rp45 ribu per kilogram. Telur juga demikian Rp30 ribu lebih, bahkan hampir Rp40 ribu per kilogram,” kata Amran.
Mentan Amran Duga Ada Perantara Tidak Sehat dalam Perdagangan Ayam dan Telur
Amran menilai ketimpangan harga ayam dan telur menjadi persoalan serius karena berdampak langsung terhadap peternak sebagai produsen maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
Di satu sisi, peternak menghadapi harga jual yang relatif rendah, sementara di sisi lain masyarakat harus membeli produk peternakan dengan harga jauh lebih tinggi.
Kondisi tersebut mendorong Kementan untuk menelusuri rantai distribusi dan perdagangan guna mengetahui penyebab perbedaan harga yang signifikan.
Amran menduga terdapat keterlibatan perantara perdagangan atau middleman yang menjalankan praktik tidak sehat dalam proses distribusi ayam dan telur.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan Kementan mengambil langkah koordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan harga di pasar.
“Jadi yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada middleman yang tidak sehat dan kami sudah menyurat ke Bapak Kapolri,” ujar Amran.
Kementan telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen.
Meski demikian, pemerintah masih perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab utama ketimpangan harga tersebut.
Kementan Siapkan Satgas Periksa Rantai Distribusi dari Hulu hingga Hilir
Menteri Pertanian menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ayam dan telur tidak boleh melakukan praktik curang yang dapat merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.
Untuk memastikan kondisi perdagangan yang sebenarnya, Kementan berencana menurunkan satuan tugas atau satgas guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut akan mencakup rantai perdagangan dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari produsen, jalur distribusi, hingga penjualan kepada konsumen akhir.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan harga serta menelusuri kemungkinan adanya praktik perdagangan tidak sehat.
“Sekali lagi, jangan ada yang nakal, kami cek dari bawah, dari hulu ke hilir. Nanti setelah itu kami simpulkan Satgas turun untuk mengecek satu-satu,” tegas Amran.
Kementan akan terlebih dahulu mengumpulkan informasi mengenai kondisi perdagangan ayam dan telur sebelum menarik kesimpulan terkait penyebab ketimpangan harga.
Hasil penelusuran tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Mentan Ingatkan Nasib 4,8 Juta Peternak Ayam di Indonesia
Selain menyoroti tingginya harga di tingkat konsumen, Amran menegaskan pentingnya menjaga kesejahteraan dan keberlangsungan usaha peternak ayam di Indonesia.
Menurutnya, terdapat sekitar 4,8 juta peternak ayam yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan melalui terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat.
Pemerintah berkepentingan memastikan para peternak memperoleh harga jual yang layak tanpa membebani masyarakat dengan harga pembelian yang terlalu tinggi.
“Tidak ada yang boleh tersakiti, terutama peternak kita. Peternak kita 4,8 juta, harus kita jaga bersama,” ujar Amran.
Amran menekankan bahwa keberlangsungan usaha jutaan peternak harus dijaga agar mereka tidak dirugikan oleh kondisi pasar maupun dugaan praktik perdagangan yang tidak sehat.
Keseimbangan harga antara tingkat produsen dan konsumen menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor peternakan nasional.
Kunjungi PT Widodo Makmur Unggas, Amran Apresiasi Pengusaha Peternakan
Sebagai bagian dari upaya menelusuri persoalan harga, Kementan melakukan kunjungan langsung ke produsen untuk mengetahui kondisi usaha peternakan di lapangan.
Salah satu perusahaan yang dikunjungi adalah PT Widodo Makmur Unggas yang berlokasi di Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai kebutuhan, tantangan, dan kondisi usaha yang dihadapi pelaku industri peternakan.
Dalam kesempatan itu, Amran turut menyampaikan apresiasi kepada pengusaha PT Widodo Makmur Unggas, Tumiyono, yang telah mengembangkan usaha peternakan selama puluhan tahun.
Amran menyebut Tumiyono telah menjalankan dan memperjuangkan usahanya selama 32 tahun serta memberikan kontribusi melalui penyerapan tenaga kerja.
“Kami bersyukur salah satu pengusaha, Pak Tumiyono ini luar biasa sudah 32 tahun berjuang. Ini dijaga dengan baik supaya bisa eksis dan ini mempekerjakan banyak orang,” kata Amran.
Menurutnya, keberlangsungan perusahaan peternakan yang telah beroperasi dalam jangka panjang perlu dijaga karena memiliki peran dalam kegiatan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan.
Melalui penelusuran rantai perdagangan dari hulu hingga hilir, koordinasi dengan kepolisian, serta rencana pemeriksaan oleh satgas, Kementan berupaya mengungkap penyebab ketimpangan harga ayam dan telur sekaligus melindungi kepentingan peternak dan konsumen.
- Penulis :
- Shila Glorya




