
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Bali segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan, mengendalikan antrean kendaraan, serta memastikan distribusi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tepat sasaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Bali.
Wayan Koster dalam keterangannya di Denpasar pada Sabtu menjelaskan bahwa pembentukan satgas bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
Pemerintah Provinsi Bali menilai pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
Selain memastikan ketepatan penyaluran, pembentukan satgas juga diarahkan untuk mengantisipasi antrean panjang kendaraan di SPBU yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di kawasan sekitar SPBU.
Satgas BBM Subsidi Libatkan TNI, Polri, Pertamina, dan Pemerintah Daerah
Dalam surat instruksinya, Wayan Koster meminta pemerintah kabupaten dan kota melibatkan berbagai unsur terkait untuk memperkuat efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Unsur yang diminta terlibat meliputi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan.
Selain aparat pemerintah dan keamanan, satgas juga melibatkan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Satgas nantinya bertugas memastikan proses distribusi dan pengisian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu fokus pengawasan adalah mencegah penyaluran BBM bersubsidi kepada kendaraan atau pihak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi.
Pemerintah Provinsi Bali berharap pengawasan langsung di lapangan dapat mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kendaraan dengan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ilegal Jadi Sasaran Pemeriksaan
Satgas juga diinstruksikan untuk memeriksa dugaan praktik rekayasa atau manipulasi dalam pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian adalah modifikasi tangki bahan bakar kendaraan untuk meningkatkan kapasitas penampungan melebihi spesifikasi yang seharusnya.
Modifikasi tersebut berpotensi digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain memeriksa tangki kendaraan, satgas diminta mengawasi penggunaan pelat nomor polisi ilegal dalam proses pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
Penggunaan pelat nomor ilegal menjadi perhatian karena dapat digunakan untuk memanipulasi identitas kendaraan guna memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah.
Satgas juga bertugas memeriksa berbagai bentuk kecurangan lainnya yang berkaitan dengan distribusi maupun pengisian BBM bersubsidi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Pengisian BBM Subsidi Berikutnya Harus Memenuhi Ketentuan Penggunaan 70 Persen
Selain mengawasi potensi kecurangan, Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan satgas memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi berdasarkan kriteria kendaraan.
Pengawasan terhadap pembatasan kuota tersebut menjadi perhatian khusus ketika terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU.
Salah satu mekanisme yang harus diawasi adalah ketentuan bahwa pengisian BBM bersubsidi berikutnya dilakukan setelah penggunaan minimal 70 persen dari volume pengisian sebelumnya.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan data pembelian BBM terakhir dengan memperhatikan pencatatan odometer atau angka jarak tempuh kendaraan sesuai spesifikasinya.
Pencatatan odometer menjadi bagian dari pengawasan untuk mengetahui penggunaan kendaraan serta memeriksa kesesuaian frekuensi pengisian BBM bersubsidi.
Wayan Koster menilai pengawasan terhadap kuota dan frekuensi pengisian penting dilakukan agar kendaraan yang telah memenuhi batas pembelian tidak kembali memicu antrean panjang di SPBU.
Pemerintah provinsi berharap penerapan mekanisme pembatasan tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di area SPBU maupun ruas jalan di sekitarnya.
Pengendalian antrean juga diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pengisian bahan bakar.
Pengelola SPBU dan Pemilik Kendaraan yang Melanggar Terancam Pencabutan Izin
Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota bersama instansi terkait harus menindak tegas setiap pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang ditemukan di lapangan.
Penindakan diminta dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan, baik pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan.
Sanksi yang dapat diberikan mencakup tindakan administratif berupa teguran dan surat peringatan sesuai tingkat serta bentuk pelanggaran.
Untuk pelanggaran yang memenuhi ketentuan penindakan lebih lanjut, pemerintah daerah juga dapat menerapkan sanksi berupa pencabutan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, kasus pelanggaran dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur yang memerlukan proses hukum.
Penyerahan kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan terhadap pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang dan memenuhi unsur penindakan berdasarkan ketentuan hukum.
Pemerintah Provinsi Bali menekankan pentingnya penerapan sanksi secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Melalui pembentukan satgas di tingkat kabupaten dan kota, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan langsung terhadap aktivitas penyaluran bahan bakar bersubsidi.
Kolaborasi pemerintah daerah, aparat keamanan, Pertamina, dan pihak terkait diarahkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran, praktik kecurangan dapat dicegah, dan antrean kendaraan di SPBU dapat dikendalikan.
- Penulis :
- Arian Mesa




