
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat lonjakan permohonan sertifikasi halal hingga melampaui 10.000 permohonan per hari menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa peningkatan permintaan sertifikasi halal tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap pentingnya jaminan kehalalan produk.
Hal tersebut disampaikan Haikal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Jelas, banyak sekali, banyak sekali lonjakan itu, dan ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha," kata Haikal.
Menurutnya, lonjakan permohonan tersebut terjadi ketika pemerintah bersiap menerapkan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Sertifikasi Halal Melonjak dari 7.000 Menjadi Lebih dari 10.000 per Hari
Haikal menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, BPJPH menerima sekitar 6.000 hingga 7.000 permohonan sertifikasi halal setiap hari.
Namun, menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, jumlah permohonan meningkat hingga melampaui 10.000 per hari.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya tambahan lebih dari 3.000 permohonan setiap hari dibandingkan dengan batas atas jumlah permohonan dalam kondisi normal.
BPJPH memastikan bahwa seluruh permohonan sertifikasi halal yang masuk tetap diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Haikal menyebut pemrosesan permohonan melalui mekanisme pernyataan mandiri atau self-declare dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam.
"Normalnya (permintaan sertifikasi halal) itu 6.000-7.000 sehari, saat ini melebih 10.000 sehari, dan semua kita proses, 1x24 jam untuk self-declare," ujar Haikal.
Menurut BPJPH, peningkatan jumlah permohonan tersebut menjadi salah satu indikator kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi penerapan ketentuan Wajib Halal.
BPJPH Sebut Sertifikasi Halal Dapat Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia
Haikal menjelaskan bahwa penerapan kebijakan Wajib Halal tidak hanya bertujuan memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, tetapi juga mendukung perkembangan dunia usaha dan industri nasional.
Sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar domestik maupun internasional.
Menurutnya, pelaku usaha perlu memperkuat kualitas dan daya saing produk agar mampu bersaing dengan produk lain di pasar luar negeri.
Sertifikasi halal juga diharapkan dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia.
Selain memberikan manfaat bagi pelaku usaha, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian bagi masyarakat mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Haikal turut mengimbau masyarakat agar memilih produk yang telah memiliki jaminan halal.
"(Dunia usaha dan industri) harus berdaya saing terhadap produk yang masuk ke luar negeri, sehingga proses lah (sertifikasi) halal itu. Bagi pengguna, bagi customer, ya pilihlah yang halal, karena itu yang lebih terjamin," kata Haikal.
Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status kehalalan produk yang beredar di pasaran.
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Bukan Bentuk Pembatasan atau Pemaksaan
Haikal menegaskan bahwa regulasi Wajib Halal tidak dimaksudkan sebagai bentuk larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Menurut BPJPH, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal di Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan Wajib Halal adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui penerapan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat terkait jaminan kehalalan produk.
Selain melindungi konsumen, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku industri dan usaha.
Pemerintah menyatakan bahwa implementasi Wajib Halal akan dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan disertai mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Pembinaan dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sementara itu, pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Pastikan Wajib Halal Tidak Ditunda dan Tetap Berlaku 18 Oktober 2026
BPJPH sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan penundaan terhadap implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Dengan demikian, kebijakan Wajib Halal tetap dijadwalkan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Menjelang pemberlakuan tersebut, BPJPH terus memproses permohonan sertifikasi halal yang mengalami peningkatan hingga lebih dari 10.000 permohonan setiap hari.
Haikal menilai tingginya permintaan sertifikasi tersebut sebagai bentuk meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi ketentuan baru.
BPJPH berharap penerapan kebijakan Wajib Halal dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar nasional dan internasional.
Masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai kebijakan, persyaratan, serta pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat mengakses situs resmi BPJPH melalui bpjph.halal.go.id.
- Penulis :
- Shila Glorya




