HOME  ⁄  Nasional

Yusril Dorong Tanah Blang Padang Dikembalikan Jadi Wakaf Kesultanan Aceh, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Dorong Tanah Blang Padang Dikembalikan Jadi Wakaf Kesultanan Aceh, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Jakarta, Kamis 15/10/2026 (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tanah Blang Padang di Aceh perlu dikembalikan sesuai fungsi dan statusnya sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan diperlakukan sebagai aset negara maupun milik kementerian tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki kesepahaman mengenai perlunya pengembalian fungsi tanah Blang Padang sebagai harta wakaf setelah melakukan koordinasi dengan Presiden dan sejumlah kementerian terkait.

Namun, penyelesaian status tanah tersebut masih memerlukan proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Selain membahas status tanah Blang Padang, pertemuan antara pemerintah pusat dan DPRA juga membahas persoalan bendera Aceh serta pelaksanaan dana otonomi khusus.

Yusril Tegaskan Tanah Blang Padang Perlu Dikembalikan sebagai Harta Wakaf

Yusril menjelaskan bahwa persoalan status tanah Blang Padang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan maupun pencatatan barang milik negara.

Menurutnya, sengketa tersebut juga memiliki keterkaitan dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai kedudukan dan pengelolaan harta wakaf.

Karena itu, pemerintah memandang penyelesaian persoalan tanah Blang Padang membutuhkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek administrasi negara dan ketentuan perwakafan.

Pendekatan tersebut diperlukan agar proses penyelesaian tetap menghormati prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.

Yusril menegaskan bahwa tanah Blang Padang seharusnya dikembalikan sesuai fungsi wakafnya dan tidak lagi diperlakukan sebagai aset milik kementerian tertentu.

Meski demikian, pengembalian fungsi tanah tersebut harus melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pada kemudian hari.

Pemerintah juga ingin memastikan penyelesaian status tanah Blang Padang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pemerintah Dorong Penetapan Status Wakaf Melalui Pengadilan Agama

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah Blang Padang melalui Pengadilan Agama di Aceh.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan tanah Blang Padang sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh.

Selain penetapan status hukum, pemerintah juga mendorong penunjukan nazhir yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola tanah wakaf tersebut.

Nazhir merupakan pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan serta peruntukannya.

Penunjukan nazhir dinilai penting agar pengelolaan tanah Blang Padang memiliki dasar hukum dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.

Dengan adanya penetapan status wakaf dan pengelola yang sah, pemerintah berharap persoalan administrasi serta pemanfaatan tanah Blang Padang dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, langkah tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelesaian yang memerlukan tindak lanjut melalui lembaga berwenang.

Kemenko Kumham Imipas Siapkan Rapat Lintas Kementerian

Selain mendorong penyelesaian melalui Pengadilan Agama, Kemenko Kumham Imipas juga merencanakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Rapat tersebut direncanakan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

Koordinasi akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi dalam proses penyelesaian status tanah Blang Padang.

Salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah mekanisme pelepasan status tanah tersebut dari pencatatan barang milik negara.

Proses pelepasan pencatatan aset harus dilakukan melalui prosedur administrasi yang sah agar perubahan status tanah memiliki landasan hukum yang jelas.

"Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Pemerintah berharap koordinasi tersebut dapat memperjelas langkah yang perlu dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan tanah Blang Padang.

Dengan demikian, pengembalian fungsi tanah sebagai harta wakaf tetap harus menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi yang diperlukan.

DPRA Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Bendera Aceh dan Dana Otsus

Selain membahas tanah Blang Padang, audiensi antara Yusril dan DPRA juga menyoroti dua persoalan strategis lainnya, yakni bendera Aceh dan dana otonomi khusus atau otsus.

Ketua DPRA, Zulfadhli, berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan ketiga persoalan tersebut melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum bagi Aceh.

Zulfadhli juga berharap perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat segera diselesaikan dan diundangkan.

Perubahan undang-undang tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan otonomi khusus serta memperjelas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Aceh.

Mengenai persoalan bendera Aceh, Yusril menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan salah satu persoalan krusial yang memerlukan pembahasan secara hati-hati.

Menurutnya, penyelesaian persoalan bendera Aceh harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Pemerintah pusat berencana membahas persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan bendera Aceh tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan ketentuan khusus yang berlaku bagi Aceh.

Pemerintah Kedepankan Dialog untuk Penyelesaian Dana Otonomi Khusus

Terkait pelaksanaan dana otonomi khusus Aceh, Yusril menyampaikan komitmen pemerintah untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang masih dihadapi.

Pemerintah akan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait dalam membahas persoalan dana otsus.

Selain melalui dialog, pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menentukan langkah penyelesaian.

Yusril menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah Blang Padang, bendera Aceh, dan dana otonomi khusus harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat Aceh.

"Semuanya harus kami carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan khusus daerah tersebut.

Pemerintah berharap pendekatan dialog dapat membuka ruang penyelesaian persoalan secara menyeluruh tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh Diharapkan Perkuat Otonomi Khusus

Yusril berharap pembahasan mengenai tanah Blang Padang, bendera Aceh, dan dana otsus dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh.

Pemerintah juga memandang perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai momentum untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di provinsi tersebut.

Perubahan UUPA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat mengenai kewenangan khusus Aceh.

Selain memperkuat pelaksanaan otonomi khusus, perubahan undang-undang tersebut juga diharapkan dapat mendukung upaya menjaga perdamaian yang telah berlangsung di Aceh.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu tujuan yang ingin didukung melalui penguatan pelaksanaan otonomi khusus.

Pemerintah menekankan bahwa berbagai persoalan yang telah berlangsung cukup lama perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara seluruh pihak terkait.

Khusus mengenai tanah Blang Padang, pemerintah masih perlu menindaklanjuti penetapan status wakaf melalui Pengadilan Agama, penunjukan nazhir yang sah, dan penyelesaian pencatatan tanah sebagai barang milik negara.

Dengan demikian, pengembalian fungsi tanah Blang Padang sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh merupakan arah penyelesaian yang didorong pemerintah, sementara penetapan status hukum dan proses administrasinya masih harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026