
Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) diperpanjang hingga 1 April 2019 dari sebelumnya, tanggal 31 Maret 2019.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, perpanjangan waktu dilakukan karena tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur. Sehingga diperpanjang hingga Senin 1 April 2019.
"Tanggal 31 Maret memang karena bertepatan hari Minggu, jadi kita memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April itu masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi," ujarnya saat jumpa pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Upst! Selebgram Tamara Tyasmara Kena Sidak Pajak Sri Mulyani
Sehingga untuk wajib pajak yang melakukan pelaporan hari Senin 1 April mendatang, belum dikenakan denda. Karena, tidak termasuk keterlambatan pembayaran.
"Senin 1 April boleh masih menyerahkan SPT dari Orang Pribadi tanpa mendapatkan sanksi jadi tetap bisa kita lakukan, jadi walaupun besok buka karena kasian juga mereka untuk libur jadi kita kompensasi Senin-nya," terangnya.
Baca juga: Sudah Lapor SPT Belum? Ayo, 92 Persen Lapor dengan e-Filing Dong
Untuk diketahui, mengacu pada ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk wajib pajak Rp100 ribuan untuk Pajak Badan/Perushaan Rp 1 juta.
"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30 Maret 2019) kantor pajak akan tetap buka," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni