
Pantau - Pengelolaan panas bumi Kamojang di perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat, yang telah berlangsung sejak pengeboran pertama pada 1926 menjadi perhatian di tengah penolakan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di sejumlah daerah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.
Lima unit PLTP Kamojang hingga kini masih memanfaatkan uap panas bumi untuk menghasilkan listrik, sementara sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Barat menyuarakan keberatan terhadap rencana pengembangan proyek serupa.
Guru Besar Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Lambok Hutasoit menjelaskan bahwa air tanah yang digunakan masyarakat dan fluida panas bumi umumnya berada pada lapisan berbeda, sehingga potensi dampaknya perlu dipahami berdasarkan kondisi geologi dan konstruksi sumur.
Warga Semarang Tolak Rencana PLTP Gunung Ungaran dan Telomoyo
Ratusan warga dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Jawa Tengah, pada Senin (19/10/2026).
Massa menolak rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo.
Para pengunjuk rasa juga meminta kegiatan eksplorasi panas bumi di seluruh Indonesia dihentikan.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat meminta rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang.
Permintaan tersebut didasari kekhawatiran terhadap potensi gangguan pada sumber mata air, kegiatan pertanian, dan sektor pariwisata.
Penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi juga disuarakan kalangan budayawan di Tasikmalaya, Jawa Barat, terkait kawasan Gunung Galunggung.
PLTP Kamojang Beroperasi Sejak 1983, Sumur Pertama Dibor pada 1926
Di tengah perdebatan mengenai pembangunan PLTP, kawasan Kamojang memiliki sejarah panjang dalam pemanfaatan energi panas bumi.
Sumur KMJ-3 pertama kali dibor pemerintah kolonial Belanda pada 1926 dan hingga kini masih menyemburkan uap panas.
Unit pertama PLTP Kamojang mulai beroperasi pada 1983.
Saat ini, lima unit pembangkit di kawasan tersebut masih memanfaatkan uap dari reservoir panas bumi untuk menggerakkan turbin.
Pengalaman pengelolaan Kamojang selama puluhan tahun menjadi salah satu contoh yang dapat dipelajari dalam memahami teknologi pembangkit panas bumi.
Pakar ITB Jelaskan Perbedaan Air Tanah dan Reservoir Panas Bumi
Salah satu kekhawatiran masyarakat terhadap pembangunan PLTP adalah kemungkinan berkurangnya air sumur dan sumber mata air.
Guru Besar Geologi ITB Lambok Hutasoit menjelaskan bahwa air tanah yang digunakan masyarakat umumnya berada pada lapisan akuifer dekat permukaan, dengan kedalaman sekitar 300 meter.
Sementara itu, fluida panas bumi tersimpan dalam reservoir yang berada jauh lebih dalam.
Menurut Lambok, kedua lapisan tersebut biasanya dipisahkan oleh batuan penudung yang memiliki kemampuan rendah untuk meloloskan air.
Pada PLTP Kamojang, sumur produksi dibor hingga kedalaman sekitar 1.500 sampai 2.500 meter.
Bagian atas sumur dilengkapi pipa pejal yang disemen untuk menjaga pemisahan antara air tanah dangkal dan fluida panas bumi.
Konstruksi tersebut juga bertujuan mencegah masuknya air dingin ke dalam sumur produksi karena dapat menurunkan suhu fluida yang digunakan untuk menggerakkan turbin.
Diameter lubang sumur pada bagian atas mencapai sekitar 30 inci atau 75 sentimeter dan semakin mengecil pada kedalaman berikutnya.
Penjelasan tersebut menggambarkan konstruksi sumur di Kamojang, sedangkan kondisi geologi dan risiko lingkungan pada proyek lain tetap perlu dinilai berdasarkan karakteristik lokasi masing-masing.
PLTP Kamojang Gunakan Sistem Injeksi Ulang untuk Menjaga Reservoir
Fluida panas bumi berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tanah dan mengalami proses alami selama puluhan tahun.
Di Kamojang, uap panas bumi dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik.
Setelah digunakan, uap didinginkan melalui menara pendingin sebelum air hasil kondensasinya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir melalui sumur injeksi.
Sumur injeksi memiliki kedalaman yang sebanding dengan sumur produksi.
Sistem tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan fluida panas bumi dan membantu mempertahankan kondisi reservoir.
Pengelolaan Kamojang saat ini mencakup 98 sumur dengan fungsi yang berbeda.
Berikut rincian sumur panas bumi di kawasan Kamojang.
- Sumur produksi: 64 unit
- Sumur injeksi: 9 unit
- Sumur pemantauan: 16 unit
- Sumur yang tidak lagi digunakan: 9 unit
Lumpur dan serpihan hasil pengeboran ditampung dalam kolam penampungan untuk kemudian ditangani sesuai proses pengelolaan yang diterapkan.
Sebagian material tersebut diinjeksikan kembali, sedangkan sebagian lainnya diolah menjadi bahan bangunan.
Perlindungan Hutan Dinilai Penting bagi Keberlanjutan Panas Bumi
Lambok menjelaskan bahwa keberadaan reservoir panas bumi berkaitan dengan proses peresapan air hujan ke dalam tanah.
Karena itu, kawasan hutan dan daerah resapan air memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan sumber daya panas bumi.
Ia bersama timnya telah melakukan pemetaan daerah resapan di kawasan panas bumi Wayang Windu.
Hasil pemetaan menunjukkan adanya daerah resapan pada ketinggian sekitar 1.300 hingga 1.600 meter di atas permukaan laut.
Data tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan perlindungan kawasan resapan.
Perlindungan hutan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan panas bumi karena berhubungan dengan ketersediaan air yang masuk ke sistem bawah permukaan.
Pemerintah Diminta Perkuat Penjelasan Ilmiah kepada Masyarakat
Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Sosial Tina Talisa menilai perdebatan mengenai pengembangan panas bumi juga berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap teknologi tersebut.
Menurutnya, kekhawatiran yang beredar mencakup potensi krisis air, gempa bumi, aktivitas gunung api, kerusakan hutan, berkurangnya cadangan reservoir, limbah, dan gas beracun.
Tina menilai sebagian kekhawatiran tersebut merupakan kesalahpahaman yang perlu dijelaskan melalui pendekatan ilmiah.
Ia juga menyoroti menguatnya penolakan di media sosial setelah pemerintah memberikan izin pengembangan panas bumi.
Penjelasan dari ilmuwan dan pihak terkait dinilai diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipahami mengenai cara kerja serta potensi risiko pembangkit panas bumi.
Pengalaman pengelolaan Kamojang selama satu abad sejak pengeboran pertama menjadi salah satu sumber informasi mengenai pemanfaatan energi panas bumi, sementara rencana proyek baru tetap memerlukan kajian lingkungan dan komunikasi dengan masyarakat terdampak.
- Penulis :
- Aditya Yohan




