
Pantau - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menetapkan harga tertinggi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp3.542,60 per kilogram untuk periode 1–15 Oktober 2026, turun Rp74,95 atau 2,07 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan harga tersebut dipicu oleh melemahnya harga jual minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.
Pelaksana Tugas Kepala Disbun Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan perubahan harga komoditas tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan petani kelapa sawit di daerahnya.
"Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim," ujar Arief di Samarinda, Jumat (16/10/2026).
Harga TBS Sawit Kaltim Turun akibat Pelemahan CPO dan Kernel
Penetapan harga TBS sawit periode pertama Oktober 2026 disahkan melalui Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan nilai Indeks K sebesar 89,22 persen sebagai salah satu komponen penghitungan harga TBS.
Harga rata-rata tertimbang CPO pada periode tersebut tercatat sebesar Rp15.218,80 per kilogram.
Sementara itu, harga rata-rata tertimbang inti sawit atau kernel ditetapkan sebesar Rp12.935,46 per kilogram.
Penurunan harga kedua komoditas tersebut menjadi faktor utama yang memengaruhi harga pembelian TBS dari petani.
Daftar Harga TBS Sawit Kaltim Berdasarkan Umur Tanaman
Disbun Kaltim menetapkan harga TBS berdasarkan usia tanaman kelapa sawit karena perbedaan umur tanaman berkaitan dengan karakteristik dan produktivitas buah.
Berikut rincian harga TBS sawit Kalimantan Timur untuk periode 1–15 Oktober 2026:
- Umur tanaman 3 tahun: Rp3.110,61 per kilogram.
- Umur tanaman 4 tahun: Rp3.209,80 per kilogram.
- Umur tanaman 5 tahun: Rp3.298,74 per kilogram.
- Umur tanaman 6 tahun: Rp3.370,97 per kilogram.
- Umur tanaman 7–20 tahun: Rp3.419,58 hingga Rp3.542,60 per kilogram.
- Umur tanaman 21–25 tahun: Rp3.274,70 hingga Rp3.490,80 per kilogram.
Harga tertinggi sebesar Rp3.542,60 per kilogram berada dalam kelompok tanaman berusia 7–20 tahun.
Pada periode sebelumnya, harga tertinggi TBS sawit di Kaltim tercatat sebesar Rp3.617,55 per kilogram.
Dengan demikian, harga tertinggi TBS mengalami penurunan sebesar Rp74,95 per kilogram pada periode penetapan terbaru.
Disbun Kaltim Dorong Kemitraan Petani dengan Pabrik Sawit
Arief menegaskan harga yang ditetapkan pemerintah menjadi standar bagi petani kelapa sawit yang menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan di Kalimantan Timur.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra.
Pemerintah daerah berharap kemitraan antara petani dan perusahaan dapat memperkuat kepastian harga jual hasil panen.
Arief juga menyoroti pentingnya perlindungan petani dari praktik pembelian oleh tengkulak yang berpotensi merugikan mereka.
"Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak," katanya.
Kemitraan yang berjalan sesuai ketentuan diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan petani sekaligus mendukung perekonomian daerah.
Penetapan Harga TBS Dilakukan Berdasarkan Transaksi Aktual
Penetapan harga TBS oleh pemerintah daerah dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang harga penjualan CPO dan kernel yang telah direalisasikan perusahaan sumber data.
Karena menggunakan transaksi aktual, rapat penetapan harga untuk suatu periode dapat dilaksanakan pada akhir atau setelah periode tersebut selesai.
Untuk periode 1–15 Oktober 2026, penghitungan didasarkan pada transaksi yang berlangsung sepanjang rentang waktu tersebut.
Mekanisme ini bertujuan memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi penjualan komoditas sawit yang sebenarnya.
Hasil penetapan tersebut menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran TBS kepada petani plasma sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




