HOME  ⁄  Ekonomi

IHSG Anjlok 8,01 Persen ke Level 5.393, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Selama 30 Menit

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

IHSG Anjlok 8,01 Persen ke Level 5.393, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Selama 30 Menit
Foto: (Sumber :Pengunjung mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dari layar gawai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr.)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.00 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen pada pembukaan perdagangan.

Penghentian sementara perdagangan dilakukan setelah IHSG merosot 469,86 poin atau 8,01 persen ke posisi 5.393,92.

Selain IHSG, indeks yang terdiri atas 45 saham unggulan atau LQ45 juga mengalami pelemahan tajam sebesar 49,14 poin atau 8,33 persen ke level 540,95.

Langkah penghentian perdagangan tersebut dilakukan sesuai ketentuan BEI yang mengatur penanganan kondisi darurat ketika pasar saham mengalami penurunan signifikan dalam satu hari perdagangan.

Perdagangan saham dijadwalkan kembali berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB berdasarkan waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), tanpa perubahan jadwal perdagangan reguler.

IHSG Turun Lebih dari 8 Persen, BEI Terapkan Trading Halt

Penurunan IHSG sebesar 8,01 persen pada awal perdagangan Jumat memicu penerapan mekanisme penghentian sementara transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BEI dapat menghentikan perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan pasar modal untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan keputusan investasi di tengah tekanan pasar.

Penghentian sementara perdagangan juga bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.

Pada pembukaan perdagangan, IHSG tercatat turun dari posisi penutupan sebelumnya sekitar 5.863,78 menjadi 5.393,92.

Sementara itu, indeks LQ45 mengalami penurunan lebih dalam secara persentase dengan pelemahan mencapai 8,33 persen.

BEI Tetapkan Tiga Tahapan Penghentian Perdagangan Saham

Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan mengenai penghentian sementara hingga penghentian perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan tajam dalam satu hari bursa.

Berikut tiga tahapan penghentian perdagangan saham berdasarkan ketentuan BEI:

  • Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen.
  • Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen, dengan penghentian perdagangan sampai akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi BEI dalam menjaga kelangsungan aktivitas perdagangan ketika pasar mengalami tekanan ekstrem.

Penghentian sementara selama 30 menit pada Jumat pagi merupakan penerapan tahap pertama setelah IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen.

Apabila pelemahan berlanjut hingga melewati batas berikutnya, BEI dapat menerapkan mekanisme penghentian perdagangan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan Trading Halt BEI Berlaku Berdasarkan Keputusan Direksi 2025

Pelaksanaan penghentian sementara perdagangan saham mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan melalui keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia pada 8 April 2025.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Penyesuaian mekanisme trading halt dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada investor dalam menyusun strategi investasi berdasarkan perkembangan informasi pasar.

Dengan diterapkannya penghentian sementara pada Jumat pagi, aktivitas perdagangan saham dijadwalkan kembali berjalan pukul 09.30 WIB sesuai mekanisme yang berlaku di BEI.

Sementara itu, perkembangan IHSG setelah perdagangan kembali dibuka akan menentukan apakah indeks mampu mengurangi pelemahan atau kembali mengalami tekanan hingga memicu tahapan penghentian perdagangan berikutnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026