
Pantau - PT Pertamina Patra Niaga mendukung penerapan aturan ganjil genap pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh wilayah Bali mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) untuk mengurangi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan yang diterapkan berdasarkan arahan Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Selain menerapkan sistem ganjil genap, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga menyepakati pembatasan maksimal pembelian Pertalite sebanyak 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Pengaturan pembelian BBM ini menjadi bagian dari langkah percepatan pemulihan layanan dan pengurangan kepadatan antrean di sejumlah SPBU Bali.
Aturan Ganjil Genap Pertalite Berlaku hingga 19 Oktober 2026
Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatur pengisian BBM selama tiga hari.
Penerapan sistem ganjil genap berlaku mulai 17 Oktober hingga 19 Oktober 2026 di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Aturan tersebut mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pengisian Pertalite di SPBU.
Selain pengaturan ganjil genap, pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal volume pembelian BBM bagi setiap jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 20 liter.
Sementara itu, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan melakukan pengisian maksimal 3 liter.
Pembatasan tersebut diterapkan untuk membantu pemerataan pelayanan BBM sekaligus mengurangi antrean kendaraan di SPBU.
Pertamina berharap kebijakan ini dapat membuat antrean pengisian BBM di Bali berangsur berkurang selama masa pemulihan layanan.
Ambulans dan Mobil Pemadam Kebakaran Diprioritaskan
Selain pembatasan volume pembelian, surat Gubernur Bali juga mengatur prioritas pelayanan bagi kendaraan tertentu.
Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran mendapatkan prioritas dalam pengisian BBM di SPBU.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang menjalankan pelayanan darurat tetap memperoleh akses pengisian bahan bakar.
Sementara itu, kendaraan truk hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM pada malam hari.
Pengaturan waktu pengisian truk menjadi bagian dari langkah pengelolaan antrean agar pelayanan kendaraan lainnya dapat berlangsung lebih lancar.
Kebijakan tersebut diterapkan bersamaan dengan peningkatan kapasitas pelayanan SPBU di sejumlah wilayah Bali.
Sebanyak 66 SPBU di Denpasar dan Badung Beroperasi 24 Jam
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 SPBU berada di Kota Denpasar.
Sementara itu, 24 SPBU lainnya berlokasi di Kabupaten Badung.
Penambahan jam pelayanan dilakukan untuk memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan BBM sekaligus membantu mengurangi penumpukan kendaraan.
Pertamina juga memperkuat distribusi BBM melalui peningkatan kesiapan armada dan personel di lapangan.
Upaya tersebut dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait untuk mempercepat pemulihan layanan pengisian BBM di Bali.
TNI dan Polda Bali Bantu Operasional serta Distribusi BBM
Pertamina Patra Niaga turut mendapatkan dukungan personel TNI dan kepolisian untuk memperlancar pelayanan di SPBU.
Sebanyak 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana dikerahkan untuk membantu operasional SPBU pada malam hari.
Selain itu, Polda Bali memberikan dukungan pengawalan kendaraan tangki BBM menuju SPBU.
Pengawalan dilakukan untuk membantu kelancaran distribusi pasokan bahan bakar ke berbagai lokasi pelayanan.
"Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel," ujar Ahad.
Pertamina menilai dukungan lintas instansi tersebut penting untuk menjaga kelancaran pelayanan selama penerapan kebijakan ganjil genap.
Penguatan pasokan, operasional SPBU selama 24 jam, dan penambahan petugas diharapkan dapat mempercepat normalisasi distribusi BBM di Bali.
Pertamina Imbau Masyarakat Membeli BBM Sesuai Kebutuhan
Di tengah penerapan pembatasan pembelian Pertalite, Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Masyarakat diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan serta mengikuti ketentuan pengisian yang berlaku selama 17–19 Oktober 2026.
Informasi terbaru mengenai layanan SPBU di Bali dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali.
Pertamina juga menyediakan saluran layanan pelanggan untuk menerima laporan kendala maupun permintaan informasi mengenai distribusi energi.
"Untuk menyampaikan kendala atau memperoleh informasi lebih lanjut seputar layanan energi Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135," kata Ahad menjelaskan.
Penerapan ganjil genap dan pembatasan pengisian Pertalite diharapkan dapat membantu mengurangi antrean sekaligus menjaga kelancaran distribusi BBM di seluruh Bali.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




