
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen, dengan target penyelesaian pada 22 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan bersama tim lintas kementerian untuk mematangkan penyusunan DIM RUU Migas.
“DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80–90 persen,” ucap Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat.
Penyusunan DIM tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah melanjutkan pembahasan revisi regulasi minyak dan gas bumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembaruan regulasi tersebut meliputi pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK), peningkatan produksi migas, dan penguatan kepastian berusaha.
Bahlil Sebut Penyusunan DIM RUU Migas Hampir Rampung
Bahlil menjelaskan bahwa proses penyusunan DIM RUU Migas telah memasuki tahap akhir setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Dokumen DIM memuat inventarisasi persoalan dan materi yang akan menjadi bahan pembahasan dalam proses legislasi bersama DPR.
Melalui penyusunan dokumen tersebut, pemerintah berupaya menyelaraskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.
Koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan materi yang disiapkan pemerintah dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meski progres penyusunan DIM telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen, pemerintah belum menyatakan bahwa keseluruhan proses pembentukan RUU Migas telah selesai.
Persentase tersebut merujuk pada kemajuan penyusunan dokumen DIM, bukan tingkat penyelesaian seluruh tahapan legislasi.
Setelah DIM selesai disusun, pemerintah masih perlu melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian dokumen tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat pembahasan pembaruan kerangka hukum sektor migas.
Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Usaha Khusus dalam RUU Migas
Salah satu materi penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam RUU Migas adalah penataan kelembagaan pengelolaan minyak dan gas bumi nasional.
Bahlil menjelaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut akan mencakup ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus atau BUK.
Pembentukan BUK menjadi bagian dari rancangan penataan kelembagaan yang sedang dipersiapkan pemerintah melalui revisi undang-undang sektor migas.
Menurut Bahlil, pengaturan pokok mengenai keberadaan BUK akan dicantumkan dalam undang-undang.
Namun, pemerintah tidak berencana memasukkan seluruh ketentuan teknis mengenai kelembagaan dan pelaksanaan regulasi secara terperinci ke dalam undang-undang.
Sejumlah aturan teknis dapat ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan setelah undang-undang disahkan.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mengatur ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP).
"Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah)," kata Bahlil.
Dengan mekanisme tersebut, undang-undang akan menjadi dasar pengaturan pembentukan BUK, sedangkan ketentuan lebih terperinci dapat diatur melalui peraturan turunannya.
Penataan kelembagaan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri minyak dan gas bumi nasional.
Peningkatan Lifting Migas dan Kepastian Berusaha Jadi Perhatian
Selain pembentukan BUK, pemerintah juga menempatkan peningkatan lifting minyak dan gas bumi sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan RUU Migas.
Lifting migas merujuk pada volume minyak atau gas bumi yang diangkat dan siap disalurkan atau dijual dari kegiatan produksi sesuai ketentuan pengukuran yang berlaku.
Pemerintah memandang pembaruan regulasi perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan lifting migas nasional.
Penguatan pengaturan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki pengelolaan sektor energi sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Selain peningkatan lifting, kepastian berusaha juga menjadi salah satu aspek utama yang dipertimbangkan dalam proses penyusunan RUU Migas.
Kepastian berusaha diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai ketentuan dan mekanisme kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
Pemerintah berharap pembaruan regulasi dapat menciptakan tata kelola industri migas yang lebih baik serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Penataan kelembagaan, peningkatan lifting, dan kepastian berusaha menjadi tiga aspek yang mendapat perhatian dalam pematangan rancangan regulasi tersebut.
Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sektor migas melalui pembaruan kerangka hukum nasional.
DIM RUU Migas Ditargetkan Selesai pada 22 Oktober 2026
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot, telah menyampaikan target penyelesaian DIM RUU Migas pada 22 Oktober 2026.
Target tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam menuntaskan penyusunan dokumen yang sedang dikerjakan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Yuliot menjelaskan bahwa penyusunan DIM dilakukan berdasarkan surat Presiden atau surpres yang diterima Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Surat Presiden tersebut diterima Bahlil pada 14 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto.
Melalui surat tersebut, Presiden meminta Menteri ESDM melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan DIM RUU Migas.
Kementerian ESDM kemudian menjalankan peran koordinasi untuk mempersiapkan materi pembahasan pemerintah mengenai perubahan regulasi minyak dan gas bumi.
Proses tersebut mencakup penyelarasan berbagai persoalan yang akan menjadi bagian dari pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.
Dengan progres penyusunan mencapai 80 hingga 90 persen, pemerintah masih perlu menyelesaikan sisa materi DIM sebelum dokumen tersebut dapat digunakan pada tahapan legislasi berikutnya.
Revisi UU Migas Diharapkan Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Pemerintah berharap pembaruan regulasi minyak dan gas bumi dapat memberikan landasan hukum yang lebih baik bagi pengelolaan industri migas nasional.
Pengaturan mengenai Badan Usaha Khusus menjadi salah satu bagian dari upaya penataan kelembagaan sektor energi.
Sementara itu, perhatian terhadap peningkatan lifting migas diarahkan untuk mendukung perbaikan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Penguatan kepastian berusaha juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha migas.
Selain memperbaiki tata kelola dan mendukung peningkatan produksi, pemerintah menargetkan pembaruan regulasi tersebut dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
Meski penyusunan DIM telah mendekati penyelesaian, RUU Migas masih harus melalui tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
Pemerintah menargetkan dokumen DIM rampung pada 22 Oktober 2026 agar proses pembaruan regulasi sektor minyak dan gas bumi dapat dilanjutkan sesuai mekanisme legislasi.
- Penulis :
- Arian Mesa




