HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenhut Kerahkan 14.040 Personel Masyarakat Peduli Api Tangani Karhutla

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Kerahkan 14.040 Personel Masyarakat Peduli Api Tangani Karhutla
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam Rapat Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional di Jakarta, Selasa (15/9/2026) yang dihadiri. ANTARA/HO-Kemenhut RI/pri..)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melibatkan 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi bersama kelompok tani hutan, masyarakat adat, relawan, dan Manggala Agni untuk memperkuat pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini sekaligus mencegah meluasnya titik api.

Penguatan penanganan karhutla dilakukan melalui patroli, pelaporan dini, pemadaman, penyediaan peralatan, serta koordinasi antara masyarakat dan petugas lapangan.

"Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Kemenhut terus memperkuat kerja bersama MPA, kelompok tani hutan, masyarakat adat dan relawan, dengan mengutamakan koordinasi serta keselamatan dalam setiap penanganan," ujar Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, kerja sama berbagai unsur tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat, menjaga kawasan hutan, serta mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi.

Kemenhut Targetkan Pembentukan 500 Kelompok Masyarakat Peduli Api

Kemenhut terus memperkuat keterlibatan masyarakat melalui program pengembangan 500 kelompok Masyarakat Peduli Api berkelanjutan sepanjang 2026.

Dari target tersebut, sebanyak 119 kelompok MPA telah terbentuk, sementara 61 kelompok lainnya masih dalam proses pembentukan.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan 320 desa sebagai sasaran pengembangan kelompok MPA berikutnya.

Dengan komposisi 30 anggota dalam setiap kelompok, sebanyak 119 kelompok yang telah terbentuk memiliki kapasitas keanggotaan mencapai 3.570 orang.

Rohmat menegaskan bahwa pembentukan kelompok masyarakat harus diikuti peningkatan kemampuan dalam mengenali potensi kebakaran dan melakukan penanganan sesuai prosedur keselamatan.

"Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan," kata Rohmat.

Kemenhut juga menekankan pentingnya pelatihan dan penyediaan perlengkapan agar masyarakat yang terlibat dalam penanganan karhutla dapat menjalankan tugas secara aman dan terkoordinasi.

Kelompok Tani Hutan dan Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pencegahan Kebakaran

Selain memperkuat MPA, Kemenhut melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat penerima akses perhutanan sosial dalam upaya pencegahan kebakaran.

Keterlibatan tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan kawasan hutan yang dikelola masyarakat serta meningkatkan kemampuan mendeteksi potensi kebakaran.

Kemenhut menilai kepastian akses pengelolaan hutan dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dapat menjadi landasan untuk memperkuat tanggung jawab dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran.

Melalui pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat atau community based wildfire management, kelompok tani hutan didorong meningkatkan pengawasan dan mencegah praktik pembakaran.

Masyarakat juga diarahkan untuk segera menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan tanda-tanda kebakaran di kawasan hutan maupun lahan sekitarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari sistem pencegahan yang mengutamakan deteksi dini sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.

Kemenhut Dukung Operasi Modifikasi Cuaca Bersama BMKG, BNPB, dan TNI

Dalam penanganan karhutla, Kemenhut turut mendukung pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelaksanaan operasi tersebut disesuaikan dengan kondisi atmosfer dan ketentuan keselamatan penerbangan.

Dukungan operasi modifikasi cuaca menjadi salah satu bagian dari langkah penanganan kebakaran yang dilakukan pemerintah bersama berbagai instansi terkait.

Selain itu, Kemenhut memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pengawasan tersebut mencakup kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, hingga pemulihan kawasan terdampak.

Sebanyak 32 Perusahaan Kena Sanksi, 125 Subjek Hukum Jalani Proses Pidana

Kemenhut juga mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan terkait pengelolaan kawasan hutan dan penanganan kebakaran.

Berdasarkan data hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif.

Selain itu, proses pidana tengah berjalan terhadap 125 subjek hukum yang terdiri atas korporasi maupun perorangan.

Penanganan perkara tersebut berada pada tahapan yang berbeda-beda sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

Pengawasan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan terus menjadi bagian dari upaya Kemenhut memastikan kewajiban pencegahan dan penanganan karhutla dilaksanakan.

Melalui keterlibatan masyarakat, penguatan kapasitas MPA, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum, Kemenhut berupaya memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan
FLOII 2026