HOME  ⁄  Nasional

TNI Tegaskan Akan Tunduk pada Putusan MK soal Peradilan Militer, Siap Junjung Tinggi Supremasi Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

TNI Tegaskan Akan Tunduk pada Putusan MK soal Peradilan Militer, Siap Junjung Tinggi Supremasi Hukum
Foto: (Sumber :Kapuspen Mabes TNI Muhammad Nas saat pembukaan TNI Fair di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026) (ANTARA/Walda Marison).)

Pantau - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan akan menghormati dan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan terkait batas kewenangan peradilan militer dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas.

Menurut Nas, putusan yang dikeluarkan MK memiliki kekuatan hukum sehingga wajib dihormati oleh seluruh institusi negara, termasuk TNI.

Ia menegaskan bahwa TNI akan tetap berpegang pada prinsip negara hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia," ucap Nas.

MK Minta Undang-Undang Peradilan Militer Direvisi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu diubah untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Enny.

MK menilai perubahan undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis tindak pidana yang menjadi kewenangan peradilan militer maupun peradilan umum.

Perubahan tersebut juga harus mengatur secara tegas yurisdiksi pengadilan dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Selain itu, MK menyoroti pentingnya mewujudkan penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh.

Pengaturan mengenai pengadilan militer, pengadilan pertempuran, serta penyesuaian hukum acara juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam perubahan undang-undang tersebut.

MK Soroti Mekanisme Penentuan Pengadilan bagi Prajurit TNI

Mahkamah Konstitusi turut menekankan perlunya mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Persoalan tersebut dapat muncul ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI harus diperiksa melalui peradilan militer atau peradilan umum.

Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengujian konstitusionalitas yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Permohonan itu menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang ketentuan tindak pidana, serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer.

Dengan adanya putusan tersebut, perubahan Undang-Undang Peradilan Militer menjadi perhatian dalam upaya memperjelas kewenangan penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Sementara itu, TNI telah menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan MK dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menjalankan tugas sebagai institusi negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026