HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenekraf Dorong Perlindungan Hak dan Nilai Ekonomi Karya Kreator dari AI, Aturan Pemerintah Tunggu Perpres

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenekraf Dorong Perlindungan Hak dan Nilai Ekonomi Karya Kreator dari AI, Aturan Pemerintah Tunggu Perpres
Foto: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat menghadiri acara Wonderful Voice of Indonesia 2026, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong penguatan perlindungan hak dan nilai ekonomi karya para kreator di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), seiring rampungnya penyusunan peta jalan dan etika AI yang kini menunggu penetapan menjadi peraturan presiden (Perpres).

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Wonderful Voice of Indonesia 2026 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Menurut Teuku Riefky, perkembangan AI menghadirkan tantangan baru bagi industri kreatif, terutama terkait penggunaan, modifikasi, dan pemanfaatan karya manusia yang berpotensi memengaruhi hak serta pendapatan penciptanya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan penyusunan peta jalan dan etika AI dengan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kemenekraf.

Kemenekraf Soroti Penggunaan Karya Kreator oleh Teknologi AI

Teuku Riefky menjelaskan bahwa penyusunan peta jalan dan etika AI merupakan inisiatif Komdigi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan arah pengembangan serta pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Kemenekraf turut berkepentingan dalam pembahasan kebijakan tersebut karena teknologi AI semakin banyak digunakan dalam berbagai kegiatan produksi industri kreatif.

“Jadi saat ini baru saja selesai penyusunan dari peta jalan AI dan juga etika AI yang diinisiasi, bukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif, tapi Komdigi,” katanya.

Teuku Riefky menilai salah satu persoalan penting yang perlu diatur adalah penggunaan karya milik seseorang oleh pihak lain melalui teknologi kecerdasan buatan.

Penggunaan tersebut dapat berupa pengambilan dan modifikasi karya asli untuk menghasilkan konten baru dengan bantuan sistem AI.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai hak pencipta dan pengaturan nilai ekonomi yang seharusnya diterima ketika karya mereka digunakan dalam proses produksi berbasis teknologi.

“Jadi ketika hasil karya seseorang kemudian diambil dimodifikasi, untuk ini bagaimana pengaturan nilai ekonominya di situ?” ujarnya.

Menurut Teuku Riefky, kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi tidak mengabaikan kontribusi manusia sebagai pencipta karya.

Perlindungan nilai ekonomi juga menjadi perhatian karena karya kreatif memiliki nilai komersial yang dapat memengaruhi keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan para pelaku industri.

Pengisi Suara, Penulis, dan Pekerja Media Hadapi Tantangan AI

Perkembangan kecerdasan buatan tidak hanya memengaruhi satu bidang industri, tetapi juga berbagai profesi yang bergantung pada kreativitas dan kemampuan manusia.

Salah satu kelompok yang menghadapi tantangan tersebut adalah pengisi suara karena teknologi AI kini dapat digunakan untuk menghasilkan suara dan konten audio secara digital.

Kemampuan teknologi dalam menghasilkan suara menimbulkan kebutuhan pengaturan mengenai pemanfaatan karya serta hak ekonomi pengisi suara ketika hasil pekerjaan mereka digunakan atau dimodifikasi.

Selain pengisi suara, penulis juga menjadi kelompok pekerja kreatif yang memerlukan perhatian dalam pengaturan pemanfaatan AI.

Karya tulis yang dihasilkan manusia dapat digunakan sebagai bahan dalam proses produksi konten baru melalui teknologi kecerdasan buatan.

Pekerja media turut menghadapi tantangan serupa karena karya jurnalistik dan berbagai konten yang mereka hasilkan berpotensi dimanfaatkan dalam sistem berbasis AI.

Kemenekraf memandang penggunaan karya manusia dalam teknologi tersebut perlu memperhatikan hak pencipta, termasuk kejelasan mengenai pemanfaatan dan nilai ekonomi karya.

Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja kreatif dalam menghadapi perubahan pola produksi akibat perkembangan teknologi.

Sektor Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

Perlindungan terhadap pekerja kreatif menjadi perhatian pemerintah mengingat besarnya kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ekonomi kreatif menyerap sebanyak 27,4 juta tenaga kerja sepanjang 2025.

Jumlah tersebut setara dengan 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional pada tahun yang sama.

Besarnya penyerapan tenaga kerja menunjukkan bahwa perkembangan teknologi AI berpotensi memengaruhi berbagai profesi dan kegiatan usaha yang bergantung pada sektor ekonomi kreatif.

Selain menyerap jutaan tenaga kerja, sektor ekonomi kreatif juga memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Nilai PDB sektor ekonomi kreatif tercatat mencapai Rp1.611,2 triliun pada 2024 atau setara dengan 7,28 persen dari total PDB nasional.

Kontribusi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mendorong kebijakan yang dapat menjaga keberlanjutan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi.

Kemenekraf menilai pemanfaatan AI perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap kepentingan para pencipta karya agar inovasi teknologi tetap memberikan manfaat bagi pelaku industri.

Pemerintah Dorong AI Jadi Mitra Pekerja Kreatif

Kemenekraf mendorong agar teknologi kecerdasan buatan diposisikan sebagai mitra bagi pekerja kreatif dalam menghasilkan dan mengembangkan karya.

Pemanfaatan AI diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas serta memperluas peluang inovasi tanpa mengesampingkan hak dan nilai ekonomi karya manusia.

Pemerintah juga memandang penting adanya kejelasan mengenai penggunaan karya kreator dalam sistem berbasis AI agar pemanfaatan teknologi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik karya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan manfaat ekonomi ketika karya asli digunakan atau dimodifikasi untuk menghasilkan konten baru.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan karya di tengah perubahan teknologi.

Peta jalan dan etika AI yang telah selesai disusun pemerintah diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan dalam mengatur pengembangan serta pemanfaatan kecerdasan buatan di berbagai sektor.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan terhadap hak para pekerja kreatif.

Kemenekraf menekankan pentingnya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang mampu mengikuti perkembangan AI dengan tetap memberikan pengakuan terhadap kontribusi manusia sebagai pencipta karya.

Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemanfaatan kecerdasan buatan diharapkan dapat mendukung produktivitas dan inovasi industri kreatif sekaligus menjaga hak, nilai ekonomi, serta keberlanjutan mata pencaharian jutaan pekerja kreatif di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026